SIKAWAN Dayak Perkuat Hak Perempuan dan Anak

SIKAWAN DAYAK

PONTIANAK, borneoreview.co – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kalimantan Barat (Kalbar) mendorong SIKAWAN DAYAK agar bisa menjadi sistem perlindungan hak keperdataan perempuan dan anak masyarakat adat Dayak melalui penguatan pencatatan perkawinan dan administrasi kependudukan.

“Ketika perkawinan telah dilaksanakan dan diakui secara adat, tetapi belum tercatat dalam sistem administrasi negara, yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana memastikan kondisi tersebut tidak kemudian menimbulkan hambatan terhadap pemenuhan hak perempuan dan anak,” kata Narasumber dari KemenHAM Kalbar, Binardi Rizi, dalam Focus Group Discussion (FGD) Perlindungan Hak Keperdataan Masyarakat Adat Dayak melalui Penguatan Pencatatan Nikah dan Administrasi Kependudukan, yang digelar Kejaksaan Tinggi Kalbar, Pontianak,  Jumat (2/10/2026).

Binardi mengatakan pencatatan perkawinan tidak semestinya dipandang sebatas kewajiban administratif, tetapi juga sebagai instrumen untuk memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak perempuan dan anak.

Menurut dia, perempuan berpotensi menghadapi persoalan ketika terjadi konflik keluarga, terutama menyangkut harta bersama, pengasuhan anak, dan hak waris.

Sementara anak dapat menghadapi hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang dibutuhkan untuk mengakses layanan dasar.

“Dalam perspektif HAM, anak tidak boleh kehilangan atau mengalami hambatan dalam memperoleh haknya hanya karena persoalan administratif yang berkaitan dengan orang tuanya,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, negara perlu memastikan adanya mekanisme yang memberikan perlindungan terhadap kepentingan terbaik bagi anak.

Dia menegaskan penguatan administrasi perkawinan masyarakat adat tidak boleh dimaknai sebagai upaya menghilangkan nilai-nilai adat yang hidup dalam masyarakat Dayak. Sebaliknya, diperlukan jembatan antara hukum adat, administrasi negara, dan perlindungan HAM.

“Nilai-nilai adat merupakan bagian penting dari identitas masyarakat. Yang perlu diperkuat adalah bagaimana pelaksanaan perkawinan adat tersebut dapat terhubung dengan sistem administrasi negara sehingga perempuan dan anak memperoleh kepastian serta perlindungan hak keperdataannya,” katanya.

SIKAWAN DAYAK dirancang sebagai inovasi pelayanan publik yang digerakkan Wakajati Kalbar Laksmi Indriyah dalam proyek perubahan Diklat PKN Tingkat II, dengan pendekatan terpadu lintas sektor.

Sistem tersebut melibatkan jajaran kejaksaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemangku adat, serta pengadilan untuk memperkuat pencatatan perkawinan dan administrasi kependudukan masyarakat adat Dayak.

Binardi menilai konsep tersebut relevan dengan agenda perlindungan HAM karena dokumen administrasi kependudukan menjadi pintu masuk masyarakat untuk memperoleh hak lain, termasuk pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan kepastian hubungan hukum dalam keluarga.

“Dokumen administrasi bukan tujuan akhir. Yang lebih penting adalah bagaimana dokumen tersebut menjadi instrumen agar masyarakat dapat mengakses hak-haknya,” ujarnya.

FGD melibatkan Disdukcapil Kalbar, Dewan Adat Dayak, akademisi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Kanwil Kementerian HAM Kalbar, KPPAD Kalbar, serta jajaran Kejati Kalbar.

Kolaborasi tersebut diharapkan mencegah perempuan dan anak berada dalam posisi rentan akibat persoalan administrasi dan status hukum keluarga.(Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *