Pemprov Kalbar Perjuangkan Kepastian Lahan Masyarakat Adat

Masyarakat Adat

PONTIANAK, borneoreview.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) mendukung percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai instrumen hukum yang mampu memberikan kepastian hak sekaligus menjadi solusi terhadap berbagai konflik lahan yang masih dihadapi masyarakat adat dan komunitas lokal di daerah.

“Kami memahami kunjungan kerja ini merupakan langkah strategis untuk menghimpun masukan dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat. Melalui kesempatan ini kami ingin menyampaikan secara lugas kondisi riil, posisi, serta harapan daerah terhadap regulasi tersebut,” kata Gubernur Kalbar Ria Norsan saat menerima kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Pontianak, Kamis (11/6/2026).

Dia mengatakan keberadaan RUU Masyarakat Adat sangat penting untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul akibat tumpang tindih kepentingan antara masyarakat, kawasan hutan, dan berbagai bentuk pemanfaatan lahan lainnya.

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam rangka menyerap aspirasi daerah untuk penyusunan RUU Masyarakat Adat yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Menurut Norsan, salah satu persoalan yang memerlukan perhatian serius adalah keberadaan lahan masyarakat yang saat ini masuk dalam kawasan hutan, padahal selama bertahun-tahun menjadi sumber penghidupan keluarga.

Ia menjelaskan sebagian masyarakat hanya memiliki lahan garapan sekitar dua hektare yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga.

Namun dalam perkembangannya, sebagian wilayah tersebut terdampak kebijakan tata ruang maupun penetapan kawasan hutan sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.

“Masyarakat hanya menggarap sekitar dua hektare dan itulah sumber penghidupan mereka. Kami berharap ada solusi agar masyarakat tetap dapat mengelola lahannya sambil menunggu ketentuan lebih lanjut. Kami juga akan berupaya mencari jalan keluar apabila wilayah tersebut masuk kawasan hutan,” tuturnya.

Oleh karena itu, dia berharap kehadiran RUU Masyarakat Adat dapat menjadi payung hukum nasional yang memberikan kepastian terhadap hak-hak masyarakat adat sekaligus mencegah munculnya konflik agraria dan sengketa lahan di masa mendatang.

Ia menegaskan negara perlu hadir untuk memastikan hak-hak tradisional yang telah dimiliki masyarakat secara turun-temurun mendapatkan perlindungan hukum yang jelas tanpa mengabaikan aspek pelestarian lingkungan dan kepentingan pembangunan.

“Harapan kami, RUU yang disusun nantinya benar-benar mampu memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat. Negara harus hadir memastikan hak yang telah lama dimiliki masyarakat mendapat kepastian dan tidak berbenturan dengan kepentingan lain,” katanya.

Norsan menambahkan Pemprov Kalbar selama ini terus memperkuat sinergi dengan berbagai lembaga adat dan organisasi masyarakat sebagai bagian dari upaya memperjuangkan pengakuan hak-hak masyarakat adat.

Menurut dia, kolaborasi tersebut melibatkan berbagai unsur seperti Majelis Adat Budaya Melayu, Dewan Adat Dayak, Majelis Adat Budaya Tionghoa, serta berbagai komunitas adat dan paguyuban yang tersebar di seluruh wilayah Kalimantan Barat.

Ia menegaskan komitmen terhadap perlindungan masyarakat adat juga telah menjadi bagian dari Visi dan Misi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025-2030 yang menempatkan pembangunan berkeadilan dan berkelanjutan sebagai prioritas.

Norsan juga mengatakan pembangunan daerah tidak boleh mengabaikan ruang hidup masyarakat adat yang selama ini berperan menjaga tradisi, budaya, dan kelestarian lingkungan.

“Pembangunan daerah yang kita cita-citakan harus berjalan selaras dengan pelestarian ruang hidup, tradisi, serta kearifan lokal yang dijaga secara turun-temurun oleh masyarakat adat,” katanya.

Ia berharap pembahasan RUU Masyarakat Adat dapat segera diselesaikan sehingga menjadi landasan hukum yang kuat dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan, memperkuat perlindungan hak masyarakat adat, serta menjaga harmoni sosial di tengah pembangunan yang terus berkembang.(Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *