KUALA LUMPUR, borneoreview.co – Masalah kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap di negara tetangga, mungkin berdampak meluas terhadap produk konsumsi asal Indonesia.
Di Malaysia saat ini mulai muncul anjakan boikot berbagi produk pangan dan rumah tangga asal Indonesia.
Warganet Malaysia menyebut seruan aksi boikot bukan sekadar perkara polusi asap lintas negara. Mereka tersinggung komentar pejabat Indonesia yang menghina Malaysia.
Kepala Badan Komunikasi RI, Syahganda Nainggolan misalnya, menyebut bahwa Malaysia selama ini mendapat pasokan oksigen dari Indonesia.
“Jika kita tidak memberi mereka pelajaran, mereka tidak akan berhenti,” kata Hasnah AR, warga Kuala Lumpur kepada The Straits Times.
Selama bertahun-tahun, Hasnah memilih produk asal Indonesia untuk kebutuhan sehari hari. Indocafe untuk kopi pagi, teh Sosro untuk minuman, dan santan Kara untuk keperluan memasak.
Sekarang, seiring meningkatnya kemarahan publik akibat kabut asap yang mengepung Malaysia, perempuan berusia 67 tahun itu bertekad berhenti mengonsumsi produk-produk tersebut.
“Saya yakin produk buatan Malaysia pun sama bagusnya,” ujar Hasnah. Dia berencana tidak lagi membeli produk Indonesia setelah persediaan Indocafe di rumahnya habis.
Kemarahan Publik
Kemarahan itu muncul di tengah masalah regional yang terus berulang: asap kebakaran hutan dan lahan di Indonesia kerap terbawa angin melintasi batas negara.
Polusi asap menurunkan kualitas udara di negara-negara tetangga dan mengganggu aktivitas sehari-hari.
Di Malaysia, kabut asap parah bahkan telah memaksa penutupan sekolah dan menimbulkan kerugian ekonomi.
Meski telah terjalin kerja sama regional selama bertahun-tahun, masalah kabut asap terus menjadi ujian hubungan diplomasi Indonesia dengan negara-negara tetangga.
Sikap Hasnah mencerminkan sikap warga Malaysia yang frustrasi. Beberapa di antara mereka telah menyusun daftar boikot produk Indonesia dan menyarankan alternatif produk lokal.
Salbiah Ahamad melalui akun Facebook, menanyakan merek santan produksi lokal sebagai pengganti produk asal Indonesia.
Komentar Salbiah merespon pernyataan Kepala Badan Komunikasi RI, Syahganda Nainggolan tentang “ pasokan oksigen” dari Indonesia.
Unggahan Salbiah menuai lebih dari 400 komentar. Warganet menyarankan beralih ke merek lokal seperti Saji atau Rasaku.
Pengguna media sosial lainnya, Mohd Fikri, secara sarkastis melontarkan peringatan bahwa para menteri Indonesia mungkin saja menghentikan pasokan oksigen ke Malaysia jika mereka mengetahui boikot ini.
“Boikot saja. Mereka begitu santai menghina kita dengan lelucon soal oksigen,” kata akun @Sky Ikemen.
Boikot Terarah
Namun, memboikot produk Indonesia mungkin tidak akan banyak berdampak pada perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.
Berbeda jika konsumen dapat mengidentifikasi dan menargetkan perusahaan-perusahaan yang secara spesifik menyebabkan kebakaran hutan.
Seiring meningkatnya rasa frustrasi, Malaysia mulai menjajaki langkah-langkah yang lebih tegas terhadap perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan.
Mereka mendesak bank untuk memutus pendanaan, mempertimbangkan tindakan hukum terhadap perusahaan terkait, hingga mengusulkan undang-undang yang mengadopsi model hukum Singapura.
Tantangannya terletak pada pembuktian pihak mana yang menyebabkan kebakaran, serta mengaitkannya dengan dampak buruk yang menimpa negara tetangga.
Ekonom Malaysia, Barjoyai Bardai menyatakan bahwa boikot menyeluruh terhadap produk Indonesia kemungkinan besar tidak akan menyelesaikan masalah kabut asap.
Tindakan itu justru dapat merugikan pelaku bisnis di Malaysia yang bergantung pada pemasok barang asal Indonesia.
“Malaysia dan Indonesia memiliki kepentingan ekonomi yang sangat saling terkait. Sehingga boikot berskala luas akan sulit untuk dipertahankan dan berpotensi merugikan kedua negara,” kata Barjoyai Bardai.
Menurut Barjoyai Bardai, nilai perdagangan bilateral kedua negara mencapai US$26,6 miliar (S$34 miliar) pada tahun 2025.
Boikot spesifik terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti terkait kebakaran hutan akan jauh lebih efektif.
Tekanan Lembaga Keuangan
Namun hal ini harus menjadi bagian dari tekanan yang lebih luas melalui lembaga keuangan, penegakan hukum yang lebih tegas, serta kerja sama diplomatik.
“Tujuan utamanya seharusnya bukan memboikot Indonesia sebagai sebuah negara. Melainkan membuat praktik pembakaran hutan menjadi tidak menguntungkan secara ekonomi dan memastikan akuntabilitas perusahaan tidak dapat dihindari,” katanya.
Anggota parlemen Malaysia, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman, termasuk pihak yang mendesak masyarakat Malaysia untuk memboikot perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pembakaran hutan di Indonesia.
Dia meminta bank-bank di Malaysia dan Singapura untuk menghentikan pendanaan bagi perusahaan-perusahaan tersebut.
“Jika perusahaan terlibat dalam praktik pembakaran lahan, mereka tidak boleh diberi akses ke pasar modal atau pinjaman dari lembaga-lembaga kita. Kita harus menekan mereka di titik yang paling menyakitkan bagi mereka.”
Pada 21 Oktober, Syed Saddiq menegaskan bahwa tindakan tegas harus berlaku tanpa pandang bulu kewarganegaraan perusahaan tersebut.
“Jika ada bukti bahwa perusahaan asal Malaysia atau Singapura bertanggung jawab, hukum mereka,” kata Syed Saddiq dalam sebuah video di media sosial.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas kritik dari mantan Menteri Perdagangan Indonesia, Muhammad Lutfi.
Lutfi menanggapi seruan Syed Saddiq untuk mengucilkan Indonesia di ASEAN akibat masalah kabut asap yang terus berulang.
Ganti Rugi Kabut Asap
Selain tekanan dari sisi konsumen, warga Malaysia yang terdampak kabut asap mungkin dapat menempuh jalur hukum menuntut ganti rugi dari perusahaan penyebab kebakaran.
Mereka bisa mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan-perusahaan terduga karhutla di Indonesia.
Warga Malaysia yang terdampak kabut asap dapat menuntut kompensasi, perintah untuk menghentikan pencemaran, atau pemulihan lahan yang telah rusak.
Azam Hawari, pakar hukum pada organisasi hukum lingkungan ClientEarth, mengatakan bahwa dalam situasi tertentu, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas kerusakan lingkungan.
Namun, pihak penggugat harus memiliki bukti yang menghubungkan kegiatan perusahaan dengan kebakaran tersebut.
Penggugat harus mampu menunjukkan bahwa asap akibat kebakaran hutan membuat mereka terpapar polusi.
Para penggugat menyertakan bukti bahwa paparan itulah yang menyebabkan kerugian atau dampak buruk yang mereka alami.
Bukti tersebut dapat mencakup citra satelit yang terkonfirmasi oleh para ahli, peta konsesi, hasil laboratorium, kesaksian saksi, bukti elektronik, dan temuan forensik lingkungan.
“Rekam medis, kuitansi, riwayat penghasilan, dan catatan bisnis dapat membantu memperkuat serta mengukur besarnya kerugian yang diklaim,” ujar Azam.
UU Polusi Lintas Negara
Wakil Menteri Sumber Daya Alam dan Kelestarian Lingkungan Malaysia, Syed Ibrahim Syed Noh, menyampaikan bahwa pemerintah pada prinsipnya terbuka untuk memberlakukan undang-undang yang serupa dengan “Transboundary Haze Pollution Act” milik Singapura.
“Mengenai apakah kita bisa memperkenalkan undang-undang semacam itu, seperti yang telah dilakukan Singapura, jawabannya adalah ‘bisa’. Tidak ada hambatan jika kita memutuskan bahwa undang-undang tersebut memang diperlukan,” katanya.
Namun Syed Ibrahim mengingatkan bahwa undang-undang apa pun di Malaysia harus memiliki mekanisme yang jelas agar dapat berlaku. Baik untuk menjatuhkan sanksi maupun untuk menempuh jalur hukum.
Tantangan utamanya adalah memperoleh bukti yang cukup untuk mengidentifikasi sumber polusi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Penyelidik akan memerlukan informasi mengenai koordinat titik api, kepemilikan lahan yang terdampak, pihak-pihak yang melakukan kegiatan di lokasi tersebut, serta bukti yang mengaitkan kebakaran itu dengan kabut asap.
Syed Ibrahim menambahkan, pengumpulan informasi semacam itu memerlukan penyelidikan dan pemeriksaan yang mendalam serta cermat.
Singapura sendiri mungkin mempertimbangkan untuk mengubah undang-undangnya saat ini. Mengingat penegakan “Transboundary Haze Pollution Act” yang telah berlaku selama satu dekade sulit diterapkan.
Hukum Internasional
Malaysia juga terus melanjutkan upaya diplomatik dalam “ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution” (Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas).
Mereka terus berupaya mencapai tujuan kawasan Asia Tenggara bebas asap pada tahun 2030.
Perjanjian yang menyediakan kerangka kerja bagi kerja sama regional ini, tidak menawarkan jalan yang mudah bagi Malaysia untuk memaksa Indonesia memberikan kompensasi kepada pihak-pihak terdampak kabut asap.
Hukum internasional memang mewajibkan negara-negara mengambil langkah mencegah aktivitas di wilayah mereka, agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan bagi negara lain.
Namun, menempuh jalur ini untuk menyelesaikan masalah kabut asap akibat kebakaran hutan juga tidak gampang.
Malaysia mungkin saja meminta pertanggungjawaban hukum dari Indonesia. Tetapi menurut Mohd Hazmi Mohd Rusli, lektor kepala Fakultas Syariah dan Hukum, Universiti Sains Islam Malaysia, langkah hukum itu tidak mudah.
“Membuktikan adanya pelanggaran terhadap kewajiban ini serta menetapkan hubungan sebab-akibatnya, akan menjadi tantangan tersendiri.”
Jalan Perundingan
Malaysia tidak bisa begitu saja membawa Indonesia ke Mahkamah Internasional. Mahkamah hanya dapat menyidangkan sengketa jika terdapat dasar hukum yang kuat.
Hazmi mengatakan, perjanjian regional mengenai kabut asap sendiri mengamanatkan agar penyelesaian sengketa melalui perundingan.
Mengingat sulitnya menempuh jalur hukum, Hazmi mengatakan bahwa boikot yang terarah bisa menjadi cara lain untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak penyebab polusi.
“Di luar upaya hukum, Malaysia dapat mempertimbangkan untuk memboikot produk-produk yang berkaitan langsung dengan perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.”
Tekanan dari konsumen dapat menuntut akuntabilitas perusahaan. Meskipun langkah semacam itu harus memliki bukti yang kuat.
“Malaysia dan Indonesia memiliki hubungan yang erat, yang sebagian menjelaskan mengapa Malaysia lebih memilih jalur diplomasi. Namun, diplomasi tidak boleh mengorbankan akuntabilitas,” ujar Hazmi.***
