Kemenkum Kalbar Minta Pemda Bentuk Perda Kekayaan Intelektual

Kemenkum Kalbar

PONTIANAK, borneoreview.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mendorong pemerintah kabupaten dan kota di daerah itu untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual guna memperkuat daya saing produk unggulan dan inovasi lokal.

“Beragam produk unggulan daerah, karya kreatif, pengetahuan tradisional, seni budaya, hingga hasil riset perguruan tinggi merupakan aset daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan perlu mendapatkan perlindungan hukum yang optimal,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora saat membuka Rapat Koordinasi Pelayanan Hukum Tahun 2026 di Pontianak, Selasa (12/5/2026).

Jonny mengatakan regulasi tersebut penting sebagai dasar hukum dalam pembinaan, pendampingan, hingga perlindungan terhadap karya masyarakat serta produk unggulan daerah yang memiliki nilai ekonomi.

Menurut dia, Kalimantan Barat memiliki potensi kekayaan intelektual yang besar dan beragam, mulai dari sektor ekonomi kreatif, produk UMKM, kerajinan tradisional, hingga inovasi berbasis riset akademik yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah apabila mendapat perlindungan hukum yang memadai.

Namun demikian, upaya penguatan perlindungan kekayaan intelektual di Kalbar masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya dan inovasi yang dihasilkan.

Selain itu, kata dia, sinergi antar pemangku kepentingan juga belum optimal dan masih membutuhkan dukungan regulasi daerah yang lebih kuat agar proses pembinaan dan perlindungan dapat berjalan secara berkelanjutan.

“Masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, belum optimalnya sinergi antar pemangku kepentingan, serta perlunya dukungan regulasi daerah menjadi perhatian kita,” katanya.

Jonny menambahkan keberadaan Perda tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual juga dapat menjadi instrumen penting dalam mendorong peningkatan daya saing UMKM dan ekonomi kreatif berbasis potensi lokal.

Ia mengatakan perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pencipta dan pelaku usaha, tetapi juga membuka peluang peningkatan nilai tambah ekonomi, investasi, serta perluasan pasar bagi produk lokal Kalimantan Barat.

Dalam kesempatan itu, Kanwil Kemenkum Kalbar juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha dan masyarakat dalam membangun ekosistem pelayanan hukum yang terintegrasi dan berkelanjutan.

“Melalui sinergi tersebut, diharapkan pengembangan inovasi dan kreativitas masyarakat dapat terus tumbuh sekaligus memberikan kontribusi terhadap penguatan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Barat,” katanya.(Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *