Tembok Birokrasi Penanganan Kebakaran Gambut

Ilustrasi penanganan kebakaran di lahan gambut.

PALEMBANG, borneoreview.co – Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru menginisiasi rapat koordinasi nasional Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) di Palembang. Mencari solusi penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Ini rapat koordinasi nasional BPGMN pertama, sejak badan itu dibentuk 15 Oktober 2026. Sumatra Selatan punya kepentingan karena 10 persen lahan gambut ada di wilayah mereka.

Apa yang disampaikan Deru kepada Kepala BPGMN, Prof Dr Satyawan Pudyatmoko, sangat khas masalah pemerintah daerah. Seputar kendala pembagian peran birokrasi dan kewenangan pusat dan daerah.

Lembaga “pusat” seperti BPGMN, seberapun intelektualnya -beranggotakan para pakar dan akademisi- tidak akan efektif jika tidak bisa menyentuh masalah langsung di daerah.

Ibarat tubuh, Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove adalah otak yang perlu tangan dan kaki yang bergerak. Sekat birokrasi pusat dan daerah sering mengamputasi fungsi gerak tersebut.

Gubernur Herman Deru meminta pemerintah daerah terlibat langsung dalam penugasan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN).

Pelibatan pemerintah daerah memperkuat upaya perlindungan ekosistem gambut dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Batas Kewenangan

Keterlibatan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota diperlukan agar pelaksanaan program di daerah tidak terkendala batas kewenangan dan anggaran.

“Kami sarankan dengan hormat, dalam penugasan di daerah nanti libatkan secara langsung pemda. Baik itu provinsi maupun kabupaten dan kota,” kata Deru.

Menurut Deru, selama kelembagaan induk BPGMN di tingkat pusat tidak aktif, pemerintah daerah menghadapi kendala dalam memberikan dukungan anggaran bagi kegiatan pengelolaan gambut.

Padahal, upaya tersebut membutuhkan koordinasi lintas pemerintahan dan keterlibatan langsung di lapangan.

“Kalau dulu tim saja lumayan. Tetapi ke depan harapannya di tingkat daerah (BPGMN) dapat melekat kepada salah satu OPD sehingga kami tidak terbentur dalam menjalankan organisasi dan bergerilya di lapangan.”

Penempatan fungsi pengelolaan gambut pada organisasi perangkat daerah (OPD), dapat memperjelas pelaksanaan tugas sekaligus memudahkan koordinasi pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

Hidrologis Gambut

Sumatra Selatan menjadi salah satu provinsi yang membutuhkan penguatan upaya pengelolaan gambut.

Dari data Gubernur, kawasan hidrologis gambut di Sumsel mencapai sekitar 2,09 juta hektare. Luasan gambut sekitar 1,27 juta hektare.

Kawasan tersebut tersebar di sejumlah kabupaten, antara lain Ogan Komering Ilir, Banyuasin, Musi Banyuasin, Muara Enim, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara.

“Kita ingin lebih serius dalam menyikapi masalah karhutla yang kita ketahui selalu sumber awalnya di wilayah gambut,” ujat Deru.

Pemeliharaan kelembapan gambut melalui pengendalian tinggi muka air tanah, menjadi bagian penting dalam menekan risiko kebakaran.

Pola Kebakaran Berulang

Kepala BPGMN Satyawan Pudyatmoko mengatakan gambut punya peran penting dalam menyimpan CO2. Namun demikian, ketika terbakar, penanganan lahan gambut membutuhkan upaya pemadaman yang ekstra.

Menurut Satyawan, lahan gambut di Indonesia secara keseluruhan mencapai 13,9 juta hektare dan merupakan yang terbesar di dunia. Sementara untuk kesatuan hidrologi gambutnya mencapai 24,3 juta hektare.

“Kejadian (kebakaran hutan dan lahan) yang terjadi dapat menjadi pelajaran untuk meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi. Saya yakin kejadian tahun ini memberikan banyak pelajaran sehingga perlu adanya pembelajaran satu sama lain,” ujar Satyawan.

Satyawan menyebut ada pola yang menjadi perhatian terkait kebakaran hutan dan lahan gambut. Kebakaran di lahan gambut punya sifat berulang.

Menurut data Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN), lebih dari 200 ribu hektare lahan gambut terbakar lebih dari dua kali sejak tahun 2015.

“Ini menunjukkan bahwa upaya mengembalikan fungsi hidrologi lahan gambut belum berhasil.”

Dia juga menunjukkan bahwa titik panas (hotspot) di lahan gambut, tiga kali lebih tinggi dari lokasi kebakaran lahan lainnya.

Setidaknya masyarakat 2.004 desa yang hidup di kawasan gambut, terkena dampak langsung kebakaran hutan dan lahan.

“Saya sangat setuju untuk memastikan tindakan di lapangan berjalan. Harus ada institusi di daerah yang dapat langsung melakukan penanganan dan pencegahan,” kata Kepala BPGMN Satyawan Pudyatmoko.

Fungsi Riset

Memang baru lima belas hari badan ini terbentuk. Orang boleh saja bilang: apa yang bisa diharapkan dari lembaga yang usianya semasa pengeraman burung kenari.

Tapi Satyawan Pudyatmoko bukan wajah baru di bidang gambut dan mangrove. Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini ilmuwan kawakan di bidang ekologi, manajemen satwa liar, dan konservasi hutan.

Dia pernah menjabat Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Satyawan juga pernah jadi Deputi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Lembaga yang “dibunuh” Presiden Prabowo Subianto pada awal masa pemerintahannya, kemudian dibangkitkan kembali dengan nama Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional.

Jadi harapannya, Satyawan paling tidak paham lapangan. Dia seharusnya tahu, bahwa riset pemetaan hidrologis, deteksi dini titik api, dan pantauan tinggi muka air lahan gambut, baru pintu masuk.

Sebab hasil kerja belakang meja mustahil memadamkan api kebakaran di lahan gambut. Data harus bisa menggerakkan kekuatan politik dan birokrasi untuk bertindak atas nama kepentingan warga negara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *