PONTIANAK, borneoreview.co – Saksi ahli kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin mempertanyakan metode pengambilan bukti spesifikasi bangunan yang menjadi objek perkara.
Saksi ahli Herman Safar mengatakan, pengambilan sampel spesifikasi bangunan biasanya menggunakan metode hammer test dan core drill.
Menurut mantan dosen Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura itu, metode hammer test dan core drill digunakan untuk menemukan kelemahan struktur beton pada bangunan.
“Untuk hammer test harus dibuka dulu atau kupas dulu plesternya. Sampai menemukan (lapisan) beton sebenarnya,” kata Herman Safar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.
Cara mengambil sampel struktur bangunan menggunakan metode core drill lebih berisiko. Lapisan beton dibor tanpa mengenai besi tulangan.
Jika tidak hati-hati, pengeboran malah bisa merusak struktur beton yang membahayakan kekuatan bangunan. “Kalau tak tahu jejak tulang (beton), bisa kena tulang,” katanya menjelaskan.
Metode core drill hanya dapat dilakukan setelah dilakukan serangkaian tes uji bangunan. Pengujian dilakukan pada struktur yang terlihat bermasalah retak atau miring.
Tes Struktur Beton
Menurut saksi Herman Safar, pengambilan sampel bukti struktur bangunan Yayasan Mujahidin diduga tidak melalui proses scanning beton terlebih dahulu.
Akibatnya, pengeboran untuk mengambil sampel barang bukti justru mengenai bisa tulangan beton hingga patah.
Pengambilan sampel bukti juga dilakukan pada lantai bangunan yang berbeda. Sampel bukti bukan diambil dari lantai yang diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi proyek.
Sehingga titik pengujian core drill bukan pada lokasi beton yang dianggap bermasalah (retak). Pengujian yang akhirnya dipakai sebagai bukti di pengadilan justru struktur yang tidak bermasalah.
Dana Hibah Provinsi Kalbar
Kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin melibatkan terdakwa Ketua Lembaga Ir H Ismuni bin Abdul Basaruddin dan H Mulyadi Rahyono MT.
Proyek pembangunan SMA Yayasan Mujahidin Pontianak menghabiskan anggaran Rp22 miliar.
Pembangunan gedung yayasan menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2020-2022.
Jaksa dalam dakwaan menilai, Ismuni lalai mengawasi proyek. Sehingga menyebabkan dugaan pembangunan gedung dibawah standar mutu dan tidak sesuai spesifikasi.
Mulyadi sebagai pengawasan teknis lapangan juga dinilai lalai mengerjakan tugasnya. Akibatnya pembangunan gedung SMA Yayasan Mujahidin tidak sesuai dokumen teknis, sehingga patut diduga terjadi korupsi.
Pada dakwaan primer, kedua terdakwa dijerat pasal berlapis: Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kedua terdakwa juga terancam dakwaan subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
