PONTIANAK, borneoreview.co – Polda Kalimantan Barat memperketat pengawasan terhadap pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) menyusul masih ditemukannya praktik pembelian di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya melindungi hak petani sawit sekaligus menjaga stabilitas tata niaga komoditas unggulan daerah yang menjadi sumber penghidupan bagi ribuan masyarakat di Kalimantan Barat,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin di Pontianak, Kamis (11/6/2026).
Saat memimpin rapat koordinasi secara daring bersama seluruh Polres jajaran, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, dinas perkebunan kabupaten/kota, serta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Wilayah Kalbar guna menindaklanjuti arahan Kementerian Pertanian terkait pengawasan harga TBS, dia menjelaskan, pengawasan dilakukan karena masih ditemukan pembelian TBS yang belum sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.
Dalam arahannya, Burhanuddin meminta seluruh jajaran Satreskrim Polres di Kalbar aktif melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap perusahaan maupun PKS yang belum menerapkan harga pembelian TBS sesuai ketentuan.
“Kami meminta jajaran untuk terus melakukan pengawasan agar harga pembelian TBS sesuai aturan yang berlaku sehingga hak petani dapat terlindungi,” tuturnya.
Menurut dia, kepatuhan terhadap ketentuan harga TBS menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga kesejahteraan petani, terutama petani swadaya yang selama ini kerap menghadapi fluktuasi harga di tingkat lapangan.
Selain melakukan pengawasan, Polda Kalbar juga mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk memperkuat regulasi yang mengatur tata niaga sawit, khususnya terhadap pihak-pihak yang membeli hasil panen petani swadaya.
Upaya tersebut dinilai penting untuk menciptakan mekanisme pasar yang lebih adil sehingga harga yang diterima petani tidak terlalu jauh berbeda dengan harga yang berlaku di tingkat perusahaan.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan pengawasan yang dilakukan merupakan bentuk dukungan kepolisian terhadap kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga komoditas sawit yang menjadi salah satu sektor andalan perekonomian Kalimantan Barat.
Menurut dia, kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan organisasi industri sawit menjadi faktor penting dalam menciptakan tata kelola perkebunan yang sehat dan berkelanjutan.
“Sinergi seluruh pihak sangat diperlukan agar tata niaga sawit berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi petani maupun pelaku usaha,” ujarnya.
Kalbar merupakan salah satu provinsi penghasil kelapa sawit terbesar di Indonesia dengan sektor perkebunan yang menjadi penopang utama ekonomi daerah. Karena itu, stabilitas harga TBS dinilai memiliki pengaruh langsung terhadap pendapatan petani, perputaran ekonomi desa, serta keberlangsungan industri sawit secara keseluruhan.
“Polda Kalbar berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menindaklanjuti arahan Kementerian Pertanian dan bersama-sama mengawal implementasi harga TBS sesuai ketentuan guna mewujudkan kesejahteraan petani serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” katanya.(Ant)
