POPSI Kritik Tata Kelola Sawit, Memastikan Hak Petani Rakyat dalam Program Ketahanan Energi

Ilustrasi nasib petani rakyat kelapa sawit.

JAKARTA, borneoreview.co – Program hilirisasi sawit belum berdampak terhadap nasib jutaan petani rakyat Indonesia. Kritik petani terhadap dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Petani hingga saat ini masih menghadapi ketidakpastian tata kelola lahan perkebunan. Mereka memiliki akses pasar yang terbatas dan tidak memiliki kuasa menentukan harga jual tandan buah segar.

Ketua Umum Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto menilai, selama dua tahun terakhir, kebijakan pemerintah belum menunjukkan keberpihakan terhadap petani sawit rakyat.

Kebijakan yang seharusnya memperkuat posisi petani dalam rantai pasokan sawit, justru berpotensi menambah beban usaha.

“Dua tahun pemerintahan Prabowo seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sawit nasional dan meningkatkan kesejahteraan petani. Dukungan untuk peremajaan kebun dan sarana prasarana masih sangat terbatas. Di mana posisi petani sawit rakyat dalam agenda besar pembangunan sawit nasional?” kata Darto.

Kebun Sitaan Satgas PKH

Salah satu perhatian POPSI adalah tata kelola perkebunan sawit sitaan Satgas PKH yang pengelolaannya berada di bawah kendali negara.

Penyitaan dan pengambilalihan lahan perkebunan, seharusnya melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan memberi kepastian hukum.

Pemerintah juga harus memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak menciptakan ketidakpastian baru bagi petani, pekerja perkebunan, dan masyarakat.

Penataan perkebunan sawit sitaan tidak boleh hanya berorientasi pada penguasaan aset dan penerimaan negara. Tetapi juga menjamin perlindungan hak masyarakat serta keberlanjutan ekonomi lokal.

Fungsi Danantara

POPSI menyoroti pembentukan Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) dan implikasinya terhadap tata niaga komoditas strategis, termasuk kelapa sawit.

Petani membutuhkan mekanisme perdagangan yang transparan, persaingan usaha yang sehat, dan kepastian penyerapan tandan uah segar.

Jika pengaturan ekspor semakin terkonsentrasi dan tidak disertai mekanisme jaminan persaingan usaha yang sehat, petani berisiko menjadi pihak yang paling dirugikan.

Di tengah kekhawatiran penurunan harga tandan buah segar, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana kebijakan DSI melindungi kepentingan petani.

Bagaimana mekanisme kerja Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) memastikan manfaat perdagangan komoditas benar-benar dirasakan hingga tingkat pekebun.

Tekanan terhadap petani semakin berat ketika akses ekspor untuk produk hilirisasi sawit menghadapi berbagai pembatasan.

Ketika produk olahan sawit mengalami hambatan pemasaran, dampaknya tidak berhenti pada industri pengolahan.

Gangguan penjualan dan penumpukan stok dapat memengaruhi kegiatan produksi pabrik, permintaan bahan baku, serta kemampuan pabrik menyerap hasil panen petani.

“Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan hilirisasi dan perdagangan tidak menciptakan hambatan baru bagi penyerapan hasil kebun rakyat,” ujar Darto.

Peremajaan Sawit Rakyat

Menurut Darto, dukungan peremajaan sawit rakyat melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) belum memadai.

Banyak kebun sawit milik petani rakyat telah memasuki masa tidak produktif. Petani membutuhkan modal pengadaan bibit, pendampingan teknis, serta jaminan penghidupan selama masa menunggu panen.

Persoalan ini semakin parah akibat kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah pusat. Efisiensi berpotensi mempersempit kemampuan pemerintah daerah dalam membina dan mendampingi petani.

Padahal, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendata pekebun, penerbitan dan penguatan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), serta pendampingan kelembagaan petani.

Ketika anggaran dan kapasitas daerah semakin terbatas, petani kehilangan akses terhadap layanan publik yang sangat dibutuhkan untuk memperbaiki tata kelola perkebunan.

Sentralisasi kebijakan tanpa dukungan sumber daya yang memadai bagi daerah, hanya akan memperlebar kesenjangan antara target nasional dan kenyataan di tingkat kebun.

Ketahanan Energi Nasional

Menghadapi European Union Deforestation Regulation (EUDR) misalnya, petani menghadapi ketidakjelasan arah kebijakan dan dukungan teknis.

Pemerintah perlu memastikan adanya peta jalan nasional yang konkret serta pembagian tanggung jawab antarkementerian dan pemerintah daerah.

Tanpa kejelasan tersebut, petani berisiko tertinggal dalam memenuhi persyaratan pasar internasional. Hal itu terjadi bukan karena petani tidak bersedia mengikuti standar keberlanjutan, melainkan karena tidak memperoleh dukungan teknis.

Kebijakan mandatori biodiesel B50 perlu dievaluasi secara terbuka dari perspektif petani sawit rakyat.

Peningkatan penyerapan minyak sawit untuk kebutuhan energi domestik seharusnya memberikan manfaat yang seimbang bagi seluruh pelaku industri, termasuk pekebun.

Pemerintah perlu membuka data dan evaluasi mengenai dampak B50 terhadap harga CPO, harga TBS, biaya industri, serta pendapatan petani.

“Jangan sampai petani diminta menopang agenda ketahanan energi nasional, tetapi justru menghadapi tekanan harga dan penurunan pendapatan.”

Menurut Darto, kebijakan sawit nasional perlu dikembalikan pada tujuan utamanya: meningkatkan kesejahteraan pekebun.

Selain tentu memperkuat produktivitas, memberikan kepastian usaha, serta memastikan keberlanjutan lingkungan dan akses pasar.

“Petani sawit rakyat tidak menolak hilirisasi, program biodiesel, penataan aset negara, ataupun standar keberlanjutan. Yang kami tuntut adalah kebijakan yang adil, transparan, dan tidak membebankan biaya serta risiko terbesar kepada petani,” ujar Darto.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *