Tambang Menghasilkan Rp179 Miliar, Upah 960 Buruh Masih Menggantung!

Lelang batubara

JAKARTA,  borneoreview.co – Perjalanan itu bermula dari kegelisahan panjang. Empat perwakilan pekerja PT Bagus Bumi Persada (BBP) meninggalkan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menuju Jakarta sejak pada 22 Oktober 2026. Mereka tidak membawa proposal pekerjaan baru, melainkan tuntutan sederhana: upah 960 pekerja segera dibayarkan.

Uang perjalanan mereka berasal dari urunan rekan sesama pekerja. Di tengah penghasilan tertahan berbulan-bulan, solidaritas justru menjadi modal untuk mengetuk pintu pemerintah.

Kriston Gultom, Muhammad Riyadi, Golius, dan Ryan Ronaldus T. berangkat membawa persoalan lama menuju pusat kekuasaan.

Mereka mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kejaksaan Agung (Kejagung), serta menemui Said Iqbal, penasihat khusus Presiden bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh.

Ironinya sulit diabaikan. Batu bara sitaan terkait perkara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), kasus berkaitan dengan Samin Tan, telah terjual melalui lelang senilai sekitar Rp179 miliar pada 23 September 2026.

Namun, menurut perwakilan pekerja, hasil lelang itu belum memberikan kepastian kapan tunggakan upah mereka dibayarkan.

Upah Buruh Macet

Bagi para pekerja, angka miliaran rupiah itu semestinya membuka jalan menuju penyelesaian. Harapan tersebut muncul setelah audiensi di Kejaksaan Negeri Tabalong pada 15 Juli 2026.

Gultom mengaku menerima informasi dari Kepala Kejari Tabalong saat itu mengenai pesan pimpinan pusat pembayaran gaji dapat dilakukan melalui hasil lelang tanpa menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Ketika lelang benar-benar terlaksana, harapan para pekerja kembali tumbuh. Namun, hingga akhir Oktober, mereka mengaku belum memperoleh jadwal pencairan.

Berdasarkan informasi dari Badan Pemulihan Aset (BPA) sebagaimana disampaikan Gultom, dana lelang sekitar Rp179 miliar telah berada di Kejari Jakarta Pusat.
Informasi itu mendorong perwakilan pekerja kembali meminta penjelasan kepada Kejagung teresebut.

Pertanyaan mereka sederhana, tetapi mendasar: jika aset sitaan sudah terjual, bagaimana nasib hak pekerja masih belum memiliki kepastian?

Ada Tujuh Bulan

Perjuangan itu bukan baru dimulai di Jakarta. Pada 6 Oktober 2026, perwakilan pekerja bermediasi dengan Komisi I DPRD Tabalong. Tiga hari kemudian, mereka menemui Bupati Tabalong untuk meminta bantuan menjembatani tuntutan 960 pekerja BBP site Mantimin.

Surat permohonan kemudian dikirim ke Kemenaker. Mereka turut melayangkan somasi dan permohonan pembayaran kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Nilai tunggakan dalam pengajuan mereka mencapai Rp80.332.185.000. Gultom menjelaskan, perhitungan tersebut mencakup tujuh bulan tunggakan, sedangkan penggajian Oktober belum selesai dihitung.

“Kami antarkan ke Jampidsus surat permohonan pembayaran gaji supaya Kejaksaan Agung bisa mengeluarkan gaji,” tutur Gultom.

Mereka meminta jawaban dalam tujuh kali 24 jam. Namun, menurut Gultom, pihak protokol Jampidsus menyampaikan surat kemungkinan baru diproses dalam waktu tiga bulan.

Bagi pekerja tanpa kepastian penghasilan, tiga bulan bukan sekadar angka administratif. Waktu itu berarti tambahan hari untuk bertahan hidup tanpa kejelasan pembayaran hak.

“Sudah delapan bulan menunggu disuruh lagi tiga bulan menunggu tanpa kejelasan,” ucap Gultom.

Ada Dana Lelang

Rombongan tiba di Jakarta pada Kamis, 22 Oktober, sekitar pukul 16.00 WIB. Kantor Kemenaker telah tutup, sehingga mereka kembali pada Jumat pagi.

Sekitar pukul 08.00 WIB, pengawas Perselisihan Hubungan Industrial menerima perwakilan pekerja. Surat permohonan bantuan pembayaran upah untuk 960 orang diserahkan agar diteruskan kepada Menteri Ketenagakerjaan.

Menurut Gultom, petugas menyatakan surat akan diteruskan pada Senin, 26 Oktober, serta tanda terima dikirim kepada mereka.

Dari sana, rombongan melanjutkan perjalanan ke Kejagung. Mereka turut menyampaikan surat kepada Komisi III DPR RI agar persoalan tunggakan mendapat perhatian dan tindak lanjut.

Gultom menegaskan, langkah tersebut merupakan kelanjutan prosedur, bukan upaya melangkahi aturan. Para pekerja merasa jalur daerah telah ditempuh, tetapi hasil konkret belum mereka terima.

Perjalanan itu memperlihatkan ironi hubungan industrial pekerja harus mengumpulkan sumbangan untuk memperjuangkan upah sendiri, sementara penyelesaian administrasi masih menunggu proses antarlembaga.

Sebuah Janji Baru

Di Jakarta, para pekerja juga bertemu Said Iqbal. Menurut Gultom, Said menerima aspirasi mereka secara positif dan berjanji membantu menjembatani persoalan dengan Kejagung, Kemenaker, hingga Presiden.

“Beliau merespons kami dengan positif, menyambut kami dengan baik, memberikan harapan,” ucap Gultom.

Pertemuan tersebut memberi harapan baru, tetapi belum menjadi bukti tunggakan segera cair. Belum ada kepastian pembayaran dari pertemuan itu, sehingga pekerja masih harus menunggu tindak lanjut konkret.

Rombongan dijadwalkan kembali ke Tanjung pada Minggu, 25 Oktober. Setelah pulang, mereka berencana memantau perkembangan dan menyiapkan dokumen tambahan bila diperlukan.

Gultom turut berterima kasih kepada rekan pekerja pemberi sumbangan, Riyadi, Pemerintah Kabupaten Tabalong, pimpinan daerah, DPRD, Kapolres, serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan. Ia menyebut dinas tersebut telah mengawal persoalan sejak 20 April 2026.

Ia juga mengungkapkan biaya perjalanan, penginapan, konsumsi, transportasi daring, hingga kebutuhan lain tercukupi berkat bantuan kolektif.

Di balik ucapan terima kasih itu, masalah pokok belum berubah. Para pekerja masih menanti hak mereka, sementara kepastian pembayaran belum tersedia.

Kasus ini menuntut penjelasan terbuka mengenai mekanisme pemanfaatan hasil lelang, dasar hukum pembayaran, serta tahapan penyelesaian tunggakan. Kejelasan tersebut penting agar harapan pekerja tidak berhenti sebagai janji antarlembaga.

Batu bara sitaan telah menghasilkan nilai ratusan miliar rupiah. Kini, publik menunggu jawaban, kapan hak 960 pekerja BBP dibayarkan, dan instansi mana dapat menjelaskan tahapan penyelesaiannya secara terbuka?

Bagi para buruh, tuntutan itu bukan kemewahan. Mereka hanya ingin menerima upah hasil kerja sendiri tanpa harus kembali mengandalkan urunan untuk memperjuangkannya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *