Mogok Kerja Buruh Panen Kebun Sawit PT SPMN Kotawaringin Timur

Mogok kerja buruh panen sawit.

KOTAWARINGIN TIMUR, borneoreview.co – Mogok kerja buruh panen perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Sarana Prima Multi Niaga (SPMN) di Estate Sarana 1, Desa Karang Sari, Parenggean, Kalimantan Tengah terus berlanjut.

Satu dari enam divisi buruh panen sawit mogok kerja menuntut penggantian asisten manajer. Mereka akan terus melakukan aksi mogok hingga tuntutan terpenuhi.

Pengurus Serikat Pekerja Sawit Indonesia (SEPASI) mengungkap alasan buruh mogok menuntut pergantian atasan. Mereka menemukan adanya persoalan internal dalam tim buruh panen.

Menurut keterangan yang dihimpun pengurus Serikat Pekerja Sawit, asisten manajer menginstruksikan anggota tim panen untuk tidak memetik tandan buah segar di sejumlah blok yang telah memasuki masa panen.

Asisten manejer menjanjikan memberi bantuan tenaga kerja harian untuk memetik TBS di blok-blok tersebut.

Kenyataannya bantuan tidak berjalan seperti yang dijanjikan. Ketika memasuki masa panen berikutnya, tim buruh panen justru diwajibkan mengambil sendiri brondolan yang tertinggal dan menanggung biaya pekerja harian.

Rugi Pendapatan

Para buruh panen mengeluhkan buah yang terlambat dipanen menjadi busuk. Hasil panen tidak seluruhnya dihitung dan penurunan berat janjang rata-rata (BJR) berpotensi mengurangi pendapatan.

“Kami rugi banyak. Akibat panen dilewati, banyak buah busuk. Kami panen pun tidak dihitung. BJR kami sudah pasti turun. Brondolan juga kami yang harus bayar,” kata salah seorang buruh panen.

Buruh panen harus mengeluarkan biaya hampir Rp3 juta untuk membayar pekerja harian yang memungut brondolan sawit.

Beban tersebut bukan berasal dari penghitungan hasil panen, tapi menjadi biaya tambahan yang harus dirogoh dari kocek sendiri.

Ketua Serikat Pekerja Sawit Indonesia (SEPASI), Dianto Arifin mempertanyakan pengerahan tenaga kerja harian untuk menyelesaikan pekerjaan tanpa kejelasan pembiayaan.

“Tidak ada prosedur mempekerjakan orang luar untuk melakukan pekerjaan tanpa kesepakatan dengan manajemen. Apalagi pembayaran upahnya ditanggung oleh buruh panen sendiri,” ujar Dianto.

Persoalan pengaturan pekerjaan semestinya diselesaikan oleh manajemen. Bukan malah membebankan biaya tambahan kepada buruh.

Ancaman Pemecatan

Dianto menilai konflik ini pada dasarnya merupakan persoalan internal perusahaan, yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme manajemen.

“Sebetulnya ini masalah internal. Tidak ada sangkutannya dengan regulasi ketenagakerjaan. Harusnya manajemen, dalam hal ini HRD, bisa menyelesaikannya.”

Persoalan berlanjut setelah manajemen mengeluarkan surat panggilan kedua kepada 15 buruh panen yang mogok kerja.

Dalam surat tersebut, perusahaan menyatakan bahwa buruh yang tidak kembali bekerja pada 10 Oktober 2026, akan dianggap mengundurkan diri.

Sebelumnya, pada 7 Oktober 2026 perusahaan telah mengeluarkan surat panggilan kerja pertama kepada seluruh buruh yang mogok kerja.

Surat panggilan kedua memicu kekhawatiran buruh bahwa tuntutan perbaikan sistem kerja malah direspons ancaman pemecatan.

Pada mediasi 9 Oktober 2026, manajemen perusahaan sepakat melaporkan hasil berat janjang rata-rata (BJR) hasil panen setiap minggu sebagai kontrol sementara.

Laporan hasil BJR akan diakumulasi setiap akhir bulan sebagai patokan pengupahan buruh panen. Namun, perusahaan menolak mengganti asistem manejer yang dianggap bermasalah.

Dari hasil kesepakatan mediasi, lima divisi buruh panen memutuskan mengakhiri mogok kerja. Satu divisi tetap bertahan menolak bekerja hingga tuntutan mereka tercapai.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *