JAKARTA, borneoreview.co – Mekanisme pengawasan pelaksanaan reklamasi lahan pasca pertambangan masih lemah. Masyarakat berpotensi menanggung dampak kerusakan lingkungan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 1.146 izin usaha pertambangan terpantau belum melakukan realisasi pembukaan lahan dan reklamasi.
Sekitar 60,63 persen dari total 1.890 izin aktif komoditas mineral logam dan batu bara, belum menjalankan pemulihan lahan pasca tambang.
Pemerintah dituding belum memiliki pemantauan yang memadai untuk memastikan laporan pembukaan lahan dan kewajiban reklamasi perusahaan tambang berjalan sesuai aturan.
Sebanyak 443 izin usaha pertambangan terindikasi telah melakukan pembukaan lahan.
Rencana Pascatambang
Namun belum melaporkan perkembangannya melalui database Laporan Pengelolaan Lingkungan Reklamasi dan Rencana Pascatambang (PELITA).
Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporan tersebut dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2026.
BPK menilai pemantauan pembukaan lahan dan realisasi reklamasi belum dilaksanakan sesuai ketentuan.
Bukan hanya perusahaan yang tidak patuh melaporkan kegiatan tambang, kemampuan pemerintah untuk memastikan operasional pertambangan di lapangan juga masih lemah.
“Dari 1.890 IUP aktif komoditas mineral logam dan batu bara dalam MODI, sebanyak 1.146 IUP atau 60,63 persen belum terpantau realisasi bukaan lahan dan reklamasi. Termasuk 443 IUP yang terindikasi telah melakukan bukaan lahan, tetapi belum melaporkan progresnya melalui database PELITA,” tulis BPK dalam laporan IHPS I-2026.
Peringatan Keras
Data ini menjadi peringatan keras bagi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Reklamasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari tanggung jawab perusahaan untuk memulihkan lingkungan.
Tanpa pemantauan yang akurat, pemerintah berisiko terlambat mengetahui perusahaan yang belum menjalankan kewajiban pemulihan lahan.
BPK juga menemukan bahwa pemegang IUP belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi perbaikan dari hasil evaluasi dan verifikasi pelaksanaan reklamasi.
Laporan penilaian keberhasilan reklamasi tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas evaluasi dan verifikasi reklamasi.
Risiko Pemerintah
BPK mengingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi membuat pemerintah menanggung risiko pembiayaan untuk memulihkan area reklamasi yang tidak terselesaikan oleh pemegang IUP.
Jika kewajiban reklamasi perusahaan tidak tuntas dan mekanisme pengawasannya tidak berjalan efektif, negara berpotensi menghadapi beban pemulihan lingkungan.
Badan Pemeriksa Keuangan merekomendasikan Menteri ESDM memperbaiki sistem pengawasan dan penegakan kepatuhan perusahaan tambang.
Kementerian ESDM harus memutakhirkan dan menetapkan sistem pemantauan yang mampu mendeteksi badan usaha yang telah membuka lahan.
Pengampu kebijakan pertambangan harus memperbarui pedoman evaluasi keberhasilan reklamasi, serta mekanisme penyesuaian penetapan jaminan reklamasi (jamrek).
“Menyusun peraturan mengenai sanksi tegas terhadap pemegang IUP yang tidak melaporkan bukaan lahan dan kemajuan reklamasi untuk memastikan kepatuhan pelaporan,” begitu bunyi rekomendasi BPK kepada Menteri ESDM.
Sanksi Badan Usaha
Badan Pemeriksa Keungan juga merekomendasikan sanksi kepada badan usaha yang belum menindaklanjuti rekomendasi perbaikan hasil evaluasi dan verifikasi reklamasi.
Menteri ESDM harus memberikan teguran dan memerintahkan Kepala Teknik Tambang pada badan usaha terkait untuk meningkatkan pengendalian serta pengawasan internal.
Di sisi lain, data Kementerian ESDM menunjukkan jumlah izin tambang aktif per Februari 2026 mencapai 4.052 izin. Jumlah itu turun dari 4.252 izin pada November 2025.
Banyaknya jumlah izin tambang aktif menunjukkan pentingnya sistem pengawasan yang terintegrasi, akurat, dan mampu menjangkau kondisi nyata di lapangan.
Temuan BPK menjadi ujian bagi Kementerian ESDM terkait pembenahan pengawasan reklamasi pertambangan.
Keberhasilan tata kelola tambang tidak cukup diukur dari jumlah izin yang diterbitkan maupun aktivitas produksi.
Kepatuhan terhadap kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan juga harus menjadi penilaian utama.***
