BARITO, borneoreview.co – Subarno duduk bersila di tengah ladang milik warga Dayak. Di antara semak dan perdu, juga batang-batang pohon sisa penebangan, dia berbisik merapal mantra.
Kalimat-kalimat doa yang merembes keluar dari mulutnya terdengar seperti rayuan. Meminta keselamatan kepada roh pengantu.
Sebagai tokoh balian di Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito, Kalimantan Tengah, Subarno punya tugas memimpin berbagai ritus kepercayaan Kaharingan.
Termasuk memimpin upacara Ipaket atau mamagar banua. Ritual ini dilakukan setiap tahun, biasanya setelah masyarakat selesai panen di ladang.
Ritual Ipaket merupakan wujud syukur kepada roh leluhur. Kadang juga dimaksudkan untuk menolak bala -mamagar banua.
Setelah upacara, balian biasanya menetapkan sejumlah pantangan. Selama tiga hari orang kampung dilarang melakukan aktivitas keluar rumah. Tidak boleh menebang pohon atau membakar lahan.
Jeda Tanam
Upacara adat kepercayaan Kaharingan selalu terikat erat dengan siklus alam. Pantangan setelah ritual Ipaket bermaksud memberi jeda mengistirahatkan tanah ladang setelah panen.
Setelah tanah dirasa cukup beristirahat, Subarno kembali diminta mengadakan upacara Manyalukut atau tahap awal membuka ladang dengan cara membakar lahan.
Ritual Manyalukut bukan sembarangan membakar lahan. Upacara dilakukan secara terkendali yang terikat ketat dengan aturan adat.
Tapi siapa sangka, tanggal 20 September 2026, Subarno ditangkap polisi. Dia bersama seorang warga kampung, Yadi, dituduh bersalah membakar lahan.
Padahal sesuai adat kearifan lokal setempat, berladang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Dayak Maanyan di Desa Hayaping.
Pemberlakuan hukum yang memukul rata semua pihak yang dianggap melanggar aturan, sering bertabrakan dengan adat masyarakat setempat.
Syarat Ketat
Jangan bayangkan kegiatan membakar lahan untuk ladang oleh warga adat Dayak, sama dengan land clearing oleh perusahan besar.
Pembakaran lahan dilakukan pada luas lahan yang terbatas dengan cara penuh kehati-hatian.
Sebelum api dinyalakan, balian memimpin doa bersama dan memberikan sesaji. Biasanya berupa ketan dalam bambu, sirih pinang, dan telur.
Balian memohon izin kepada dewa api atau roh penjaga lahan Nini Nyaru. Dia meminta agar api terkendali dan tidak melewati batas ladang (bapaladangan).
Sebelum membakar lahan, warga secara gotong royong membuat sekat api sejauh beberapa meter dari lokasi ladang. Cara ini mencegah kebakaran meluas ke areal di sekitar ladang.
Setelah Manyalukut selesai, sisa-sisa kayu atau daun yang belum habis terbakar dikumpulkan. Warga membakar sisa kayu dan semak untuk mencegahnya merembet ke sekitar ladang.
Proses ini disebut Mamanduk atau Mekup, sebelum akhirnya memasuki masa tanam (Manugal).
Pengecualian untuk Warga Adat
Undang-undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.
Namun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10/2010 Tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, mengizinkan pembukaan lahan dengan cara membakar untuk kegiatan berladang sesuai kearifan lokal.
Syarat membuka lahan dengan cara dibakar sesuai kearifan lokal, antara lain dilakukan hanya pada lahan dengan luas maksimal 2 hektare untuk setiap kepala keluarga.
Lahan itu ditanami jenis tanaman lokal dan wajib memberitahukan kepada kepala desa. Kepala desa kemudian menyampaikan pemberitahuan kepada instansi yang menyelenggarakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sebelum membakar lahan warga wajib membuat sekat bakar untuk mencegah api meluas ke bidang lahan sekitarnya.
Tapi pada praktiknya di lapangan, sanksi hukum lebih keras berlaku terhadap masyarakat adat. Mengabaikan pengecualian membuka lahan dengan cara membakar sesuai tata cara adat.***
