LOMBOK BARAT, borneoreview.co – Senja nyaris tenggelam di balik perbukitan Pleger, Sekotong. Rona jingga menyapu punggung bukit yang telah lama dirobek mesin-mesin tambang tanpa izin.
Di kejauhan, debu emas tak lagi berkilau, hanya lubang-lubang menganga yang menyisakan luka.
Di tengah sunyi itu, kasus tambang emas ilegal mandek justru mulai bergerak, bukan dari lapangan, melainkan dari meja Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Kepala Kejati Nusa Tenggara Barat , Wahyudi, akhirnya buka suara pada Kamis, 3 September 2026.
Suaranya tenang, tetapi ada ketegasan yang menusuk. Ia mengakui, SPDP kasus tambang Sekotong telah menarik perhatian bidang pidana umum.
Dua nama tersangka disebutnya dengan hati-hati satu warga lokal, satu lagi buronan asal China.
“Memang ada SPDP terkait tambang Sekotong. Ada dua tersangka,” ujarnya. Nama pertama, Faerozzabadi alias Eros.
Ia disebut sebagai eksekutor, lelaki lokal yang menggenggam kendali operasional penambangan liar.
Nama kedua, Liu Hanhui alias Han Fui alias LHF, warga negara China yang kini masih menjadi buron.
LHF diduga kuat sebagai otak yang menyuruh melakukan pertambangan tanpa izin. Ia seperti hantu yang meninggalkan jejak, tetapi tak kunjung tersentuh.
Kejari Mataram telah mengembalikan SPDP sejak 18 Juli 2026. Alasan pengembalian itu sederhana tetapi menyakitkan penyidik kepolisian tak kunjung melaksanakan tahap dua.
Padahal, berkas perkara Eros telah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak 15 April 2026.
Hampir lima bulan berlalu, berkas itu rupanya hanya diam, menumpuk seperti debu di ruang arsip.
Wahyudi tak tinggal diam. Ia memerintahkan Asisten Bidang Pidana Umum, Rabani Meryanto Halawa, untuk turun tangan.
“Nanti aspidum yang langsung akan mengasistensi apa yang menjadi persoalan itu,” katanya.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa Kejati mulai kehilangan kesabaran atas lambatnya proses di kepolisian.
Buronan Lintas Negara
Sosok LHF menjadi bayang-bayang yang paling sulit dijangkau. Polisi telah memeriksa sejumlah WNA dan berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu Han Fui.
Dia seperti burung yang terbang tinggi meninggalkan sarang emasnya di perbukitan Sekotong.
Keberadaannya tak jelas. Akan tetapi, namanya terus disebut dalam setiap gelar perkara.
Polres Lombok Barat menangani kasus ini sejak 2024 lalu. Polda Nusa Tenggara Barat bersikap mendukung dengan memberi bantuan teknis penyidikan.
Gelar perkara pun digelar, melibatkan ahli pidana hingga ahli Energi dan Sumber Daya Mineral. Semua seperti berjalan di tempat, sementara bukit-bukit Pleger terus menganga.
Luka Perbukitan Pleger
Perbukitan Pleger bukan sekadar bentang alam. Ia adalah saksi bisu keserakahan merobek perut bumi.
Lubang-lubang tambang ilegal di Sekotong telah menjadi luka yang sulit disembuhkan. Emas yang dikeruk tak pernah kembali, menyisakan tanah longsor, air keruh, dan warga kehilangan masa depan.
Kasus ini bukan hanya tentang dua tersangka. Ini tentang keadilan yang tertunda, tentang izin yang diabaikan, dan tentang negara yang seolah kalah oleh mesin-mesin tambang.
Kejati Nusa Tenggara Barat kini berdiri di persimpangan melanjutkan tekanan atau membiarkan berkas itu kembali membusuk.
Menunggu Tangan Besi
Publik menunggu, bukan sekadar janji asistensi. Mereka menunggu tangan besi yang berani menjerat siapa pun, termasuk buronan lintas negara.
Sebab, selama LHF masih bebas, selama itu pula luka Sekotong tak akan pernah kering. Dan selama itu pula, keadilan hanyalah kata yang indah di atas kertas.
Wahyudi tahu, atensi bukan akhir. Ia baru permulaan dari perjalanan panjang menegakkan hukum di tanah yang telah lama dirusak.
Kini, bola ada di tangan penyidik. Mampukah mereka menyelesaikan tahap dua, atau kembali membiarkan kasus ini terkubur di antara tumpukan berkas dan ingatan memudar.***
