Media Sosial dan Wajah Dunia Digital Indonesia

Bijak dan Antihoaks

PONTIANAK, borneoreview.co – Jumlah pengguna internet di Indonesia semakin berkembang. Awal 2026, pengguna internet mencapai sekitar 230 juta orang. Artinya, jumlah penetrasi lebih dari 80 persen populasi penduduk.

Pertumbuhan ini menempatkan Indonesia, sebagai salah satu kekuatan digital terbesar secara global, dengan dominasi penggunaan internet oleh Gen Z.

Penggunaan internet, semakin besar dengan hadirnya telepon genggam. Jumlah pengguna smartphone di Indonesia, diproyeksikan mencapai 238,79 juta orang, pada 2026.

Jumlah itu meningkat dari 218,73 juta orang pada 2023. Secara global, pengguna smartphone diprediksi menembus 7,64 miliar pada Mei 2026.

Indonesia termasuk empat besar negara, dengan pengguna smartphone terbanyak di dunia.

Penggunaan internet di smartphone semakin berkembang, dengan adanya media sosial. Menurut laporan DataReportal Digital 2026, awal 2026, jumlah pengguna aktif media sosial di Indonesia, mencapai 180 juta orang.

Hal ini setara dengan sekitar 62,9 persen dari total populasi bangsa Indonesia. Angka ini mencerminkan tingginya adopsi teknologi digital di tanah air.

Saat ini, ada berbagai jenis platform yang menjadi representasi dari media sosial. Misalnya, Facebook, Instagram, Youtube, Twitter (sekarang berganti nama menjadi X), Pinterest, Linkedl, dan lainnya.

Lalu, apa sebenarnya media sosial itu?

Berdasarkan buku berjudul “Jagat Digital; Pembebasan dan Penguasa,” karya Agus Sudibyo, media sosial tidak sepenuhnya bermotif sosial. Meski menyandang atau ada nama sosial di dalamnya.

Platform media sosial, merupakan institusi bisnis yang motif utamanya, instrumentalisasi sekaligus komersialisasi.

Platform media sosial merupakan mesin pencari dan e-commerce, merekam segala aktivitas digital penggunanya, untuk menghasilkan data perilaku pengguna internet.

Data perilaku pengguna internet itu, menjadi dasar utama bisnis perusahaan platform. Yang digunakan untuk pengembangan iklan digital tertarget.

Dan, secara eksesif memasuki ruang pribadi pengguna internet. Monetasi data prerilaku itu, menghasilkan keuntungan ekonomi yang sangat besar.

Maka, tak heran bila seorang ahli sejarah yang sudah menulis banyak buku, terkait sejarah manusia dan hubungannya dengan teknologi yang menyertainya, Prof Yuval Noah Harari.

Harari penulis buku “Sapien”, “Homo Deus” dan “21 Lessons for the 21st Century” menegaskan pemikirannya: “Pada masa lalu, kekayaan berasal dari kepemilikan tanah dan mesin industri. Kini, kekuasaan dan keuntungan berasal dari penguasaan data.”

Di era digital, data menjadi aset yang sangat berharga. Data memiliki nilai tinggi. Alasannya, pertama, data dapat digunakan untuk memprediksi perilaku manusia. Algoritma dapat menebak apa yang akan dibeli atau dipilih seseorang.

Kedua, data dapat digunakan untuk mengendalikan keputusan masyarakat. Iklan digital dan media sosial, dapat memengaruhi opini publik dan pilihan politik.

Ketiga, data menghasilkan keuntungan ekonomi besar. Data dipakai untuk bisnis iklan, AI, e-commerce, dan teknologi finansial.

Keempat, data dapat digunakan untuk membangun kekuasaan global.
Negara atau perusahaan yang menguasai data, memiliki pengaruh besar terhadap dunia.

Data di era digital, pada konteks tertentu, nilainya dapat melampaui aset fisik. Seperti, tanah dan rumah. Sebab, data menjadi sumber utama kekuatan ekonomi, politik, dan teknologi.

Siapa yang menguasai data, memiliki peluang besar menguasai masa depan. Dan, data itu digunakan secara sepihak oleh perusahaan platform, seperti Google, Meta (Facebook dan Instagram), Youtube, Amazon, dan lainnya.

Media Sosial
Medsos ibarat layar raksasa, di mana setiap orang —diizinkan— tampil tanpa standar, tanpa rambu, tanpa jeda. ANTARA/Sizuka

Media Sosial
Agus Sudibyo menggambarkan media sosial, sebagai jalan tol bebas hambatan. Siapa saja bisa menggunakan jalan tol itu. Tak ada paksaan, bahkan tak dikenakan biaya alias gratis.

Nah, pertanyaannya, ketika terjadi kecelakaan, misalnya ada hoaks, disinformasi, fake news, dll, siapa yang dimintai tanggung jawab? Apakah penyedia jalan tol (perusahaan platform), atau penggunanya?

Ketika ada hoaks, logikanya tentu, pembuat hoaks itu yang dimintai tanggung jawab. Logika itu yang selama ini berlaku. Bahkan, aparat penegak hukum juga bersikap demikian.

Padahal, cara kerja perusahaan platform yang mengumpulkan prilaku pengguna internet tersebut, semakin hoaks itu tersebar, semakin banyak data pengguna internet, bisa dikumpulkan.

Karenanya, mesti ada satu keseimbangan antara perspektif ruang publik dan korporasi, dalam memandang operasionalisasi platform media sosial.

Platform adalah perusahaan media. Yang bisnis utamanya adalah informasi, dan pemanfaatan data, serta pengguna internet.

Namun, media sosial memiliki sifat operasionalisasi kepada publik. Termasuk jangkauan layanan, dan pengaruh yang dibawanya. Maka, sudah sepatutnya perusahaan platform, harus diberikan tanggung jawab, untuk melindungi publik.

Tak Bisa Dimintai Tanggung Jawab
Ada lembaga internasional, semisal Perserikata Bangsa Bangsa (PBB) yang menangani urusan publik.

Misalnya, urusan anak-anak diurusi oleh Unicef. WHO mengurusi kesehatan. Pengungsi oleh UNHCR. Urusan tata kelola internet global ditangani oleh International Telecomunication Union (ITU).

Tapi, para pemilik platform digital, sepakat menolak aturan di bawah ITU. Bahkan, termasuk kepada pemerintah Amerika Serikat, sekali pun.

Contoh, ketika pemilihan Presiden Amerika Serikat tahun 2016. Saat itu, Donald Trump mewakil Partai Republik. Hillary Clinton menjadi kandidat dari Partai Demokrat.

Banyak uang masuk ke perusahaan platform media sosial. Kemenangan Donald Trump dibantu oleh media sosial Rusia.

Tak hanya memecah belah rakyat Amerika Serikat, juga menyudutkan Hillary Clinton. Media sosial Facebook digunakan untuk menyebarkan hoaks tentang Hillary.

Tapi, ketika sisi gelap media sosial telah nyata memecah belah masyarakat, belum ada pranata hukum internasional maupun nasional, yang secara memadai dapat menanganinya.

UU ITE misalnya, belum secara spesifik merumuskan dan tanggung jawab perusahaan platform media sosial, sehingga penegakan hukumnya hanya berfokus pada pengguna media sosial.

Tagar #ResetIndonesia
Tagar #ResetIndonesia menggema di berbagai platform media sosial dalam sepekan terakhir. Media sosial tak sekedar meme, tapi juga gerakan sosial. (borneoreview/ANTARA)

Homeless Media
Ada satu yang khas dengan keberadaan media sosial. Semua orang bisa menjadi jurnalis. Masyarakat bisa membuat atau menyebarkan berita apa saja, yang mereka inginkan.

Namun, tak semua orang memahami cara kerja yang baik, saat membuat atau menyebarkan suatu berita. Pada titik ini, lahirlah disrupsi informasi. Banjir berita.

Banyaknya berita yang tersebar ke media sosial, tak hanya menyebar informasi berkualitas. Juga jadi ajang menyebar berita bohong atau hoaks.

Keberadan hoaks semakin menguat, dalam berbagai ajang hajatan politik. Seperti, pemilihan presiden hingga bupati/wali kota. Peredaran berita haoaks semakin massif.

Ini tak lepas dari, bagaimana media sosial digunakan untuk mempengaruhi, mengendalikan dan menguasai massa.

Saat ini, pemerintah secara terbuka telah menggumumkan homeless media untuk bekerja sama. Menyebarkan informasi pembangunan, atau alasan apa pun itu.

Kedepannya, tentu bisa tergambar. Wajah demokrasi dan kebisingan dunia maya. Apalagi bila Anda, berbeda pendapat dan dianggap merugikan wajah pemerintah.(***)

Penulis:
Muhlis Suhaeri
CEO Borneoreview.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *