SINGINGI, borneoreview.co – Penutupan sementara operasional enam pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi menambah beban operasional petani dan pengepul.
Setiap 10 jam operasional pabrik rata-rata menampung 2.000 hingga 2.500 ton tandan buah segar dari petani swadaya. Diperkirakan nilai uang yang tertahan akibat penutupan pabrik mencapai Rp5,6 miliar hingga Rp7,5 miliar.
Penutupan pabrik berdampak pada perekonomian daerah. Kapasitas menampung BTS PT Tangora Agro Lestari misalnya mencapai 75 ton per jam.
Sedangkan PT Mustika Agro Lestari mampu menampung 45 ton tandan buah sawit segar per jam. Terhentinya operasional pabrik otomatis menghentikan proses produksi sekitar 200 hingga 250 ton TBS per jam.
Beban Biaya Logistik
Penutupan pabrik berpotensi menambah beban logistik karena petani harus mengalihkan hasil panen ke pabrik lain di luar wilayah penampungan. Belum lagi denda risiko penalti karena keterlambatan pengiriman CPO ke pelabuhan.
Sebagian petani mengalihkan pengiriman ke pabrik pengolahan kelapa sawit di wilayah Singingi Hilir, Sako, atau Cengar dengan konsekuensi kenaikan biaya transportasi.
Kelapa sawit merupakan komoditas yang sensitif terhadap waktu pengolahan. Proses hasil panen TBS maksimal 48 jam untuk mencegah peningkatan kadar asam lemak bebas yang menurunkan kualitas CPO.
Terhentinya operasional enam pabrik kelapa sawit di Kuala Singingi juga mempengaruhi nasib para pekerja. Upah buruh pabrik sawit berdasarkan sistem upah harian berbasis kehadiran dan volume kerja.
Pencemaran Lingkungan
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup bersama Komisi XII DPR RI menutup sementara operasional enam pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pabrik tersebut adalah PT Mustika Agro Sari (MAS), PT Tamora Agro Lestari (TAL), PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM), PT Citra Riau Sarana (CRS) PKS II, PT Sinergi Inti Makmur (SIM), dan PT Pancaran Cahaya Sedjati (PCS).
Penyegelan pabrik menyusul temuan tim yang mengindikasikan pelanggaran baku mutu lingkungan pengolahan limbah pabrik. Limbah cair kelapa sawit dibuang langsung ke saluran drainase di luar area pabrik.
Limbah tersebut mencemari Sungai Batang Pantai, Sungai Rukam, dan Sungai Tiu. Cerobong pembakaran janjang kosong tidak memiliki sistem penyaring emisi yang memadai. Memicu polusi udara di permukiman sekitar.
“Tindakan tegas ini merupakan respons atas aduan masyarakat yang terganggu oleh pencemaran. Perusahaan bisa beroperasi kembali setelah merampungkan seluruh pembenahan fasilitas limbah dan mengantongi verifikasi resmi dari pemerintah,” kata Anggota Komisi XII DPR RI Muhammad Rohid.
Pabrik sawit juga teridentifikasi melanggar tata ruang administratif karena menanam kelapa sawit di kawasan sempadan sungai dan di luar batas Hak Guna Usaha (HGU).
Mereka lalai menyampaikan laporan pengelolaan lingkungan berkala. Pemeriksaan dokumen dan kondisi fisik pabrik mengungkap ketidaksesuaian antara izin lingkungan dan realisasi operasional.
PT Tamora Agro Lestari (TAL), misalnya mencantumkan kapasitas terpasang seharusnya 60 ton tandan sawit per jam.
Kenyataannya kapasitas produksi PT Tamora Agro Lestari mencapai 75 ton TBS per jam. Tambahan kapasitas 15 ton per jam itu bersamaan dengan penambahan mesin pengolah (press) dan 2 unit tungku pembakaran yang belum terdaftar dalam Persetujuan Teknis Emisi.
Penegakan hukum ini dimaksudkan mendorong pemenuhan standar lingkungan jangka panjang.
Perusahaan wajib memenuhi Persetujuan Lingkungan, Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO), memasang alat pengukur debit limbah, serta memulihkan fungsi ekologis kawasan sempadan sungai yang terdampak.***
