PONTIANAK, borneoreview.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyetujui penghentian empat perkara melalui mekanisme keadilan restoratif sehingga total 18 perkara telah diselesaikan melalui mekanisme tersebut sepanjang 2026 hingga September.
“Dari empat perkara tersebut, Kejari Singkawang mengajukan dua perkara, masing-masing melibatkan tersangka Feri alias Pucul serta Hanisah S.Pd. alias Nisa dan Aprianti alias Dedek,” kata Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan di Pontianak, Jumat (25/9/2026).
Emilwan mengatakan perkara Feri berkaitan dengan dugaan pencurian 60 liter bahan bakar minyak jenis solar dengan nilai kerugian sekitar Rp600 ribu.
Sementara itu, perkara Hanisah dan Aprianti berkaitan dengan mobil milik korban yang digadaikan tanpa izin dengan nilai kerugian sekitar Rp57 juta.
Kedua perkara tersebut telah melalui proses penyelesaian di Rumah Restorative Justice “Seia Sekata” Kejari Singkawang dan para pihak mencapai kesepakatan perdamaian.
Kejari Pontianak mengajukan penghentian perkara atas nama Johari bin Dali terkait dugaan pencurian dengan nilai kerugian korban sekitar Rp1,05 juta.
Tersangka dan korban Andry Oktavianto telah berdamai dan sepakat tidak saling menuntut di kemudian hari.
Sementara Kejari Sambas mengajukan perkara atas nama Misno bin Tuka terkait dugaan pencurian satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban. Tersangka dan korban sepakat menyelesaikan perkara melalui perdamaian tanpa syarat.
Emilwan mengatakan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan serta kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.
“Penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif tetap harus dilaksanakan secara selektif dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perdamaian menjadi bagian penting, namun seluruh persyaratan dan kewajiban yang telah disepakati tetap harus dipenuhi,” ujarnya.
Ia menegaskan kesepakatan perdamaian tidak serta-merta menghapus seluruh kewajiban para pihak. Dalam perkara tertentu, masih terdapat persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan mekanisme keadilan restoratif.
Dengan tambahan empat perkara tersebut, Kejati Kalbar mencatat sebanyak 18 perkara telah diselesaikan melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sepanjang 2026 hingga September.
Kejati Kalbar menyatakan penerapan mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang memperhatikan pemulihan korban dan kepentingan masyarakat dengan tetap menjaga kepastian hukum.(Ant)
