JAKARTA, borneoreview.co – Nalar yang terkapar. Malam itu Jakarta menggigil. Bukan karena angin, tapi karena sebuah nama yang selama ini menjelma jadi singgasana kekayaan di Bumi Tambun Bungai, akhirnya harus mendekam di balik jeruji.
Samin Tan. Crazy rich asal Kalimantan Tengah. Seorang yang biasa disapa dengan genggaman tangan penuh cuan, kini genggamannya kosong, hanya berisi borgol.
Kejaksaan Agung memilih dini hari yang sunyi untuk mengumumkan sebuah fakta yang sesungguhnya sudah berlangsung terlalu lama.
Terlalu lama hingga rakyat kecil yang setiap pagi merogoh kantong semakin tipis untuk sekedar makan, hanya bisa geleng-geleng kepala.
Ini kasus benar-benar tidak masuk akal nalar akal manusia sehat, begitu bisik mereka jelang pagi buta itu.
Bagaimana mungkin logika dibiarkan terkapar sekian lama?
Tambang Tetap Bernyanyi
Dalam rentang waktu yang panjang, dari 2016 hingga 2025, di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, sebuah perusahaan bernama PT Asmin Koalindo Tuhop (AKT) terus menggali perut bumi.
Mengangkut batu bara. Menjualnya. Membuat aliran uang tak putus. Masalahnya sederhana dalam teks hukum, tapi absurd dalam realitas izin operasi perusahaan itu resmi dicabut sejak 2017.
Ya, 2017. Delapan tahun silam. Delapan tahun usia anak SD yang kini sudah duduk di bangku SMP. Delapan tahun yang cukup panjang untuk melupakan banyak hal.
Namun bagi Samin Tan, delapan tahun bukanlah masa untuk berhenti. Justru masa untuk tetap berlari.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers Sabtu dini hari (28/3/2026) dengan nada tegas memaparkan kasus itu.
“Penambangan tetap dilakukan meskipun izin telah dicabut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,” ucap Syarief Sulaeman Nahdi.
Kalimat itu adalah fakta hukum. Tapi kalau kita tarik lebih dalam, ini adalah potret sebuah keberanian yang tidak pada tempatnya.
Keberanian untuk tetap menambang saat negara sudah berkata berhenti. Keberanian yang membuat logika rakyat kecil terasa koyak jika izin sudah dicabut tapi tambang masih hidup, lalu siapa sebenarnya yang memegang kendali di negeri ini?
Siapa yang Menikmati?
Kejagung menyebut Samin Tan sebagai beneficial owner, penerima manfaat utama. Frasa yang indah dalam bahasa korporasi, tapi getir dalam bahasa rakyat.
Di tengah harga kebutuhan pokok yang menanjak seperti anakan pisang di musim hujan, seorang konglomerat masih bisa menikmati aliran pendapatan dari tambang yang seharusnya mati.
Ada istilah ketika perut rakyat keroncongan, perut korporasi tetap berbunyi karena uang.
Penahanan Samin Tan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti cukup. Ia ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
Sebuah ruang sempit untuk seorang pria yang biasa menghirup udara luas Pulau Kalimantan bagian tengah itu.
Syarief Sulaeman Nahdi menambahkan, “Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.”
Kalimat yang singkat, padat, tapi menyimpan berat yang luar biasa. Bukti cukup itu ternyata baru tiba delapan tahun kemudian.
Delapan tahun setelah izin dicabut. Delapan tahun di mana rakyat Murung Raya mungkin hanya bisa menyaksikan truk-truk tambang lalu lalang, sementara debu memenuhi paru-paru mereka.
Denda Rp4,2 Triliun
Dalam dokumen hukum yang dirilis Kejagung, terselip satu angka yang jika dibaca dengan nada mendayu-dayu akan terasa seperti penggalan opera tragis denda administrasi lebih dari Rp4,2 triliun.
Angka itu sebesar apa? Cukup untuk membangun ribuan sekolah di Kalimantan Tengah. Cukup untuk mengobati ribuan rakyat yang sakit.
Cukup untuk membuat harga kebutuhan pokok di pasar-pasar tradisional tak lagi bikin orang tua menangis.
Namun denda itu, menurut catatan, belum dibayarkan. Sementara tambang terus beroperasi. Inilah paradoks yang membuat kepala pusing jika dipikir pakai logika sehat.
Bagaimana mungkin sebuah entitas yang izinnya dicabut masih punya utang denda yang menggunung?
Bukankah pencabutan izin berarti kematian operasional? Atau justru sebaliknya, di negeri ini pencabutan izin hanya sekadar ganti papan nama?
Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau PKH bahkan telah menyegel lahan tambang seluas sekitar 1.699 hektare di Murung Raya.
Hamparan tanah yang luasnya setara ribuan lapangan sepak bola itu kini hanya menjadi saksi bisu di atasnya pernah ada mesin-mesin raksasa menggali rezeki, sementara di luarnya ada rakyat kecil menggali harapan terus surut.
Fakta bukan hanya data. Fakta adalah narasi bernyawa. Dalam kasus ini, narasi yang bernyawa adalah ketidakberdayaan sistem membiarkan tambang ilegal berdenyut selama hampir satu dekade.
Pertama soal logika. Secara nalar hukum, pencabutan izin adalah pukulan mati. Tapi secara nalar lapangan, ia hanya tamparan kecil.
Ini menunjukkan ada celah yang begitu lebar antara perintah birokrasi dan eksekusi di lapangan.
Celah itu diisi oleh uang, kuasa, dan mungkin apa yang biasa disebut political will yang tak kunjung datang.
Kedua soal waktu. Kejagung bertindak di 2026, sementara pelanggaran terjadi sejak 2016.
Ini bukan soal cepat atau lambat. Ini soal bagaimana sebuah negara bisa membiarkan kehilangan pendapatan dari sumber daya alam selama satu dekade.
Rakyat kecil di sekitar tambang mungkin sudah bertanya-tanya: kalau izin sudah dicabut, lalu kenapa kami masih hidup dengan debu batu bara setiap hari?
Ketiga soal simbol. Samin Tan adalah figur crazy rich Kalimantan. Simbol keberhasilan ekonomi ekstraktif.
Penahanannya adalah pukulan simbolik. Tapi, apakah cukup hanya pukulan simbolik, sementara sistem memungkinkan hal ini terjadi selama bertahun-tahun masih utuh?
Menelisik Pasal Berlapis
Kejagun menerapkan pasal berlapis. Dari Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP baru, hingga Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Ini adalah jaring yang tampaknya kuat. Tapi dalam dunia pertambangan ilegal, jaring sekuat apapun jika dipasang terlalu lama, ikan-ikan besar sudah lama berenang bebas.
Pasal-pasal itu sebenarnya sudah ada sejak lama. Tapi kenapa baru sekarang? Pertanyaan itu akan terus menghantui kasus ini.
Apakah karena sekarang tekanan publik sudah terlalu kencang? Apakah karena ada kepentingan politik bergeser? Ataukah karena memang aparat penegak hukum sedang menunjukkan gigi?
Satu yang pasti, bagi rakyat kecil di Murung Raya, mereka tak terlalu pusing dengan pasal 603 atau pasal 604.
Mereka lebih pusing dengan harga beras yang terus naik, sementara tanah mereka telah dikeruk habis oleh mesin-mesin tambang yang bahkan tak punya izin.
Samin Tan kini menempati ruang sempit di Rutan Salemba. Mungkin ia sedang merenungkan bagaimana singgasana kekayaannya harus bergeser ke tempat yang hanya berjarak beberapa meter dari tembok tinggi.
Sementara di Kalimantan Tengah, di rumah-rumah papan yang berderit, ibu-ibu masih memutar otak untuk menyulap uang receh menjadi lauk pauk.
Mereka tak peduli dengan beneficial owner. Mereka hanya tahu, tambang itu ada. Dulu, sekarang, dan mungkin esok tetap ada. Entah dengan izin atau tanpa izin.
Kasus viral ini bukan sekadar mengabarkan penahanan. Ini adalah pertanyaan panjang yang menggantung.
Sampai kapan logika sehat akan kembali ditegakkan, ketika akal sehat sudah terlalu lama dikoyak oleh kenyataan?
Karena di negeri ini, kasus hukum sering kali bukan akhir dari masalah, tapi justru awal dari pertanyaan-pertanyaan baru tak kunjung terjawab.***
