Ratusan Penambang Tuntut Legalisasi Tambang Emas Rakyat di Kepulauan Sangihe

Unjuk rasa penambang emas rakyat.

KEPULAUAN SANGIHE, borneoreview.co – Ratusan orang berunjuk rasa ke kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, menuntut legalisasi tambang emas rakyat.

Juru Bicara Aksi Damai Penambang Rakyat, Melky Hontong mengatakan saat ini ada upaya mengkriminalisasi warga yang menambang emas di sekitar kawasan PT Tambang Mas Sangihe (TMS).

Perusahaan melaporkan warga penambang ke Polda Sulawesi Utara dengan tuduhan melakukan penambangan emas ilegal.

Padahal warga menambang emas jauh sebelum PT TMS mengantongi izin konsesi di kawasan tersebut.

Menurut Melky Hontong, laporan ke Polda Sulawesi Utara mengancam ribuan orang yang menggantungkan hidup dari menambang emas.

Konsesi di Tanah Adat

Terlebih lahan konsesi tambang PT TMS sebagian berada di tanah adat. Sehingga warga juga berhak memanfaatkannya sebagai sumber mata pencaharian.

Warga menuntut DPRD Kepulauan Sangihe membuka peluang warga mengurus izin penambangan emas.

“Pemerintah dan DPRD semestinya menjelaskan secara terbuka jalur perizinan dan status wilayah pertambangan,” kata Melky Hontong.

Warga mendesak penyelesaian sengketa dengan PT Tambang Mas Sangihe melibatkan masyarakat adat sebagai pemegang hak tanah yang kini jadi konsesi.

Melky Hontong mengajak anggota DPRD berhitung, lebih untung mana legalisasi tambang emas rakyat atau memberi izin kepada korporasi.

Klaim Penambang Rakyat

Dia mengklaim tambang emas rakyat saat ini menghidupi 6 ribu pekerja. Keuntungan bagi rakyat lebih besar dari PT Tambang Emas Sangihe yang katanya hanya mempekerjakan 60 orang.

“Kalau PT Tambang Emas Sangihe mempekerjakan sekitar 60 orang, pertambangan rakyat bisa membuka lapangan kerja bagi 6 ribu orang bahkan lebih,” kata Melky Hontong.

Jumlah itu masih perlu pembuktian. Selisih jumlah penyerapan tenaga kerja layak menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam menerbitkan izin tambang.

Investasi selayaknya tidak hanya melihat besaran penerimaan pajak yang masuk ke kantong pemerintah daerah. Tapi juga manfaat ekonomi bagi masyarakat banyak.

Dampak Ekologis

Para pengunjuk rasa juga menyoroti kondisi geografis Kepulauan Sangihe yang memiliki luas wilayah terbatas.

Luas wilayah yang sempit hendaknya menjadi pertimbangan pemerintah sebelum menyerahkan izin penambangan kepada PT Tambang Mas Sangihe.

Pemanfaatan lahan dan sumber daya alam tidak dapat dilepaskan dari daya dukung lingkungan, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat.

Kebijakan pertambangan harus diuji bukan hanya berdasarkan potensi keuntungan, tetapi juga berdasarkan risiko sosial dan ekologis.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Sangihe, Denny Roy Tampi menyatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.

“Pada prinsipnya kami akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti dan diteruskan kepada pemerintah pusat apa yang menjadi kesepakatan bersama dalam rapat dengar pendapat saat ini,” kata Tampi.

Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari tiba ketika rapat dengar pendapat (RDP) telah berlangsung.

Dia menyatakan kesediaan untuk menandatangani dokumen aspirasi yang akan diteruskan ke pemerintah pusat.

Sebelumnya, PT Tambang Mas Sangihe (TMS) melaporkan dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di sekitar wilayah konsesi.

Perusahaan memperkirakan operasi tambang ilegal berlangsung selama 6 bulan terakhir.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae mengaku telah memonitor dugaan tambang emas ilegal di Sangihe.

“Itu (sudah) jadi perhatian kami. Atensi kami. Saya sudah bicarakan dengan tim, mungkin minggu depan tim ke sana untuk komunikasikan dengan pemda setempat. Jadi nanti ada cara-cara untuk menyelesaikan itu, kami juga memperhatikan masyarakat,” kata Jeffri.

Masyarakat Terlibat

Jeffri mengakui ada beberapa kendala dalam penindakan tambang emas ilegal di Sangihe. Setiap aparat mendatangi lokasi, titik penambangan emas sudah bersih, sehingga tidak ada jejak aktivitas tambang.

Kuat dugaan tambang emas ilegal di Sangihe melibatkan masyarakat setempat. Sehingga penanganannya perlu memperhatikan aspek sosial.

“Banyak (lokasi tambang). Itu kan dinamis, tidak bisa kita hitung secara pasif, secara matematis. Dinamis. Ada aparat, hilang dia. Enggak ada aparat, maju lagi,” kata Jeffri.

Jeffri mengaku mendengar rumor bahwa hasil tambang emas ilegal diselundupkan ke China. Menurut Jeffri hal tersebut membutuhkan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Direktur Utama PT TMS, Terry Filbert mengatakan, selama beroperasi 5-6 bulan terakhir, para penambang ilegal telah menambang emas senilai Rp200 miliar tanpa membayar pajak.

Para penamang emas ilegal begitu leluasa beroperasi. Mereka bebas membawa masuk puluhan unit alat berat, bahkan mendirikan helipad di di area tambang ilegal.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *