JAKARTA, borneoreview.co – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menilai bahwa adanya kebijakan yang membatasi kunjungan kuota ke Taman Nasional (TN) Komodo di Nusa Tenggara Timur telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku di Indonesia.
“Kementerian Pariwisata Republik Indonesia pada prinsipnya mendukung kebijakan pembatasan kuota kunjungan di TN Komodo,” kata Kemenpar dalam jawaban tertulis kepada Antara, Senin (11/5/2026).
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan pembatasan kuota pengunjung di TN Komodo dilakukan mencegah over tourism atau kedatangan wisatawan yang melebihi kapasitas kawasan konservasi tersebut.
Pembatasan itu merupakan langkah strategis untuk melindungi TN Komodo sebagai rumah besar bagi satwa liar terutama komodo (Varanus komodoensis) yang hanya dapat ditemukan di Indonesia dan masyarakat lokal.
“Kebijakan tersebut merupakan kewenangan pengelola kawasan konservasi, dalam hal ini adalah Kementerian Kehutanan,” kata Kemenpar.
Kemenpar menilai bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Secara teknis, pengaturan kunjungan wisata alam harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta zonasi kawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015.
Pembatasan kuota dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem sekaligus memastikan kualitas destinasi dan pengalaman wisata tetap terjaga.
Kebijakan itu juga didukung oleh pendekatan ilmiah dan pelibatan aktif para pemangku kepentingan, khususnya pelaku usaha pariwisata.
Dalam rangka mencegah over tourism, Kemenpar menilai di Kawasan Labuan Bajo dapat diawali dengan strategi pendekatan pengelolaan destinasi pariwisata yang berbasis daya dukung, distribusi ruang, dan peningkatan kualitas wisatawan.
Strategi yang dikembangkan perlu menekankan pada pendekatan yang terintegrasi untuk menjaga keseimbangan antara aspek ekologi, ekonomi, dan sosial.
Salah satu pilar utama adalah diversifikasi destinasi, dengan mendorong pengembangan kawasan wisata di daratan Flores, desa wisata, serta produk-produk berbasis budaya dan geowisata, sehingga tekanan kunjungan tidak terpusat pada kawasan inti konservasi.
Selain itu, penerapan sistem kuota yang lebih fleksibel dan dinamis menjadi penting, yaitu kuota yang dapat disesuaikan dengan kondisi lingkungan, kapasitas sarana dan prasarana, serta tingkat degradasi kawasan.
Hal ini perlu didukung dengan sistem manajemen kunjungan berbasis digital, termasuk pengaturan booking, time slot, serta integrasi data lintas sektor.
Strategi lainnya adalah mendorong pergeseran paradigma dari mass tourism menuju quality tourism, dengan menitikberatkan pada peningkatan lama tinggal (length of stay), nilai belanja wisatawan (spending), serta kualitas pengalaman wisata.
“Oleh karena itu, diperlukan mekanisme koordinasi terpadu yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, dan otoritas terkait agar kebijakan yang dihasilkan tidak bersifat parsial, melainkan saling mendukung dalam satu kerangka pengelolaan destinasi yang utuh,” katanya.
Sebagai informasi, fokus pembatasan kuota dilakukan di tiga destinasi utama, yakni Pulau Padar, Pulau Rinca, dan Pulau Komodo, termasuk 23 lokasi penyelaman di sekitarnya.
Mulai 1 April 2026, kuota pengunjung ditetapkan sebanyak 1.000 orang per hari atau sekitar 365.000 orang per tahun. ***
