Karhutla Kalteng: Jangan Berhenti pada Janji Kesiapsiagaan

Karhutla

JAKARTA, borneoreview.co – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali dihadapkan pada persoalan klasik: kesiapsiagaan pemadaman yang belum tentu sejalan dengan efektivitas pencegahan.

Dukungan kalangan pengusaha hutan melalui pengerahan regu pemadam, pembangunan sumur bor, hingga patroli kawasan patut diapresiasi. Namun, komitmen tersebut tidak boleh berhenti sebatas respons ketika api sudah membesar.

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menyatakan siap mendukung penanggulangan karhutla melalui pengerahan personel pemadam, penyediaan sumber air, serta peningkatan kesiapsiagaan seluruh anggotanya. Dukungan ini diklaim sebagai bagian dari kolaborasi lintas sektor untuk melindungi kawasan yang menjadi penopang ketahanan pangan nasional.

Sekretaris Jenderal APHI Purwadi Soeprihanto mengatakan, pendekatan kolaboratif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan menjadi salah satu langkah penting dalam menangani karhutla di Kalteng.

“Kami berkomitmen mendukung penanganan karhutla melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di Kalteng,” kata Purwadi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Menurutnya, model penanganan berbasis zonasi dan lanskap yang dikembangkan di sekitar Bandar Udara Palangka Raya dapat diterapkan di wilayah lain.

Namun, persoalannya bukan sekadar bagaimana membangun sistem pemadaman yang lebih terorganisasi. Pertanyaan mendasarnya adalah sejauh mana sistem tersebut mampu mencegah kebakaran sejak awal, termasuk memastikan tidak ada aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar.

Sebab, keberhasilan pengendalian karhutla tidak semestinya hanya diukur dari jumlah regu pemadam yang disiagakan, sumur bor yang dibangun, atau luas lahan yang berhasil dipadamkan.

Indikator yang lebih penting adalah berkurangnya titik api, tidak berulangnya kebakaran di kawasan yang sama, serta adanya pertanggungjawaban terhadap aktivitas usaha yang berpotensi memicu kerusakan lingkungan.

Ketua Komisariat Daerah APHI Kalteng Achwan mengatakan, pihaknya bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kalteng telah menyiapkan regu pemadam dan pembangunan sumur bor sebagai sumber air.

Seluruh anggota APHI di Kalteng juga disebut terus meningkatkan kesiapsiagaan melalui patroli dan pemadaman cepat apabila ditemukan kebakaran di wilayah masing-masing.

“Seluruh anggota APHI di wilayah Kalteng saat ini terus menyiagakan regu pemadam karhutla dan segera melakukan pemadaman jika terjadi kebakaran, serta mengintensifkan patroli di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Komitmen tersebut tentu penting. Akan tetapi, keterlibatan perusahaan dalam penanganan karhutla harus disertai transparansi mengenai wilayah yang diawasi, jumlah personel, kesiapan peralatan, serta hasil patroli dan pemadaman. Tanpa mekanisme evaluasi yang terbuka, klaim kesiapsiagaan berisiko menjadi rutinitas komunikasi publik setiap kali ancaman kebakaran meningkat.

Apalagi, Kalteng bukan sekadar kawasan yang memiliki kepentingan ekonomi dari sektor kehutanan dan perkebunan. Wilayah ini juga memiliki ekosistem gambut yang rentan terbakar dan membutuhkan penanganan khusus.

Kebakaran di kawasan gambut dapat berlangsung di bawah permukaan tanah, sehingga penanganannya tidak cukup mengandalkan pengerahan personel ketika api terlihat.

Karena itu, perusahaan yang beroperasi di kawasan rawan kebakaran semestinya memiliki tanggung jawab lebih besar dalam memastikan perlindungan lingkungan. Pencegahan harus menjadi kewajiban utama, bukan sekadar pelengkap kegiatan pemadaman.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Pangan melakukan sinkronisasi dan koordinasi pengendalian karhutla di Kalteng. Provinsi ini menjadi salah satu wilayah sasaran penguatan swasembada pangan nasional.

Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq saat memimpin apel gabungan penanganan karhutla di Palangka Raya, Jumat (30/10/2026), menyatakan pengendalian kebakaran menjadi bagian penting dalam menjaga kawasan penopang ketahanan pangan nasional.

Menurutnya, kebakaran di sekitar kawasan bandara menjadi salah satu prioritas penanganan di Palangka Raya melalui pendekatan zonasi atau berbasis lanskap.

“Kita optimalkan penanganan karhutla di ring satu atau di daerah yang berbatasan dengan bandara, dengan pendekatan model zonasi atau berbasis lanskap. Model ini diharapkan dapat dikembangkan di wilayah lain di Kalteng,” ujarnya.

Hanif menyebutkan terdapat 175 regu yang terlibat dalam penanganan karhutla di Palangka Raya. Personel tersebut berasal dari pemerintah provinsi, pemerintah kota, TNI, Polri, Manggala Agni, kelompok sukarelawan, masyarakat, serta kalangan dunia usaha, termasuk APHI dan Gapki.

“Untuk Palangka Raya, ada 175 regu yang terlibat, yang dikoordinasikan dengan baik oleh pemerintah provinsi, dengan dukungan berbagai pihak, termasuk kalangan usaha dari APHI dan Gapki,” katanya.

Regu pemadam ditempatkan berdasarkan pembagian zona dengan mempertimbangkan titik-titik sumber air, termasuk sumur bor, agar penanganan lebih efektif dan menjangkau kawasan terdampak.

Meski demikian, besarnya jumlah personel dan keterlibatan banyak institusi tidak otomatis menjamin persoalan karhutla terselesaikan. Koordinasi harus dibarengi kejelasan pembagian tanggung jawab, sistem pengawasan, serta penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

Pemerintah juga tidak boleh terjebak pada pendekatan pemadaman semata. Penelusuran penyebab kebakaran, pengawasan konsesi perusahaan, perlindungan kawasan gambut, hingga penindakan terhadap pelaku pembakaran harus berjalan beriringan.

Terlebih, ketika Kalteng diproyeksikan sebagai salah satu penopang ketahanan pangan nasional, perlindungan lingkungan seharusnya menjadi prasyarat utama. Ambisi memperluas produksi pangan tidak boleh justru dibayangi kerusakan ekosistem akibat kebakaran hutan dan lahan.

Pada akhirnya, kolaborasi pemerintah, pengusaha, aparat, dan masyarakat memang diperlukan. Namun, kolaborasi bukan berarti mengaburkan tanggung jawab masing-masing pihak.

APHI dan perusahaan anggotanya perlu membuktikan bahwa dukungan yang disampaikan tidak hanya hadir ketika kebakaran terjadi. Yang lebih dibutuhkan adalah komitmen nyata mencegah api muncul, memastikan kawasan usaha tidak menjadi sumber kebakaran, serta bersedia mempertanggungjawabkan setiap pelanggaran.

Sebab, ukuran keberhasilan penanganan karhutla bukan berapa banyak regu yang dikerahkan untuk memadamkan api, melainkan seberapa mampu seluruh pihak mencegah hutan dan lahan kembali terbakar.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *