Pemprov Kalbar Gelontorkan Rp1,09 Miliar untuk Biaya Lokal Haji

Biaya Lokal Haji

PONTIANAK, borneoreview.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan stimulan pembiayaan lokal haji sebesar Rp1,09 miliar guna meringankan beban jamaah pada musim haji tahun ini.

“Dukungan tersebut difokuskan pada layanan lokal, mulai dari transportasi darat, akomodasi, hingga konsumsi selama proses keberangkatan dan pemulangan,” kata Gubernur Kalbar Ria Norsan di Pontianak, Jumat (24/4/2026).

Total bantuan yang digelontorkan mencapai Rp1.090.850.000, yang dialokasikan untuk mendukung kebutuhan jamaah terutama pada tahapan pra-keberangkatan dan pasca-kepulangan.

Jamaah haji asal Kalimantan Barat pada tahun ini tercatat sebanyak 1.858 orang, menurun dibandingkan tahun 2025 yang mencapai 2.519 orang. Penurunan jumlah jamaah tersebut berdampak pada meningkatnya beban biaya per orang, sehingga pemerintah daerah mengambil langkah intervensi melalui bantuan biaya lokal.

Adapun rincian dukungan yang diberikan meliputi transportasi darat dari asrama haji menuju bandara di Pontianak maupun Batam sebesar Rp784.000.000, biaya akomodasi asrama haji sebesar Rp137.510.000, serta konsumsi jamaah di Asrama Haji Pontianak dan Batam sebesar Rp169.340.000.

“Meski demikian, masih terdapat komponen biaya yang menjadi tanggungan jamaah, yakni transportasi udara rute Pontianak–Batam pulang-pergi,” tuturnya.

Hal ini disebabkan keterbatasan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di tengah kenaikan harga layanan penerbangan yang dipicu lonjakan harga avtur.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan akan terus mengoptimalkan dukungan pada komponen biaya yang dapat diakomodasi melalui APBD, khususnya untuk layanan darat, konsumsi, dan fasilitas asrama haji.

Langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan transportasi dan layanan lokal jamaah sesuai kemampuan fiskal daerah.

“Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen Pemprov Kalbar dalam memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lebih nyaman, aman, dan terfasilitasi dengan baik bagi seluruh jemaah asal Kalimantan Barat,” kata Ria Norsan.(Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *