Jalannya Persidangan, Dana Hibah SMA Mujahidin (bagian kedua)

Saksi Ahli Dana Hibah Mujahidin

PONTIANAK,borneoreview.co – Dalam salah satu Jurnal Kebudayaan KALAM, F. Budi Hardiman menulis begini: sejak zaman Yunani kuno, keadilan dilukiskan sebagai sebuah arete (keutamaan) yang patut dikejar, sebuah keutamaan yang menjadi landasan seluruh hubungan sosial dan politis.

Orang Romawi memiliki lambang keadilan yang diwariskan hingga sekarang. Yaitu, Iustitia, Dewi Keadilan. Ada neraca dan sebilah pedang. Simbol itu menjelaskan satu hal, bahwa keadilan bersifat dinamis dan banyak makna.

Lebih tegas lagi, Plato, Sang Filsuf Agung itu menuturkan, keadilan adalah keuntungan bagi yang kuat. Keadilan adalah konsep tatanan yang terkait dengan kepentingan penguasa.

Ketidakaadilan yang dilakukan dengan kelihaian yang luar biasa di mata rakyat, akan mengesankan suatu keadilan, dan karenanya akan lebih berdaya daripada keadilan yang sesungguhnya.

Nah, apakah saya sedang ingin mengatakan, bahwa penguasa sedang tidak adil? Tentu saja tidak. Ruang sidang jadi contoh terbaik, untuk melihat suatu proses meraih keadilan.

Apakah fakta yang sudah terang benderang itu diplintir, dibelokkan, atau sekedar jadi ritual, memuaskan kekuasaan. Anda bisa menilainya sendiri.

Sidang Pertama
Sidang pertama dugaan korupsi dana hibah pembangunan gedung SMA Mujahidin, berlangsung di Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1A, Selasa (2/6/2026). Agendanya, pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan itu, Majelis Hakim dipimpin Dr I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara. Budhy juga Ketua Pengadilan Negeri Pontianak. Tim JPU dipimpin oleh Robinson Pardomuan. Awal persidangan, Herawan Utoro menjadi Ketua Tim Pengacara bagi terdakwa, Ismuni dan Mulyadi. Selanjutnya, Dr Herman Hofi menjadi Ketua Tim Pengacara.

Tim JPU bacakan surat dakwaan. Isinya, sama dengan alasan, saat keduanya ditahan. Namun, saat persidangan pertama, Ismuni dan Mulyadi mengaku tak paham dengan dakwaan JPU.

Herawan Utoro minta JPU memaparkan lebih jelas, kesalahan yang dituduhkan kepada dua terdakwa. Namun, JPU menolak menjelaskan lebih detail tuntutan. Alasannya, penjelasan lebih detail terkait perbuatan melawan hukum, sudah masuk ke materi pembuktian perkara.

Herawan menilai, jaksa tak dapat menghubungan kausalitas perbuatan dua terdakwa. Herawan Utoro menilai, pembangunan Gedung SMA Mujahidin, jauh lebih murah dibanding pembangunan Gedung Kejari Pontianak di Teuku Umar, Pontianak. Yang biaya pembangunannya, mencapai Rp6,3 juta hingga Rp7 juta per meter persegi.

”Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pembangunan Gedung SMA Mujahidin tidak ditemukan kerugian negara,” kata Herawan Utoro.

Ia menegaskan, terkait penggunaan dana untuk kebutuhan perencanaan,
pengawasan, administrasi proyek dan pengelolaan kegiatan, merupakan hal yang lazim dalam pelaksanaan proyek konstruksi.

Uang Rp469 juta dan Rp198,72 juta, tidak otomatis berarti kerugian negara sebesar Rp667,72 juta. Demikian pula kekurangan volume atau mutu, tidak otomatis sama dengan keseluruhan nilai kerugian.

Masing-masing harus dibuktikan hubungan antara pembayaran, pekerjaan yang diterima, nilai pekerjaan yang seharusnya, dan kerugian negara.

Sidang Eksepsi Terdakwa
Sidang kedua dengan agenda pembelaan terdakwa, berlangsung di Pengadilan Negeri Pontianak, 17 Juni 2026. Penasihat hukum terdakwa, mengajukan keberatan. Ia minta surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, atau tidak dapat diterima.

Ketua Tim Pengacara, Herawan Utoro menyatakan, surat dakwaan tidak memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Surat dakwaan tidak menjelaskan secara rinci, unsur tindak pidana korupsi yang dituduhkan.

”Jaksa tidak menguraikan secara jelas, peran dan perbuatan yang diduga dilakukan para terdakwa, sehingga cacat formil,” kata Herawan.

Dua terdakwa bukan pejabat yang memiliki kewenangan, dalam proses verifikasi hibah, pengelolaan keuangan daerah maupun penetapan penerima hibah. Keduanya juga bukan penerima maupun pengguna langsung dana hibah tersebut.

Apalagi, setiap pencairan dana telah dilengkapi dokumen pendukung, serta diverifikasi oleh pejabat yang berwenang. Penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah telah dilaporkan, serta dinyatakan lengkap oleh perangkat daerah terkait.

Apabila ada niat memperkaya diri sendiri atau pihak lain, tentu harus ditemukan bukti penerimaan uang, komisi atau keuntungan tertentu.

”Fakta itu tidak pernah ditemukan selama proses penyidikan maupun penuntutan,” kata Herawan.

Sutarmidji Jadi Saksi Mujahidin
Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji dalam persidangan dana hibah pembangunan SMA Mujahidin, sebagai saksi di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (16/9/2026).(IP)

Sidang Pemeriksaan Saksi
Persidangan memasuki pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. Sutarmidji, Gubernur Kalbar periode 2018–2023, hadir sebagai saksi di persidangan, 16 September 2026.

Ia beri keterangan dalam persidangan, sejak pukul 10.00 WIB hingga malam. Gubernur yang pernah jadi dosen hukum tersebut, menjawab pertanyaan dari JPU, penasihat hukum terdakwa, dan majelis hakim. Ia menjelaskan proses pemberian hibah, pertimbangan pembangunan, kebijakan pemerintahan pada masa pandemi Covid-19, serta audit anggaran.

”Meliput persidangan saksi yang hadirkan Pak Midji, seperti mengikuti kuliah hukum,” kata Jauhari, jurnalis media online di Pontianak.

Menurut Sutarmidji, pembangunan SMA Mujahidin bertujuan menambah daya tampung siswa, dan meningkatkan IPM di Kalbar, terutama bagi lulusan SMP, asal Pontianak dan Kubu Raya.

“Daya tampung meningkat, karena jaraknya cukup dekat,” kata Sutarmidji.

Pembangunan SMA Mujahidin juga sesuai dengan aturan di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 802 Tahun 2014. Aturan itu menyebut, sekolah sebagai salah satu fasilitas penunjang Masjid Raya.

Masjid Mujahidin memiliki status sebagai Masjid Raya, karena di wilayah ibu kota provinsi Kalbar, Pontianak. ”Karena masjid dan sekolah berada di bawah yayasan yang sama, pembangunan SMA Mujahidin menjadi bagian dari pengembangan kawasan Masjid Raya Mujahidin,” kata Sutarmidji.

Ia juga mempertanyakan dasar audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menghitung kerugian negara sekitar Rp9,7 miliar. Menurutnya, APBD, termasuk dana hibah, telah diperiksa setiap tahun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Temuan lain sekitar Rp520 juta, muncul karena surat pertanggungjawaban tidak terbawa, saat pemeriksaan. Dokumen itu, kemudian diserahkan dan persoalannya dinyatakan selesai,” kata Sutarmidji.

Ia menegaskan, bangunan SMA Mujahidin telah diperiksa Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (Intakindo). Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan persoalan pada mutu dan spesifikasi bangunan.

Sutarmidji mengingatkan, penerapan aturan hukum pada masa pandemi Covid-19. Ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020, serta Putusan Mahkamah Konstitusi, terkait kebijakan anggaran pandemi.

”Sepanjang pelaksanaan kebijakan dilakukan dengan niat baik dan tanpa iktikad buruk, hal tersebut tidak dapat dipidana,” kata Sutarmidji.

Ketua Tim JPU Robinson menegaskan, keterangan Sutarmidji akan diuji dan disandingkan dengan alat bukti lain, termasuk dokumen dan petunjuk yang diajukan dalam persidangan.

“Kapasitas Pak Sutarmidji sebagai saksi. Keterangannya berdasarkan apa yang diketahui, didengar, dan dilihat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum, Herawan Utoro, menilai pertanyaan JPU kepada Sutarmidji, lebih banyak membahas penganggaran dan verifikasi proposal, daripada perbuatan yang didakwakan kepada Ismuni dan Mulyadi Rahyono.

“Saksi dihadirkan, tetapi perbuatan yang dituduhkan kepada kedua terdakwa tidak ditanyakan,” kata Herawan Utoro, usai persidangan kepada jurnalis yang menunggu.

Sidang Lapangan
Sidang lapangan pertama digelar pada Jumat (4/9/2026). Pemeriksaan lanjutan atau tambahan titik sampel bersama tim ahli, dilakukan pada Senin (5/10/2026).

Sidang lapangan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dr I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, serta dihadiri oleh JPU Kejati Kalbar, dan tim penasihat hukum.

Sidang Lapangan Dana Hibah Mujahidin
Majelis Hakim Pengadilan Pontianak, Jaksa dan Advokat, datang ke komplek Mujahidin untuk melihat, titik lokasi yang sudah ditandai, sebagai bagian dari Sidang Lapangan, Senin (5/10/2026).(Foto Borneoreview.co)

Budhy Dharma menjelaskan, pemeriksaan lapangan dilakukan untuk melihat secara langsung, objek yang menjadi sampel dari ahli yang dihadirkan masing-masing pihak.

”Majelis hakim telah melihat titik-titik yang menjadi lokasi pengambilan sampel,” tuturnya.

Terkait teknis pengambilan sampel maupun penilaian hasil pemeriksaan ahli, hal tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam persidangan.

“Intinya kita sudah melihat, di mana ahli-ahli ini mengambil sampel. Titik poinnya di situ,” katanya, ”Bahwa, ada pengambilan titik-titik sampel.”

Dr Herman Hofi mulai dampingi dua terdakwa. Ia menegaskan, seluruh item yang dipersoalkan oleh JPU, terbukti ada di lapangan. Bangunan telah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

”Kami meyakini, klien tidak melakukan penyimpangan,” kata Herman Hofi.

Sidang Lapangan menjadi agenda terakhir pemeriksaan lapangan, sebelum proses persidangan kembali dilanjutkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Pontianak.

Sidang Saksi Ahli
Babak baru persidangan dana hibah SMA Mujahidin, dimulai dengan menghadirkan para saksi ahli. Saksi ahli yang memberatkan dua terdakwa dihadirkan, Selasa (6/10/2026). Kejati Kalbar menghadirkan Hendrie Joudi Palar.

Hendrie dihadirkan untuk menjelaskan, hasil pemeriksaan dan pengujian sampel pekerjaan konstruksi. Sebelumnya, ia bersama para pihak yang berperkara, hakim, jaksa, dan pengacara memeriksa tempat atau Sidang Lapangan, Senin (5/10/2026).

Herman Hofi sebagai advokat terdakwa, langsung mencecar Hendri terkait kompetensi dan legalitasnya sebagai ahli. Misalnya, terkait Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI). Sebab, UU Nomor 11 Tahun 2014, tentang Keinsinyuran, mensyaratkan hal tersebut.

Hendri mengakui bahwa, dia tak memiliki STRI. Bahkan, menganggap STRI tidak diperlukan. “Seorang ahli tidak memerlukan STRI, karena ketentuan tersebut tidak diatur dalam KUHAP,” ujar Hendri.

Mendengar jawaban Hendrie, pengacara dua terdakwa langsung meradang. “Ya, tentu saja tak diatur dalam KUHAP, sebab itu lex specialis. STRI diatur dalam Undang-Undang Keinsinyuran,” kata Herman.

Hendrie berlatar pendidikan Sarjana Terapan (S.Tr.) bidang Sumber Daya Air (SDA). Jurusan itu, tentu saja tidak sesuai dengan pokok masalah di persidangan. Yaitu, pemeriksaan kontruksi dan pembangunan gedung SMA Mujahidin.

Mestinya, Hendri adalah lulusan Teknik Sipil. Ia juga tak punya Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), atau Sertifikat Keahlian (SKA) di bidang konstruksi. SKA adalah bukti kompetensi resmi, bagi tenaga ahli konstruksi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) melalui asosiasi profesi terkait.

Bahkan, ketika memeriksa bangunan, Hendri tak melakukan kalibrasi terhadap alat yang digunakan. Tak heran bila, ketika memeriksa bangunan, “Metodologi yang digunakan salah dan keliru, bahkan merusak,” ujarnya.

Hendri menggebor struktur beton atau core drill pada tiga balok dari total 72 balok struktur bangunan, hingga menyebabkan besi tulangan putus. Kondisi itu tentu saja membahayakan kondisi gedung.

Selanjutnya, Hendrie membawa sampel ke laboratoriumnya di Manado. Tak ada pengawalan. “Padahal, ada aturan bahwa sampel harus dibawa oleh pihak ketiga dan bersifat independen,” kata Hasan di persidangan.

Herman mempertanyakan, adanya perubahan hasil penghitungan kekurangan volume pekerjaan. Data awal, Hendrie menyebut terdapat kekurangan volume sekitar 5,7 meter kubik. Lalu, hitungan itu berubah jadi 1,6 meter kubik.

Kekurangan volume pekerjaan, mestinya dibuktikan secara pasti, nyata dan terukur. Tidak dengan estimasi, apalagi berubah-ubah.

Herman menilai, karena saksi ahlinya bermasalah, tentu saja berimbas pada cara menilai pembangunan Gedung SMA Mujahidin.

Selanjutnya, sidang menghadirkan saksi ahli dari dua terdakwa, Jumat (9/10/2026). Namanya, Hasan Husaini. Dia memiliki kompetensi sebagai Ahli Utama di bidang jalan, jembatan, bangunan, manajemen konstruksi, serta kegagalan bangunan di Kementerian PUPR.

Sebagai ahli utama, Hasan memiliki STRI dalam praktik keinsinyuran, sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kompetensi, kualifikasi, dan legalitas profesional, menjadi aspek penting dalam pekerjaan pemeriksaan bangunan.

Saksi Ahli Dana Hibah Mujahidin
Saksi Ahli, Hasan Husaini dihadirkan dan diambil sumpahnya, dalam sidang lanjutan terkait dana hibah pembangunan SMA Mujahidin, Jumat (9/10/2026).(Foto Borneoreview.co)

Dalam keterangannya di persidangan, Hasan menyesalkan adanya tindakan pengeboran pada struktur bangunan yang dinilai dapat menimbulkan masalah, serta minta penegak hukum memeriksa bangunan, sesuai kompetensi profesional dan Prosedur Operasional Standar (SOP).

Hasan menegaskan, pemeriksaan bangunan perlu diawali dengan pengamatan visual. Hal itu untuk identifikasi atau melihat, ada atau tidaknya suatu masalah. Misalnya, keretakan, kemiringan, atau perubahan pada struktur suatu bangunan. Hasil itu, selanjutnya digunakan dan menjadi dasar pemeriksaan lanjutan, serta metode uji yang sesuai untuk digunakan.

Hasan juga menyoroti hammer test dan core drill yang dilakukan. Sebelum metode itu dilakukan, mestinya ada alat pemindai atau scanner. Tujuannya, mengetahui posisi tulangan di beton, sebelum melakukan pengeboran.

“Kolom dan tulangan merupakan bagian penting dari sistem struktur bangunan. Karena itu, penentuan titik pengujian harus dilakukan secara cermat oleh tenaga ahli yang kompeten,” tutur Hasan di ruang persidangan.

Hasan menyesalkan pemeriksaan teknis bangunan, dilakukan tanpa pemahaman yang baik, terkait prosedur dan kompetensi yang dibutuhkan.

Hasan menilai bangunan SMA Mujahidin masih berdiri kokoh, dan tidak menunjukkan persoalan struktur. Ada dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF), masih berlaku.

Hasan juga menegaskan pentingnya memahami jenis kontrak, dan mekanisme pelaksanaan pekerjaan, dalam proyek berkaitan dengan dana hibah. Ada mekanisme swakelola, seperti hibah. Ada proyek kontruksi pemerintah, termasuk bangunan hasil jual beli.

Terkait swakelola, ada perubahan pekerjaan, penggunaan anggaran, dan penyesuaian kebutuhan, harus dinilai berdasarkan ketentuan, serta dokumen yang mengatur pelaksanaannya.

Karenanya, dokumen di awl atau dokumen original suatu proyek swakelola, seperti dana hibah pembangunan SMA Mujahidin Pontianak, bisa berubah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

“Dokumen RAB original, bisa berubah sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Hasan.

Misalnya, penggunaan kayu atau kusen, bisa saja diganti menjadi lebih baik, atau kebutuhan lainnya. Tapi, pergantian itu tentu saja menjadi sesuatu yang lebih baik. Bukan malah menjadi lebih buruk.

Begitu pun dengan proyek pemerintah. Namun, RAB proyek pemerintah ketika ada perubahan, mesti ada adendum kontrak atau Contract Change Order (CCO). Selain itu, tidak boleh lebih dari 10 persen besarnya.

Dalam persidangan tersebut, JPU bertanya berulang-ulang terkait hal yang sama kepada Hasan. Misalnya, pertanyaan, Apakah memeriksa langsung kekuaton beton?

Meski sudah dijawab bahwa, ia bisa saja menjawab pertanyaan itu. Tapi sebagai orang yang bukan ahli di bidang beton, dia tak mau memberikan jawaban itu, karena bukan kompetensinya bicara terkait kekuatan beton.

“Untuk jawab suatu kekuatan beton, harus dengan pengujian yang menggunakan teknis khusus, dan saya bukan ahli beton. Bukan dengan berandai-andai,” kata Hasan.

Sidang dua ahli menegaskan satu hal: pertarungan wacana di ruang sidang, terlalu dipaksakan untuk memenangkan satu hal yang terlalu jelas untuk dilihat.

Bahwa, saksi ahli yang tak memiliki kompetensi dan memenuhi syarat, sudah dengan sendirinya gugur semua pernyataannya. Juga rekomendasi atau hasil kerjanya.

“Malahan, sudah bisa masuk ranah pidana, karena melanggar Undang-Undang Keinsinyuran,” kata Herman Hofi.

Saksi ahli harus memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidangnya.(Muhlis Suhaeri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *