Miris! Lelang Rp179 Miliar Laku, Upah Buruh Tambang PT Bagus Bumi Persada (PT BBP) Hilang

Lelang batubara

JAKARTA,  borneoreview.co – Pukul 12.30, Kamis (22/10/2026), empat perwakilan buruh PT Bagus Bumi Persada (BBP) meninggalkan Tanjung. Tas lusuh, berkas somasi, dan tiket urunan menjadi bekal. Mereka menuju Banjarmasin Kalimantan Selatan, lalu Jakarta. Bukan mencari kerja baru. Mereka menagih upah tujuh bulan.

Kriston Gultom, perwakilan karyawan BBP site Tabalong, Tanjung, memimpin rombongan. Muhammad Riyadi, aktivis buruh sekaligus Ketua SP/KEP Tabalong, ikut mendampingi. Golius mewakili BBP site Mantimin. Ryan Ronaldus T., putra Dayak Upau, melengkapi empat nama.

Dana perusahaan tak menopang perjalanan. Selama sepekan, para pekerja mengumpulkan sumbangan sukarela. Riyadi membantu biaya transportasi.

Mereka mendatangi Kemenaker, Kejagung, dan Said Iqbal, penasihat khusus Presiden bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh.

Satu tuntutan, hak upah 960 pekerja tambang Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, segera dibayarkan.

Perjalanan itu bukan perjalanan dinas. Tidak ada tiket perusahaan. Tidak ada akomodasi terjamin.

Selama sekitar sepekan, mereka mengumpulkan sumbangan dari rekan sesama pekerja. Uang receh, transfer kecil, dan janji solidaritas menyusun biaya keberangkatan.

Gultom menyebut, “Keberangkatan tanggal 22 dari Tanjung ke Banjarmasin pukul 12.30. Dari Banjarmasin, rombongan terbang ke Jakarta.”

Tanjung Bara

Batu bara sitaan terkait perkara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan terkait Samin Tan, dilelang sekitar Rp179 miliar pada 23 September 2026.

Bagi pekerja, lelang itu sempat menjadi titik harapan. Informasi awal menyebut pembayaran gaji bisa memakai hasil lelang tanpa menunggu putusan inkrah.

Gultom mengingat audiensi di Kejaksaan Negeri Tabalong, 15 Juli 2026. Kepala Kejari saat itu menyampaikan pesan pimpinan pusat gaji karyawan dibayarkan dari hasil lelang tanpa menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.

Janji itu membekas. Ketika batu bara laku, pekerja menunggu pencairan. Hingga akhir Oktober, kepastian belum tiba.

Informasi dari Badan Pemulihan Aset menyebut dana hasil lelang sekitar Rp179 miliar sudah berada di Kejari Jakarta Pusat. Informasi itu membawa rombongan kembali ke Jakarta. Mereka meminta Kejagung membuka jalur pencairan.

Lelang 23 September 2026 menjadi pukulan ganda. Batu bara laku. Harapan naik. Namun, pencairan upah tetap samar.

Pekerja melihat tumpukan dokumen, bukan uang di rekening. Mereka membaca informasi, menunggu telepon, lalu memutuskan berangkat lagi.

Pulau Kalimantan bagian Selatan

Di Tabalong, upaya sudah berlapis. Pada Selasa (6/10), perwakilan pekerja bermediasi dengan Komisi I DPRD Tabalong.

Jumat (9/10), mereka bertemu Bupati Tabalong. Mereka meminta bantuan menjembatani tuntutan 960 karyawan BBP site Mantimin kepada Kejagung.

Surat permohonan dikirim ke Kemenaker. Somasi dan permohonan pembayaran gaji dilayangkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Nilai tunggakan diajukan Rp80.332.185.000. Angka itu mencakup tujuh bulan. Penggajian Oktober belum selesai dihitung.

Mereka meminta kejelasan dalam tujuh kali 24 jam. Protokol Jampidsus menyampaikan jawaban surat kemungkinan baru diproses tiga bulan.

“Wah, kalau menunggu tiga bulan kami mah bisa hancur semua ini. Sudah delapan bulan menunggu disuruh lagi tiga bulan menunggu tanpa kejelasan,” ujar Gultom.

Kalimat Gultom memotong ruang harapan. Delapan bulan menunggu, tambahan tiga bulan terasa seperti hukuman baru.

Negara, kata Gultom, semestinya hadir melindungi hak pekerja terdampak penutupan operasional BBP site Mantimin. Para karyawan mengaku menempuh prosedur daerah, pusat, DPR RI.

Gultom menilai tambahan tiga bulan tidak masuk akal. Delapan bulan sudah berjalan. Kebutuhan rumah menumpuk. Anak sekolah, cicilan, dan dapur menunggu.
Ia juga menyebut pemerintah, Satgas PKH, dan Kejaksaan Agung belum menunjukkan itikad baik.

Kemenaker

Rombongan tiba di Jakarta, Kamis (22/10), sekitar pukul 16.00 WIB. Kemenaker sudah tutup. Agenda diatur ulang. Jumat pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, perwakilan diterima Pengawas Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Surat permohonan bantuan pembayaran gaji untuk 960 pekerja diserahkan. Menteri Ketenagakerjaan sedang bekerja dari rumah.

Surat diterima. Janji penyampaian ke Menteri jatuh pada Senin (26/10). Tanda terima akan dikirim.

Dari Kemenaker, rombongan bergerak ke Kejagung. Surat somasi dan permohonan bantuan pembayaran upah diserahkan.

Surat kepada Komisi III DPR RI juga diajukan. Mereka ingin persoalan masuk radar pengawasan. Gultom menegaskan rombongan tidak ingin melangkahi prosedur. Semua jalur ditempuh. Aturan hukum diikuti.

Kejaksaan

Di tengah rangkaian kunjungan, rombongan bertemu Said Iqbal. Said menyambut aspirasi pekerja.

Ia menyatakan akan membantu menjembatani persoalan dengan Kejagung, Kemenaker, hingga Presiden.

Pertemuan memberi harapan baru. Namun, belum ada kepastian bahwa tunggakan langsung dicairkan. Pekerja tetap menunggu tindak lanjut konkret.

Pekerja berharap Said membuka pintu ke Presiden. Mereka ingin pembayaran jalan tanpa menunggu jadwal sidang Samin Tan.

Jadwal sidang itu belum mereka ketahui. Ketidakpastian membuat tunggakan terasa makin panjang.

Rombongan dijadwalkan pulang ke Tanjung, Minggu (25/10). Setelah pulang, Gultom akan memantau perkembangan.

Dokumen pendukung disiapkan. Ia berterima kasih kepada rekan pekerja pemberi sumbangan, Riyadi, Pemkab Tabalong, Bupati dan Wakil Bupati, Ketua DPRD beserta jajaran, Kapolres Tabalong, dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan.

Disnaker disebut mengawal persoalan sejak 20 April 2026. Transportasi pesawat pulang-pergi, akomodasi, makan, minum, laundry, penginapan, ojol tercukupi.

“Semoga semua diberikan kesehatan, panjang umur, sehat selalu. Terima kasih semua, Horas,” ucap Gultom penuh harap.

Harap Rapuh

Perjalanan Tanjung-Jakarta menyisakan ironi. Batu bara sitaan laku Rp179 miliar. Upah 960 pekerja belum jelas.

Para pekerja masih mengandalkan urunan. Tuntutan mereka sederhana, menerima upah. Setelah delapan bulan menunggu.

Harapan bergantung pada Kejagung, Kemenaker, dan janji Said Iqbal. Hak pekerja belum kembali. Negara masih ditagih janji.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *