PONTIANAK, borneoreview.co – Ruang konferensi pers Polda Kalimantan Barat kembali dipenuhi angka, barang bukti, serta cerita tentang tambang emas ilegal, Rabu (19/8/2026).
Di hadapan awak media, polisi memaparkan hasil penindakan PETI selama 1 Juli hingga 16 Agustus 2026.
Angkanya tidak kecil. Sepuluh perkara dibongkar. Tiga belas orang ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menyita emas murni 3.474,58 gram, uang tunai Rp315.515.000, empat mesin dongfeng, serta sejumlah perlengkapan tambang.
Di balik deretan angka itu, ada persoalan lebih besar: emas keluar dari perut bumi, sementara hukum mengejar dari belakang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Burhanuddin, mengklaim satu perkara sempat menyedot perhatian publik lantaran ramai di media sosial.
“Kasus tersebut terjadi pada 3 Agustus 2026,” kata Burhanuddin saat konferensi pers.
Lokasinya berada di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Polisi menyebut perkara itu melibatkan seorang pria berinisial MA, 30 tahun, disebut sebagai oknum anggota dewan.
Emas Ilegal Raib
Cerita perkara itu bermula dari aktivitas tambang tersembunyi. Polisi menyebut operasi tersebut dilakukan secara intensif, lalu hasil penambangan segera diolah dan diperdagangkan.
Dari tangan MA, penyidik menyita emas murni seberat 3.039,04 gram atau sekitar 3,4 kilogram.
Benda itu bukan sekadar angka dalam lembar rilis. Emas tersebut menjadi potongan paling mencolok dari keseluruhan barang bukti PETI selama periode penindakan.
Jika seluruh sitaan emas mencapai 3.474,58 gram, maka perkara Sekadau menyumbang bagian terbesar. Hampir seluruh sorotan konferensi pers pun mengarah ke sana.
Polisi turut mengamankan berbagai peralatan tambang. Mesin, perlengkapan kerja, serta emas hasil aktivitas ilegal menjadi bukti bahwa perkara tersebut bukan sekadar aktivitas sesaat.
Di titik ini, ironi terasa tajam. Tanah dibuka diam-diam, emas diambil, lalu hasilnya masuk ke rantai perdagangan. Sementara kerusakan lingkungan tidak ikut tercatat sebagai keuntungan.

Penambangan emas di Bukit Serantangan, Singkawang. (Dokumen Borneo Review)
Hukuman Juga Menanti
Kabid Humas Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Bambang Suharyono, mengingatkan masyarakat agar tidak ikut masuk ke lingkar aktivitas tambang ilegal.
Pria yang memiliki 3 bunga melati emas di pundaknya itu meminta warga menjaga lingkungan sekaligus melapor bila menemukan aktivitas PETI di wilayah masing-masing.
Pesan itu terdengar sederhana, tetapi konteksnya keras. Kalimantan Barat memiliki bentang alam luas, sumber daya mineral melimpah, serta wilayah tambang tersebar.
Ketika pengawasan lengah, lubang tambang dapat tumbuh lebih cepat daripada kesadaran hukum.
Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polda Kalbar serta Polres jajaran.
Para tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidananya mencapai lima tahun penjara.
Perkara ini sekaligus memperlihatkan wajah lain bisnis emas ilegal, tidak selalu berlangsung di tempat terpencil tanpa jejak.
Ia dapat beroperasi tersembunyi, berjalan intensif, menghasilkan emas dalam jumlah besar, lalu berhenti ketika aparat datang.
Konferensi pers selesai. Kamera diturunkan. Mikrofon dimatikan. Namun persoalannya belum selesai.
Sebab, ketika 3,4 kilogram emas disita dari satu perkara, pertanyaan publik tidak berhenti pada siapa tersangkanya.
Pertanyaan berikutnya jauh lebih panjang: dari mana emas itu berasal, siapa pembelinya, ke mana alirannya, serta berapa luas tanah dan sungai telah menanggung ongkosnya?
Di sanalah pekerjaan hukum seharusnya tidak berhenti pada pintu ruang tahanan itu.
Apakah penindakan PETI Kalbar cukup berhenti pada penambang, atau rantai pemodal dan pembeli emas ilegal perlu dibongkar sampai tuntas?*
