Ganggu Konser ADG 5, DAD Pontianak Siapkan Denda Adat Rp15 Juta

Denda adat

PONTIANAK, borneoreview.co – Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak menyiapkan sanksi tegas berupa denda adat sebesar Rp15 juta bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran selama Final Show and Concert Artis Dayak Generation (ADG) 5 di Rumah Radakng, Pontianak, pada 27–31 Oktober 2026.

Ketua DAD Kota Pontianak, Yohanes Nenes, menegaskan bahwa penerapan sanksi tersebut bertujuan menjaga keamanan, ketertiban, serta kelancaran seluruh rangkaian kegiatan. Ketentuan ini berlaku bagi pengunjung maupun pihak lain yang terbukti melakukan tindakan kriminal atau mengganggu jalannya konser, termasuk panitia penyelenggara.

“DAD Kota Pontianak akan melaksanakan hukum adat dengan pengenaan denda sebesar Rp15 juta kepada pengunjung ataupun siapa pun yang melakukan tindakan kriminal atau mengganggu kelancaran kegiatan konser ADG 5,” ujar Yohanes Nenes, Senin (26/10/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah tindakan yang berpotensi dikenai sanksi adat antara lain pencurian, perkelahian, provokasi, serta tindakan merekam video yang sengaja dilakukan untuk menciptakan suasana tidak
nyaman selama kegiatan berlangsung.

Menurut Yohanes, seluruh pihak yang terlibat wajib menjaga sikap dan menghormati nilai-nilai adat Dayak. DAD tidak akan memberikan pengecualian kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang diberlakukan.

“Siapa pun yang melakukan tindakan merugikan martabat masyarakat Dayak maupun DAD, kami tidak akan ragu menerapkan denda adat sebesar Rp15 juta sesuai pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya.

Tempuh Jalur Hukum Positif

Selain menerapkan sanksi adat, DAD Kota Pontianak juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum positif apabila ditemukan tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Yohanes menegaskan, penerapan kedua jalur hukum tersebut merupakan langkah untuk memberikan perlindungan kepada pengunjung sekaligus memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib.

“Langkah hukum ada dua, yakni hukum adat dan hukum positif. Kami ingin kegiatan ini dapat melindungi seluruh pengunjung yang berada di area Rumah Radakng,” katanya.

Ia mengimbau seluruh pengunjung, panitia, dan pihak terkait untuk bersama-sama menjaga kondusivitas selama kegiatan berlangsung. Penghormatan terhadap adat istiadat serta kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting dalam menciptakan suasana yang aman bagi seluruh peserta.
Final Show and Concert ADG 5 dijadwalkan dibuka Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, pada Selasa (27/10/2026).

Sementara itu, penutupan kegiatan pada 31 Oktober 2026 dijadwalkan dilakukan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
Melalui penerapan ketentuan tersebut, DAD Kota Pontianak berharap rangkaian ADG 5 dapat berlangsung lancar tanpa gangguan keamanan maupun tindakan yang mencederai nilai-nilai adat dan keharmonisan masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *