Pangkas Ekspor Gas ke Singapura, Menteri ESDM: Tidak Ada Pelanggaran Kontrak

Ilustrasi Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

JAKARTA, borneoreview.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menjelaskan kebijakan Indonesia memangkas ekspor gas ke Singapura tidak melanggar kontrak.

Menurut Bahlil, jumlah ekspor gas alam yang dipangkas masih di bawah volumen minimum yang tercantum dalam kontrak.

Menteri ESDM menyampaikan, bahwa total ekspor gas alam melalui pipa ke Singapura sebesar 409,5 juta kaki kubik standar per hari (MMSCFD).

Antara lain mencakup alokasi dari wilayah Natuna sebesar 15 MMSCFD dan Sumatra sebesar 16 MMSCFD.

Yang artinya kata Bahlil, jumlah pemangkasan ekspor ke Singapura masih jauh di bawah batas kontrak minimum.

“Jadi sekalipun ada pemotongan, tapi tidak ada pelanggaran kontrak. Masih di bawah batas minimum.”

Bahlil menegaskan, bahwa dalam kontrak terdapat batas minimum. Tapi dia tidak menjelaskan, berapa banyak batas minimum kontrak ekspor gas ke Singapura.

“Batas kontrak minimum kita sekitar 91-92. Kita baru 8 persen. Kecuali kita potong 10 persen baru melanggar kontrak,” ujar Menteri.

Selain ekpor gas pipa, Indonesia juga menjual gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) ke Singapura. Tercatat mencapai hingga 146 kargo atau setara 1.400 MMSCFD.

“Jadi (masih) cukup besar. Pemerintah Indonesia sangat menghargai. Indonesia terlalu baik, menghargai kontrak.”

Sebelumnya, Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas), Moshe Rizal menegaskan pemerintah tidak bisa memutus atau mengubah komitmen ekspor gas secara sepihak.

Rencana tersebut dapat mengancam keberlangsungan kontrak-kontrak pasokan gas jangka panjang.

Menghentikan ekspor melanggar kesepakatan dengan para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada industri hulu migas.

Industri hulu migas bekerja dalam rezim kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC). Kontrak ini mengikat secara hukum dalam jangka panjang.

“Tidak bisa kayak gitu saja secara sepihak. Yang dipertaruhkan adalah kontrak jangka panjang. Kita di hulu migas itu kan rezim kontrak, jadi sudah ada kontrak bagi hasil produksinya,” kata Moshe Rizal.

Menurut Moshe Rizal, pemerintah memang memiliki hak penuh atas porsi bagi hasil gas milik negara.

Namun, pemerintah tidak berhak memaksa kontraktor untuk mengalihkan porsi gas milik mereka ke pasar domestik jika sudah terikat kontrak jual beli dengan pembeli internasional.

Indonesia saat ini masih memiliki sejumlah kontrak ekspor gas berskala besar ke beberapa negara tetangga dan kawasan Asia, seperti Singapura dan Jepang.

“Intervensi sepihak dari kementerian terkait dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi iklim investasi migas nasional di mata calon investor asing,” ujar Moshe Rizal.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *