Material Proyek Pemkab Luwu Timur Diduga Berasal dari Tambang Galian C Ilegal

Proyek renovasi Lapangan Tomoni di Luwu Timur.

LUWU TIMUR, borneoreview.co – Material proyek pembangunan Lapangan Tomoni di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan diduga berasal dari tambang galian C ilegal.

Batu dan pasir untuk proyek pembangunan Lapangan Tomoni berasal dari tambang galian C di Desa Rante Mario. Lokasi penggalian ini diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) batuan.

Nirwan perwakilan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Luwu Timur mengatakan, proyek senilai Rp1,7 miliar itu dikerjakan oleh perusahaan kontraktor CV Timur Indonesia.

Proyek pembangunan dibiaya APBD Luwu Timur tahun anggaran 2026. Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam pernah memerintahkan pembongkaran fondasi lapangan karena tidak sesuai spesifikasi.

Tambang Ilegal

Menurut Nirwan, kontraktor mengonfirmasi bahwa batu dan pasir untuk proyek diambil dari lokasi tambang galian C di Desa Rante Mario.

LIRA Luwu Timur menduga lokasi itu tidak memiliki izin usaha pertambangan batuan. Mereka mempertanyakan fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sumardin, dari Dinas Pariwisata Luwu Timur.

Konfirmasi melalui telepon, Sumardin mengaku pihaknya tidak pernah mempertanyakan atau memeriksa legalitas tambang material proyek Lapangan Tomoni.

“Masa seorang PPK tidak memahami aturan pengadaan barang dan jasa, kan aneh,” kata Nirwan.

Lumbung Informasi Rakyat menilai legalitas sumber material perlu dipastikan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.

Kelayakan material tidak cukup dibuktikan melalui pengujian laboratorium. Penelusuran asal bahan baku material dari sumber tambang yang legal juga harus dipastikan.

“Kami akan melakukan investigasi lebih lanjut mengenai asal-usul batu dan pasir yang digunakan. Jika terbukti material yang dipakai adalah material ilegal dan ada unsur pembiaran dari PPK Dinas Pariwisata Kabupaten Luwu Timur, kami akan laporkan ke aparat penegak hukum (APH),” ujar Nirwan.

‘Main Mata’ Izin Tambang

Pada Januari 2023, Bupati Luwu Timur (saat itu) Budiman Hakim, meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan memudahkan pengurusan izin usaha pertambangan galian C.

Budiman Hakim mengaku menerima laporan masyarakat yang kesulitan mengurus izin tambang galian C di Luwu Timur.

Dua tahun kemudian, 30 Januari 2025, Polsek Mangkutana menutup 4 lokasi tambang ilegal di Sungai Kalaena. Polisi meminta pemilik lokasi menghentikan kegiatan penambangan karena tidak memiliki izin.

Pada Oktober 2025, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur menggelar rapat koordinasi menginventarisasi kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang belum memiliki izin.

Kepala DLH, Muhammad Yusri mengataka kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan ada pada pemerintah provinsi dan pusat.

Pemerintah Kabupaten berperan memfasilitasi serta memberikan pendampingan teknis, termasuk terkait aspek lingkungan.

Muhammad Yusri menyoroti kerusakan lingkunga di sepanjang Sungai Kalaena. Hasil pemantauan pada 12 Oktober 2025, menemukan pengikisan sempadan jembatan, kerusakan bronjong, dan kerusakan lahan warga.

Kegiatan tambang di Sungai Kalaena diduga tanpa izin. Temuan itu menunjukkan persoalan pertambangan tidak hanya menyangkut kepatuhan administrasi, tetapi juga potensi dampak kerusakan lingkungan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *