PONTIANAK, borneoreview.co – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat menertibkan pengemis yang beraktivitas di sejumlah persimpangan lampu merah, Jalan Adisucipto dan persimpangan lampu merah Desa Kapur.
“Masyarakat tuna sosial yang terjaring razia kemudian dibawa ke Kantor Dinas Perhubungan di Jalan Serdam Sudarso untuk dilakukan pendataan dan asesmen oleh instansi terkait,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya, Wasilun di Sungai Raya, Minggu (10/5/2026).
Wasilun mengatakan, kegiatan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas sektor yang melibatkan sejumlah OPD, di antaranya Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, DP3KB, serta instansi terkait lainnya.
“Hari ini sudah terjaring beberapa masyarakat tuna sosial atau gepeng yang melakukan aktivitas di jalan raya. Selanjutnya kita lakukan pendataan dan asesmen untuk menentukan penanganannya,” tuturnya.
Menurut Wasilun, penanganan dilakukan sesuai kondisi masing-masing individu yang terjaring razia. Jika ditemukan anak usia sekolah, maka akan dilakukan pendampingan dan edukasi oleh Dinas Pendidikan. Sementara bagi masyarakat luar Kabupaten Kubu Raya akan dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi untuk dipulangkan ke daerah asalnya.
“Kalau ada anak usia sekolah, nanti Dinas Pendidikan akan melakukan pembinaan. Kalau masyarakat luar Kubu Raya, akan kita koordinasikan untuk dipulangkan ke daerah asal,” katanya.
Selain itu, bagi masyarakat yang belum memiliki administrasi kependudukan namun berdomisili di Kubu Raya, pemerintah daerah juga telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk membantu pengurusan dokumen kependudukan.
Wasilun menegaskan, kegiatan tersebut tidak hanya sebatas penertiban, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan dan upaya bersama dalam menjaga ketertiban masyarakat di Kabupaten Kubu Raya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Kubu Raya, Rasudi mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi antar instansi dalam menciptakan ketertiban umum, khususnya di kawasan persimpangan lampu merah.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, aktivitas meminta-minta, mengamen, maupun pengumpulan sumbangan di persimpangan lampu merah tidak diperbolehkan.
“Kegiatan ini merupakan upaya untuk meminimalisir aktivitas meminta-minta, mengamen, manusia silver, hingga pengelap kaca mobil di persimpangan lampu merah karena dapat mengganggu ketertiban dan lalu lintas,” jelasnya.
Rasudi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mendukung upaya pemerintah daerah dengan tidak memberikan uang kepada pengemis maupun pengamen di persimpangan jalan.
“Kalau masyarakat pengguna jalan tidak memberikan uang, itu juga menjadi salah satu cara untuk mengurangi aktivitas mereka di persimpangan lampu merah,” tambahnya.
Ia mengatakan, Satpol PP selama ini juga rutin menempatkan personel di sejumlah titik lampu merah guna mencegah aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya, Safriadi menyampaikan pihaknya menurunkan empat personel yang ditempatkan di dua titik penertiban, yakni Simpang Kapur dan Simpang Brimob.
Menurutnya, Dinas Perhubungan juga memfasilitasi lokasi asesmen bagi masyarakat yang terjaring razia sebelum dilakukan penanganan lebih lanjut oleh OPD terkait.
“Setelah dilakukan razia, masyarakat yang terjaring dibawa ke Dinas Perhubungan untuk dilakukan asesmen bersama instansi terkait agar penanganannya sesuai dengan kondisi masing-masing,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap terciptanya ketertiban di ruang publik sekaligus memberikan solusi dan pembinaan bagi masyarakat tuna sosial agar dapat menjalani kehidupan yang lebih baik.(Ant)
