Pemkab Gunung Mas Tutup Sementara Pabrik Sawit Malaysia, Mangkir Kewajiban 20 Persen Kebun Plasma

Hamparan perkebunan sawit.

GUNUNG MAS, borneoreview.co – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menghentikan sementara operasional pabrik pengolahan sawit PT Berkala Maju Bersama (BMB) di Kecamatan Kurun dan Manuhing.

Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong mengatakan, tindakan tegas berlaku terhadap PT BMB karena tidak memenuhi kewajiban membangun 20 persen kebun plasma dar total luas HGU.

“Operasional PT BMB Kurun dan Manuhing kami hentikan sementara. Sampai dengan perkebunan kelapa sawit itu menyelesaikan kewajibannya,” kata Jaya di Gunung Mas.

Menurut Jaya keputusan menghentikan sementara operasional PT BMB di lokasi Kurun dan Manuhing karena perusahaan belum menyelesaikan kewajiban.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian, perusahaan perkebunan wajib membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari total luas areal.

Alokasi kebun plasma dapat berasal dari dalam area HGU perusahaan, maupun dari area lain di luar HGU, tergantung kesepakatan.

Program kemitraan berjalan melalui sistem kemitraan yang dikelola masyarakat atau koperasi setempat. Bukan oleh karyawan perusahaan.

“Kami sudah memberikan kesempatan untuk segera selesaikan kewajibannya tapi tidak dilaksanakan. Kelihatannya perusahaan main-main dengan kami,” ujar Bupati.

Langkah menghentikan sementara operasional pabrik sebagai bentuk penegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas agar perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya.

“Kami kasih waktu satu bulan. Kalau itu masih tidak digubris, izinnya akan langsung kami cabut,” ujar Jaya.

Tindakan serupa berlaku kepada perusahaan lain yang belum menunjukkan progres signifikan dalam memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma.

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas akan terus melakukan evaluasi terhadap perkembangan perusahaan.

“Perusahaan lain yang belum menunjukkan progres yang signifikan, kami juga akan mengambil tindakan tegas. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Kementerian Kehutanan dan pihak terkait lain untuk percepat penyelesaian persoalan HGU, PNBP dan kewajiban lainnya.”

Menurut Jaya, pemerintah daerah tidak ingin persoalan terkait kewajiban HGU berlarut-larut. Setiap perusahaan yang berinvestasi harus menaati aturan dan membawa kesejahteraan untuk masyarakat.

“Bagi perusahaan yang sudah menunjukkan progres akan tetap kami berikan kesempatan, dan itu akan kami kawal proses penyelesaiannya,” terangnya.

Bupati berharap, seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit berkomiten memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

PT Berkala Maju Bersama adalah anak perusahaan perkebunan sawit asal Malaysia. Perusahaan itu berdiri tanggal 16 April 2011.

Dikutip dari situs perusahaan, PT BMB memiliki program kemitraan dengan petani. Pada tahun 2018 pabrik minyak kelapa sawit PT Berkala Maju Bersama diresmikan di Kabupaten Gunung Mas.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *