Polemik Pembatasan Kontraktor Afiliasi: Ini Usul Asosiasi Jasa Tambang

Kontraktor tambang.

JAKARTA, borneoreview.co – Penguasaha jasa tambang mengusulkan solusi menengahi Keputusan Menteri ESDM Nomor 365/2026 tentang pembatasan penggunaan jasa kontraktor afiliasi anak perusahaan.

Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO), Bambang Tjahjono, perusahaan dapat sekaligus mempekerjakan kontraktor lokal (independen) dan afiliasi di satu lokasi tambang.

Kontraktor afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan dapat berfungsi sebagai pembanding atau benchmark harga dari kontraktor independen (lokal).

“Kalau tidak ada kontraktor pembanding, kalau semuanya kontraktor luar, ya susah membandingkannya. Itu tujuan utama dari adanya kontraktor (afiliasi),” kata Bambang.

Sebagai contoh, jika perusahaan mempekerjakan kontraktor afiliasi sekaligus kontraktor independen, ada pembanding kinerja dan harga jasa keduanya berdasarkan jenis pekerjaan dan tingkat kesulitan.

ASPINDO meminta keberadaan kontraktor afiliasi tidak semestinya langsung dipersepsikan perusahaan melakukan transfer pricing.

Yang lebih penting, memastikan ada mekanisme pembanding dan pengawasan terhadap kewajaran transaksi.

“Sebaiknya setiap perusahaan tambang yang mempunyai kontraktor afiliasi, juga harus menggunakan kontraktor lain yang independen di lokasi yang sama.”

Bambang menyampaikan pendapatnya menganggapi Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026, yang mengatur penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara.

Keputusan ini merupakan turunan dari UU Nomor 2 tahun 2025 tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Jadi selama ini berjalan seperti biasa. Menurut saya, kenapa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 itu tidak pernah ada revisi soal afiliasi? Di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 juga tidak ada revisi sama sekali. Artinya masih berlaku,” kata Bambang.

Pengawasan terhadap potensi transfer pricing tetap penting. Namun, implementasi aturan tidak berhenti pada persoalan hubungan afiliasi.

Melainkan juga memperhatikan kewajaran harga, jenis pekerjaan, tingkat kesulitan, kemampuan kontraktor, serta keberadaan kontraktor pembanding.

Isu praktik transfer pricing pernah menjadi perhatian dalam penggunaan perusahaan afiliasi di sektor pertambangan. Namun, hubungan afiliasi tidak otomatis menunjukkan adanya praktik pengalihan keuntungan melalui pengaturan harga transaksi.

Isu tersebut salah satunya muncul pada era Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Aturan ini memungkinkan adanya perbedaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) antara pemegang PKP2B dan perusahaan kontraktor.

“Waktu itu PKP2B itu PPh-nya 45 persen. Sedangkan kontraktor sama dengan yang lain 25 persen.”

Perbedaan tarif tersebut dapat menimbulkan potensi persoalan apabila perusahaan menggunakan anak usaha sebagai kontraktor dan menetapkan nilai jasa secara tidak wajar.

“Jadi kalau nakal, PKP2B itu menggunakan anak perusahaannya sendiri sebagai kontraktor dengan harga setinggi-tingginya,” ujar Bambang.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *