Taganing dan Tabuhan Gondang Pererat Kerukunan Antaretnis di Aceh Tenggara

Gondang Sabangunan

ACEH, borneoreview.co – Di tengah keberagaman suku dan agama yang menghiasi Kabupaten Aceh Tenggara, dentuman ritmis taganing —perangkat gendang bernada dalam musik Gondang Sabangunan— bukan sekadar pengiring prosesi adat Batak Toba.

Lebih dari itu, instrumen musik tradisional ini hadir sebagai simbol perekat sosial sekaligus media pemersatu di bumi Tanah Alas.

​Hasil kajian mendalam penulis mengungkapkan bahwa taganing memiliki peran strategis sebagai teks budaya yang mengokohkan harmonisasi kehidupan masyarakat Aceh Tenggara yang majemuk (melting pot).

​Keberadaan etnis Batak Toba di Aceh Tenggara bermula sejak era kolonial Belanda (1909–1914), bertepatan dengan pembangunan akses jalan dan jembatan dari Sidikalang menuju Tanah Alas.

Kesuburan tanah di wilayah ini mendorong para pendatang untuk bermukim dan membuka lahan pertanian, khususnya di Kecamatan Lawe Sigala-gala dan Babussalam.

​Seiring berjalannya waktu, kekayaan seni budaya Batak Toba, termasuk musik Gondang Sabangunan, tumbuh dan berdampingan harmonis dengan kebudayaan lokal.

Dalam struktur ansambel Gondang, taganing pun memegang kedudukan yang sangat istimewa.

Dalam lanskap etnomusikologi, Taganing dikategorikan sebagai single-headed braced drum atau gendang rak-bernada (membranophone).

Instrumen ini terdiri dari susunan lima buah gendang berukuran sedang yang digantung berbaris pada rak penyangga khusus yang dilaras bernada Tingting, Paidua Tingting, Painonga, Paidua Odap, dan Odap-odap taganing yang berfungsi sebagai dirigen atau pengaba.

Petikan dan pukulan kayu pada taganing memberi isyarat ritme yang mengatur jalannya alur musik serta memompa semangat para pemain lainnya.

Bagi masyarakat Batak Toba, musik Gondang adalah media sakral penghubung manusia dengan Sang Pencipta (Debata Mulajadi Na Bolon), sekaligus sarana penyampaian doa, pujian, dan persembahan.

Adat dan Jembatan Persatuan

Dalam tatanan sosial masyarakat Aceh Tenggara, musik Gondang dengan instrumen taganing dimainkan pada dua momentum penting daur hidup: upacara kematian (saur matua) dan pesta perkawinan.

Dalam upacara duka cita (saur matua), taganing dimainkan saat struktur Dalihan Na Tolu menyampaikan tutur penghiburan bagi keluarga yang ditinggalkan, sekaligus mengiringi prosesi pelepasan jenazah.

Sementara itu, dalam upacara pernikahan adat, taganing berfungsi mengiringi tarian Tor-tor serta menjadi media penyampaian pesan antar-tamu adat dan keluarga besar.

​Uniknya, di momen pesta pernikahan inilah toleransi lintas etnis dan agama tampak begitu nyata, menghubungkan masyarakat suku Alas yang mayoritas Muslim dengan suku Batak Toba yang mayoritas Kristiani dalam kehangatan suasana adat.

Taganing

Taganing jenis alat musik tradisional pukul (membranofon) asal Batak Toba, Sumatera Utara. Terdiri dari satu set berisi 5 hingga 6 buah gendang dengan ukuran dan nada yang berbeda-beda, dimainkan menggunakan dua buah stik kayu khusus yang disebut palu-palu.(Ist)

Di bumi Aceh Tenggara, adat istiadat hadir sebagai perekat hubungan antarumat beragama.

Ketika tradisi dikuatkan oleh nilai-nilai keagamaan, keharmonisan dan ikatan kemasyarakatan pun akan terus terjalin langgeng.

Keberlangsungan dan ketahanan keberadaan instrumen Taganing Gondang di Aceh Tenggara tidak lepas dari beberapa dinamika sosial utama yang terjadi dalam masyarakat Aceh Tenggara.

Pertama, toleransi budaya lokal dimana prinsip metohut/pola hidup rukun dalam budaya Suku Alas dan penerapan norma sosial di Aceh Tenggara memberikan ruang bagi ekspresi kebudayaan etnis lain selama tidak melanggar kesepakatan adat dan syariat yang berlaku.

Kedua, transmisi antargenerasi dimana pelatihan memukul taganing dan memainkan gondang disalurkan melalui persatuan kekeluargaan (Marga) dan sanggar kebudayaan lokal.

Ketiga, hibriditas dan fleksibilitas penampilan. Penggunaan instrumen ini sering dikombinasikan dalam acara-acara publik daerah seperti festival lintas budaya, peringatan hari jadi kabupaten, dan pertunjukan seni keberagaman.

Kehidupan bermasyarakat di Aceh Tenggara membuktikan bahwa adat-istiadat mampu menjadi simpul pemersatu lintas iman. Pernikahan silang antara suku Alas dan Batak Toba telah berlangsung lama.

Dalam tradisi suku Alas, penghormatan terhadap keluarga pihak istri (Hula-hula dalam tutur Batak Toba) dijunjung sangat tinggi.

Meskipun dalam perayaan pernikahan terdapat perbedaan akidah, ada potret toleransi seperti dalam penyajian makanan saat pesta berlangsung.

Di sini, hidangan untuk tamu Muslim dan Non-Muslim disajikan secara terpisah untuk menjaga kehalalan dan hal tersebut tidak mengurangi kebersamaan.

Suku Alas, Gayo dan Batak Toba yang bahu-membahu menyukseskan gelaran acara adat, seluruh tamu tetap bersatu dalam satu arena pesta perayaan adat yang meriah.

Dalam hal toleransi beribadah maka saat waktu ibadah tiba, warga Muslim menjalankan shalat dan warga Kristiani beribadah di gereja tanpa ada gesekan sedikit pun.

Meskipun terdapat perbedaan akidah dalam perayaan pernikahan, potret toleransi terlihat jelas dari tata cara penyajian makanan.

Hidangan untuk tamu Muslim dan non-Muslim disajikan secara terpisah guna menjaga kehalalan, tanpa sedikit pun mengurangi rasa kebersamaan.

Suku Alas, Gayo, dan Batak Toba tampak bahu-membahu menyukseskan gelaran acara, di mana seluruh tamu berbaur hangat dalam satu arena pesta.

Begitu pula dalam hal toleransi beribadah; saat waktunya tiba, warga Muslim menjalankan salat dan warga Kristiani beribadah di gereja dengan saling menghormati tanpa gesekan sedikit pun.

Masyarakat suku Alas memegang teguh falsafah adat “Adat bersendiken sakhak, sakhak bersendiken kitabullah” (adat bersendikan syariat, syariat bersendikan Kitabullah).

Falsafah ini menegaskan bahwa ketika adat dipadukan dengan nilai-nilai agama, kedamaian akan senantiasa terjaga.

Terbukti, selama lebih dari tiga dekade masa pergolakan konflik di Aceh, masyarakat Aceh Tenggara tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang mencoba memecah belah kerukunan antarumat beragama.

​Hal ini tidak lepas dari peran strategis lembaga adat, seperti Lembaga Adat Kebudayaan Alas (LAKA), bersama para tokoh agama lokal.

Mereka mengambil langkah krusial dengan menegaskan bahwa konflik militer tidak boleh ditarik menjadi isu etnis atau agama di Lembah Alas.

Alhasil, kampung-kampung di Aceh Tenggara bertransformasi menjadi ruang perlindungan komunal, tempat warga lokal secara sukarela melindungi tetangga mereka yang berasal dari etnis Batak dari ancaman dan intimidasi pihak luar.

Ketahanan Sosial dari Asimilasi Budaya
Ketahanan sosial masyarakat Aceh Tenggara dibentuk melalui proses akulturasi dan asimilasi budaya yang panjang.

Fleksibilitas tradisi lokal mampu merangkul keberagaman tersebut. Namun, dinamika konflik bersenjata yang melanda Aceh pada kurun waktu 1976–2005 (konflik GAM dan Pemerintah RI) menguji daya tahan integrasi sosial tersebut.

Sebelum eskalasi konflik bersenjata meluas ke wilayah tengah dan tenggara Aceh, ketahanan sosial masyarakat dibentuk oleh institusi adat Alas yang sangat inklusif seperti falsafah adat Metoh Takhuh –prinsip hidup ramah dan terbuka terhadap pendatang.

Kemudian, integrasi lewat perkawinan campur (Penyebeken) antara warga Suku Alas, Karo, dan Gayo serta institusi sosial Peleng (Gotong Royong) berupa kegiatan pertanian dan pesta adat (pesta kerja), menjadi ruang perjumpaan lintas etnis dan agama, membangun solidaritas kelompok (social capital).

Ketahanan sosial tersebut juga dibentuk lewat harmoni agama dan tradisi masyarakat yang terjalin erat melalui ikatan kekerabatan adat (Nambur/Keturunan) ataupun pernikahan silang.

Hubungan kekeluargaan dan penghormatan terhadap adat ini terbukti menjadi benteng pertahanan sosial yang ampuh.

Selama masa konflik di Aceh, masyarakat Aceh Tenggara tidak mudah diadu domba oleh isu sektarian, meskipun sempat ada provokasi yang mengancam tempat ibadah.

Seni musik taganing dalam Gondang di Aceh Tenggara menjadi bukti nyata bagaimana sebuah simbol kebudayaan dapat terus bernapas, beradaptasi, dan merawat eksistensinya di tengah ruang sosial yang majemuk.

​Harmoni dentuman taganing bukan sekadar alunan nada musikal, melainkan cerminan nyata dari indahnya keberagaman dan kerukunan abadi di bumi Tanah Alas.

*) Dr. Rida Safuan Selian, S.Pd.,M.Pd., dosen Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *