Lahan Bekas Tambang Jadi Kebun Hortikultura, DPTPH Kaltim Diuji Konsistensinya

Lahan bekas tambang

SAMARINDA, borneoreview.co – Mengubah lahan bekas tambang batu bara menjadi kawasan pertanian produktif bukan sekadar soal menanam cabai, pepaya, dan melon. Ada persoalan pemulihan lingkungan, kepastian produktivitas lahan, hingga keberlanjutan ekonomi petani yang harus dijawab pemerintah.

Di Samarinda, upaya tersebut mulai berjalan di atas areal pascatambang seluas delapan hektare. Namun, sejauh ini, baru 2,5 hektare yang berhasil dimanfaatkan.

Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) Provinsi Kalimantan Timur membina pemanfaatan lahan pascatambang di Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, menjadi kawasan budidaya hortikultura.

Kepala DPTPH Kaltim Fahmi Himawan mengatakan, program tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi petani lokal melalui pengembangan komoditas hortikultura.

“Pemanfaatan areal pascatambang ini bertujuan mendongkrak kesejahteraan ekonomi para petani lokal melalui pengembangan sektor hortikultura,” kata Fahmi.

Meski demikian, tujuan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui hasil nyata di lapangan. Dari total delapan hektare lahan yang berpotensi dikembangkan, baru 2,5 hektare yang dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian. Artinya, masih ada 5,5 hektare atau hampir 69 persen lahan yang belum produktif.

Jangan Berhenti pada Penanaman

Petani lokal bernama Suminto menjadi salah satu pihak yang aktif mengolah lahan bekas tambang tersebut. Area yang telah dimanfaatkan ditanami sejumlah komoditas, antara lain cabai rawit, pepaya, dan melon.

Fahmi mengapresiasi konsistensi petani dalam mengembangkan kawasan hortikultura di atas lahan pascatambang. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga mendorong agar sisa lahan dapat dioptimalkan.

“Kami sangat mengapresiasi keaktifan serta konsistensi petani setempat dalam mengelola areal pascatambang menjadi kawasan hortikultura,” ujarnya.

Namun, apresiasi dan dorongan untuk memperluas areal tanam perlu diikuti dengan target yang terukur. Pemerintah perlu menjelaskan apa yang menyebabkan sebagian besar lahan belum tergarap, kapan sisa lahan dapat dimanfaatkan, serta dukungan apa yang dibutuhkan petani agar pengembangan tidak berhenti pada tahap percontohan.

Persoalan tersebut penting karena keberhasilan pertanian tidak cukup diukur dari luas lahan yang ditanami. Produktivitas panen, biaya produksi, akses pasar, dan pendapatan bersih petani menjadi indikator yang menentukan apakah program benar-benar memberikan manfaat ekonomi.

Terlebih, karakteristik lahan bekas tambang memerlukan perhatian khusus. Kondisi tanah, ketersediaan air, potensi kontaminasi, dan kesesuaian lahan untuk komoditas pangan harus dipastikan melalui kajian teknis. Tanpa pengujian dan pengawasan yang memadai, perluasan budidaya berisiko tidak menghasilkan produktivitas yang diharapkan.

Pemulihan Lahan Harus Terukur

Dalam peninjauan lapangan, DPTPH Kaltim turut melibatkan jajaran perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Samarinda serta penyuluh dari Balai Penerapan Modernisasi Pertanian.

Kolaborasi lintas instansi tersebut direncanakan berlanjut melalui pelatihan pengembangan sistem pertanian ramah lingkungan. Program ini ditujukan untuk meningkatkan kapasitas teknis dan keterampilan kelompok tani dalam mengelola lahan.

Langkah tersebut dapat menjadi fondasi penting. Namun, pelatihan semestinya tidak hanya berorientasi pada teknik budidaya, melainkan juga mencakup pengelolaan kesuburan tanah, efisiensi penggunaan air, pengendalian hama, hingga pengelolaan hasil panen dan pemasaran.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa pemanfaatan lahan tersebut sejalan dengan ketentuan reklamasi dan pascatambang. Perubahan fungsi menjadi lahan pertanian tidak serta-merta membuktikan bahwa kewajiban pemulihan lingkungan telah terpenuhi.

Kepastian status lahan, riwayat penggunaannya, serta hasil pemeriksaan kualitas tanah dan air menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan. Apalagi, komoditas yang dibudidayakan merupakan tanaman pangan yang hasilnya akan dikonsumsi masyarakat.

Di sisi lain, keberlanjutan usaha tani membutuhkan kepastian pasar. Produksi cabai rawit, pepaya, dan melon berpotensi menambah pasokan hortikultura lokal, tetapi manfaatnya bagi petani akan bergantung pada kemampuan menjaga kualitas, mengendalikan biaya, dan memperoleh harga jual yang layak.

Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya mendorong petani memperluas areal tanam. Pendampingan perlu berlanjut hingga masa panen dan pemasaran agar petani tidak menanggung sendiri risiko produksi maupun fluktuasi harga.

Fahmi menyatakan, optimalisasi lahan pascatambang menjadi kawasan hortikultura diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan daerah secara berkelanjutan.

Harapan tersebut layak didukung, tetapi keberhasilannya harus dibuktikan dengan capaian yang transparan. Pemerintah perlu menetapkan target pemanfaatan sisa 5,5 hektare, melaporkan perkembangan produktivitas, serta menunjukkan dampak program terhadap pendapatan petani dan kondisi lingkungan.

Lahan bekas tambang memang memiliki peluang untuk dimanfaatkan kembali. Namun, ukuran keberhasilan sesungguhnya bukan sekadar perubahan dari hamparan pascatambang menjadi kebun, melainkan kemampuan menjadikannya lahan yang aman, produktif, dan memberikan penghidupan berkelanjutan bagi masyarakat.

Tanpa target yang jelas dan evaluasi berkala, program yang menjanjikan ini berisiko berhenti sebagai proyek percontohan. Sebaliknya, jika dikelola dengan perencanaan matang, lahan pascatambang di Mugirejo dapat menjadi contoh bahwa pemulihan kawasan bekas tambang harus menghadirkan manfaat ekonomi sekaligus menjaga keselamatan lingkungan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *