Kalbar Perkuat Transparansi untuk Tingkatkan Kepercayaan Publik

keterbukaan informasi

PONTIANAK, borneoreview.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendorong seluruh badan publik dan perangkat daerah memperkuat keterbukaan informasi sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sekaligus memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pembangunan di era digital.

“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga cara kita membangun kepercayaan publik. Semakin terbuka kita, semakin mudah masyarakat memahami apa yang sedang dan telah dilakukan pemerintah,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson saat membuka Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalimantan Barat Tahun 2026 di Pontianak, Kamis (11/6/2026).

Harisson, mengatakan keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban yang diamanatkan undang-undang, tetapi juga menjadi sarana penting untuk memastikan masyarakat mengetahui berbagai program, kebijakan, dan penggunaan anggaran yang dijalankan pemerintah.

Kegiatan yang mengusung tema penguatan sinergi PPID untuk mengakselerasi keterbukaan informasi pembangunan yang transparan, adaptif, dan akuntabel tersebut dihadiri perwakilan kementerian, komisioner Komisi Informasi, kepala perangkat daerah, serta pengelola layanan informasi publik dari kabupaten dan kota se-Kalimantan Barat.

Menurut Harisson, setiap badan publik memiliki kewajiban menyampaikan informasi kepada masyarakat secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran negara.

“Setiap lembaga publik harus memberikan informasi kepada masyarakat. Minimal enam bulan sekali harus menyampaikan kinerja, program, termasuk penggunaan anggaran. Masyarakat berhak mengetahui apa yang sudah dan sedang dikerjakan oleh pemerintah,” tuturnya.

Ia menilai perkembangan teknologi informasi dan media sosial saat ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk memperluas jangkauan informasi pembangunan kepada masyarakat.

Menurutnya, berbagai program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sering kali tidak diketahui publik karena minimnya publikasi yang efektif.

“Kadang-kadang ada anggapan pemerintah tidak bekerja atau tidak memiliki solusi terhadap berbagai persoalan. Padahal setiap hari kita bekerja dan menjalankan program yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Persoalannya, masyarakat tidak selalu mengetahui apa yang kita kerjakan,” katanya.

Karena itu, Harisson mendorong seluruh perangkat daerah untuk memperkuat kolaborasi dalam penyebarluasan informasi, termasuk memanfaatkan fitur kolaborasi antar akun media sosial pemerintah agar informasi dapat menjangkau audiens yang lebih luas.

“Kalau akun-akun perangkat daerah saling berkolaborasi, maka informasi yang dipublikasikan akan menjangkau lebih banyak masyarakat. Followers dari satu perangkat daerah bisa melihat informasi dari perangkat daerah lainnya,” ujarnya.

Ia menegaskan keterbukaan informasi juga menjadi instrumen pengawasan publik yang dapat membantu pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan dan pelaksanaan pembangunan.

Menurut dia, masyarakat yang aktif meminta informasi dan memberikan masukan harus dipandang sebagai bagian dari penguatan demokrasi, bukan sebagai ancaman bagi pemerintah.

“Dengan keterbukaan informasi, masyarakat bisa ikut mengawal, memberi masukan, bahkan mengoreksi apabila ada hal-hal yang perlu diperbaiki. Itu sangat baik untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan,” katanya.

Harisson juga menyoroti meningkatnya permintaan informasi publik dari masyarakat, organisasi kemasyarakatan, maupun media massa, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurut dia, tingginya minat masyarakat terhadap informasi tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran publik untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara transparan dan akuntabel.

Meski demikian, ia mengingatkan seluruh PPID agar memahami ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga keterbukaan informasi tetap berjalan sesuai koridor hukum.

“Tidak semua informasi bisa diberikan, ada informasi yang memang dikecualikan dan sudah diatur dalam undang-undang maupun peraturan turunannya dan hal ini harus dipahami oleh seluruh PPID,” katanya.(Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *