LOMBOK BARAT, borneoreview.co – Lereng Sekotong Kabupaten Lombok Barat Nusa Tenggara Barat seperti menyimpan cerita tanpa titik. Di balik bukit dan lubang bekas galian, perkara tambang emas ilegal justru tersendat di meja penegakan hukum.
Pada Kamis, 3 September 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Wahyudi, membuka kembali persoalan itu.
Dia juga menyebut perkara tambang Sekotong masuk perhatian bidang pidana umum Kejati Nusa Tenggara Barat.
“Memang ada SPDP terkait tambang Sekotong. Ada dua tersangka,” kata Wahyudi.
Satu tersangka merupakan warga lokal. Satu lainnya warga negara China berinisial Liu Hanhui alias Han Fui alias LHF, berstatus daftar pencarian orang atau DPO.
Jejak Kasus Tambang
Perkara ini bukan cerita baru. Polres Lombok Barat telah menangani kasus tambang emas ilegal Sekotong sejak 2024, sementara Polda NTB memberi dukungan teknis selama proses penyidikan.
Kini, perhatian bergeser pada satu pertanyaan sederhana: mengapa perkara sudah berstatus P-21, tetapi tahap dua belum kunjung berjalan?
Kejari Mataram sebelumnya mengembalikan SPDP berisi nama tersangka Faerozzabadi alias Eros pada 18 Juli 2026.
Pengembalian itu terjadi setelah penyidik kepolisian belum menyerahkan tersangka beserta barang bukti melalui tahap dua.
Padahal, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak Rabu
15 April 2026.
Jarak waktu itu menjadi sorotan. Secara administratif, perkara telah melewati satu pintu penting, tetapi proses berikutnya belum bergerak sebagaimana mestinya.
Wahyudi mengklaim, informasi mengenai pengembalian SPDP tersebut telah diterima pihak Kejati Nusa Tenggara Barat.
Dia kemudian meminta Asisten Pidana Umum Kejati Nusa Tenggara Barat, Rabani Meryanto Halawa, turun langsung mengasistensi persoalan tersebut.
“Nanti Aspidum langsung akan mengasistensi apa persoalannya,” ucap Wahyudi.
Kalimat itu terdengar sederhana. Namun, dalam perkara tambang ilegal, setiap hari penanganan perkara tertunda memberi ruang bagi aktivitas tambang terus menjadi persoalan lingkungan, ekonomi, serta hukum.
Buru Dua Tersangka
Dalam perkara ini, Eros disebut berperan sebagai eksekutor aktivitas penambangan ilegal di kawasan perbukitan Sekotong atau Pleger. Peran tersebut tercantum dalam SPDP perkara.
Polisi turut menetapkan LHF sebagai tersangka. Pria asal China itu disebut berperan menyuruh melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.
LHF kini masuk daftar buronan kepolisian. Aparat telah memeriksa sejumlah warga negara asing serta berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu tersangka tersebut.
Di sinilah perkara menjadi lebih rumit. Satu tersangka berada dalam proses hukum domestik, sementara tersangka lain berada di luar jangkauan aparat dan masih diburu.
Kasus ini akhirnya tidak sekadar berbicara tentang lubang tambang, emas, atau aktivitas tanpa izin. Ada rantai peran, status tersangka, mekanisme penyerahan perkara, serta koordinasi lintas lembaga di belakangnya.
Berkas Belum Bergerak
Sebelum perkara sampai pada titik mandek, kepolisian telah melakukan gelar perkara. Proses tersebut melibatkan sejumlah ahli, termasuk ahli hukum pidana serta ahli dari bidang Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM.
Secara hukum, keterlibatan ahli menjadi bagian penting untuk menguji konstruksi perkara.
Namun, rangkaian pemeriksaan dan pendalaman itu tetap harus berujung pada proses hukum konkret.
Masalah muncul ketika berkas telah dinyatakan lengkap pada April, tetapi tahap dua belum terlaksana hingga Juli.
Kejari Mataram kemudian mengembalikan SPDP, sementara Kejati NTB kini turun memberi perhatian.
Situasi itu membuat perkara seolah berjalan memakai rem tangan. Mesin penyidikan hidup, ahli telah dilibatkan, tersangka telah ditetapkan, tetapi proses menuju tahap berikutnya belum mencapai garis akhir.
Namun sayangnya, Wahyudi tidak menyebut perkara tersebut berhenti. Ia justru menegaskan Kejati Nusa Tengara Barat memberi perhatian melalui bidang pidana umum.
Langkah itu penting untuk memastikan persoalan administratif dan teknis tidak berubah menjadi jalan buntu.
Publik tentu membutuhkan kepastian, apakah perkara segera dilimpahkan, masih membutuhkan pemenuhan administrasi, atau terdapat persoalan lain dalam proses penyidikan.
Sekotong Terus Menunggu
Sekotong tidak hanya memiliki lanskap perbukitan dan jejak aktivitas pertambangan. Kawasan ini telah lama menjadi ruang tarik-menarik antara potensi ekonomi, aktivitas pertambangan, kepentingan warga, serta kebutuhan menjaga lingkungan.
Perkara hukum kemudian menjadi salah satu cermin dari persoalan tersebut. Ketika penegakan hukum berjalan lambat, perhatian publik mudah bergeser dari substansi perkara menuju pertanyaan tentang kinerja aparat.
Kejati Nusa Tenggara Barat kini berada pada posisi penting. Instruksi kepada Aspidum Rabani Meryanto Halawa menjadi sinyal bahwa perkara ini tidak boleh sekadar berakhir sebagai tumpukan dokumen.
Namun, perhatian institusi belum sama dengan penyelesaian perkara. Ukuran paling nyata tetap berada pada tindakan hukum berikutnya.
Dari bukit Sekotong hingga meja kejaksaan, kasus ini menyisakan satu pekerjaan besar memastikan proses hukum bergerak berdasarkan aturan, bukti, serta kepastian prosedur.
Sebab, tambang ilegal bukan hanya perkara emas di dalam tanah. Ketika proses hukumnya ikut menggali lubang penundaan, kepercayaan publik bisa ikut terkubur di dalamnya.
Kasus tambang emas ilegal Sekotong Lombok Barat kembali menjadi sorotan setelah SPDP dikembalikan dan tahap dua belum berjalan sejak berkas perkara dinyatakan P-21.**
