JAKARTA, borneoreview.co – Ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunggu Kamis, 5 November 2026. Nama Samin Tan tercatat dalam nomor perkara 86/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Agenda perdana pembacaan surat dakwaan. Di luar ruang, batu bara tetap jadi bisnis gelap. Kursi kosong. Berkas tebal, nama besar.
Kejaksaan Agung melimpah berkas Samin Tan bersama empat terdakwa lain. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menginformasikan jadwal.
“Nomor perkara 86/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Terdakwa Samin Tan,” ucap Andi Saputra ditulis pada Senin, 2 November 026.
Sidang digelar Kamis, 5 November 2026. Empat terdakwa lain: Muhammad Juni Eka Wardana, Helmi Zaidan Mauludin, Handry Sulfian, AA. Ngr. Bagus Jaya Wardhana.
PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) milik manfaat Samin Tan. Izin PKP2B dicabut 2017. Aktivitas tambang dan penjualan batu bara diduga tetap jalan sampai 2025.
“Setelah (izin) dicabut tersebut, PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.
Izin Hilang Misterius
Kejagung menduga aktivitas tersebut lewat perizinan tidak sah dan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara.
Oknum itu punya kewenangan pengawasan sektor pertambangan. Pertanyaan keras muncul bagaimana tambang jalan bertahun-tahun setelah izin dicabut?
Siapa pihak diduga memberi ruang? Pencabutan 2017 semestinya memutus rantai produksi. Dugaan aktivitas sampai 2025 menunjukkan rantai itu tetap menyala.
Ironi Batu Hitam
Kerugian negara disebut Rp17,7 triliun. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut angka tersebut. Hitungan mencakup periode 2017 hingga 2025 atau 2026.
Rincian komponen belum dipaparkan. Nilai itu bak gunung batu di tengah dakwaan: berat, gelap, penuh teka-teki.
Angka Rp17,7 triliun bukan receh. Publik berhak tahu asal hitungan, sumber kerugian, dan pihak penanggung jawab.
Lokasi tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Konsesi terbagi Blok Kohong dan Blok Telakon; konsentrasi penambangan di Kohong. Luas awal CCoW 40.610 hektare.
Satgas PKH menertibkan dan mengambil alih sekitar 1.699 hektare di kawasan hutan produksi.
Kejagung menyita area tersebut. Izin PKP2B dicabut 2017; pemerintah mengambil alih lewat Satgas PKH; area jadi objek hukum.
Di peta, garis konsesi terlihat rapi. Di lapangan, garis itu bisa jadi ruang abu-abu.
Ironi. Izin mati, ekskavator hidup. Negara kalah cepat dari truk pengangkut batu bara.
Pengawasan seperti tidur panjang; penegakan hukum baru bergerak setelah kerugian membubung.
Dakwaan jangan jadi teater basa-basi. Bongkar aliran uang, pihak pemberi ruang, dan mekanisme penjualan. Publik butuh kebenaran, bukan kalimat manis.
Di Murung Raya, hutan produksi, sungai, dan jalan tambang saling silang. Batu bara jadi nadi ekonomi; warga jadi penonton risiko.
Debu, lubang, dan truk berat melintas; manfaat sering tidak sepadan. Warga butuh lapangan kerja, bukan warisan kerusakan.
Ada Uang Gelap
Aliran uang jadi inti. Penjualan batu bara butuh pembeli, angkutan, dokumen, dan rekening.
Kejagung menduga perizinan tidak sah dan kerja sama dengan oknum. Rantai itu perlu dibedah siapa menerima, siapa melindungi, siapa menikmati. Tanpa bedah tuntas, vonis hanya menyentuh kulit.
Hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas. Samin Tan bukan satu-satunya simpul. Oknum penyelenggara negara punya kewenangan pengawasan; bila dugaan kerja sama terbukti, mereka harus ikut duduk. Praduga tak bersalah tetap hormati. Namun, proses harus terbuka, cepat, dan terukur.
Tunggu Sidang
Sidang 5 November 2026 jadi ujian pertama. Dakwaan harus urai konstruksi perkara aktivitas tambang setelah pencabutan izin, mekanisme penjualan, keterlibatan pihak terkait, hitungan rugi Rp17,7 triliun.
Publik menanti. Keadilan jangan lagi terlambat. Ikuti liputan mendalam; simpan fakta; tagih pertanggungjawaban.
Publik jangan puas dengan sorotan kamera. Desak transparansi dakwaan, buka data kerugian, dan awasi vonis.
Kasus tambang bukan drama satu orang. Ia menyangkut izin, uang, kuasa, dan masa depan daerah. Tuntut proses jujur; tolak kompromi diam-diam.
Mengapa aktivitas tetap jalan setelah izin dicabut? Siapa mengawasi? Mengapa kerugian baru dihitung setelah bertahun-tahun?
Jawaban harus muncul di persidangan, bukan di konferensi pers. Publik butuh dokumen, saksi, dan bukti. Tanpa itu, dakwaan hanya bayangan.
Ironi ini mahal. Negara kehilangan Rp17,7 triliun, pelaku utama baru ke meja hijau. Hukum harus kerja cepat, bersih, tanpa tebang pilih. Bila tidak, batu bara terus menganga, rakyat terus menanggung.***
