Pengetatan Kontraktor Afiliasi: Bagi Rata ‘Remah Roti’ Tambang ke Daerah

Area tambang batu bara.

JAKARTA, borneoreview.co – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengetatkan aturan kerjasama anak perusahaan atau afiliasi sebagai kontraktor jasa tambang. Menekan praktik monopoli usaha pertambangan.

Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak lagi leluasa memberikan jasa kontraktor pertambangan kepada anak usaha mereka.

Peraturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026. Aturan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia itu bermaksud mendobrak praktik monopoli dalam ekosistem pertambangan mineral dan batu bara.

Pemerintah mewajibkan korporasi untuk mengutamakan perusahaan kontraktor lokal pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang beroperasi di sekitar wilayah tambang.

Bagi emiten pertambangan yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), aturan baru ini membawa dampak cukup masif.

Pasar modal langsung merespons dengan melakukan evaluasi ulang terhadap profil risiko dan profitabilitas emiten. Terutama yang memiliki struktur bisnis pertambangan terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Selama bertahun-tahun, konglomerasi tambang mengandalkan anak usaha mereka sendiri untuk menggarap jasa kontraktor pertambangan.

Model bisnis internal ini terbukti efisien karena mampu memangkas biaya operasional dan menjaga margin keuntungan tetap berputar dalam satu grup perusahaan.

Dengan adanya larangan ini, emiten-emiten raksasa dihadapkan pada peningkatan risiko birokrasi perizinan.

Perusahaan juga berpotensi mengalami pembengkakan biaya karena harus mengalihkan kontrak pada pihak eksternal.

Beberapa emiten besar yang berada di bawah pengawasan ketat pasar akibat kebijakan ini antara lain: PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO) beserta anak usahanya PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI).

Begitu juga dengan PT Darma Henwa Tbk (DEWA) yang tercatat memiliki ketergantungan kontrak 100 persen dari grup internal, Kaltim Prima Coal (KPC) dan Arutmin di bawah bendera Grup BUMI.

Emiten pelat merah PT Bukit Asam Tbk (PTBA) juga tidak luput dari dampak karena memiliki porsi produksi via afiliasi sekitar 23 persen.

Raksasa penyedia jasa alat berat dan kontraktor tambang, PT United Tractors Tbk (UNTR) harus menghitung ulang strategi bisnis.

Ruang gerak internal perseroan melalui anak usaha PT Pamapersada Nusantara (PAMA) kini menjadi sangat terbatas.

Sebaliknya, regulasi ini menjadi angin segar dan sentimen positif bagi kontraktor independen non-afiliasi serta perusahaan IUJP lokal berskala kecil hingga menengah. Mereka brpeluang memenangkan kontrak-kontrak baru yang bernilai strategis.

Meski pemerintah menerapkan aturan sangat ketat, Keputusan Menteri ESDM tidak sepenuhnya menutup pintu bagi perusahaan afiliasi. Menteri ESDM tetap memberikan ruang berupa pengecualian bersyarat melalui izin tertulis yang ketat.

Pengecualian ini hanya berlaku untuk kegiatan usaha atau sektor yang memiliki nilai strategis nasional. Punya kontribusi bagi ketahanan energi dan ekonomi negara.

Sektor yang dikecualikan adalah proyek-proyek yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

Fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter juga dikecualikan dari aturan ini. Alasanya demi mendukung keberlanjutan program hilirisasi industri mineral domestik.

Pengecualian aturan juga berlaku untuk proyek pengembangan dan pemanfaatan batu bara yang fokus pada peningkatan nilai tambah.

Perusahaan pertambangan yang memasok batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligasi (DMO) juga mendapat dispensasi dari aturan menteri.

Terakhir, pengecualian berlaku untuk penugasan resmi dari pemerintah yang bersifat mendesak demi kepentingan umum.

Melalui kombinasi aturan ketat dan pengecualian strategis ini, pemerintah berusaha menciptakan iklim usaha pertambangan yang lebih adil. Memberikan hak inklusif bagi pengusaha lokal, tanpa mengorbankan proyek-proyek vital negara.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *