BALIKPAPAN, borneoreview.co – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) sepanjang Juli hingga Oktober 2026 menyisakan persoalan serius. Dari total 1.600 hektare lahan yang terbakar, sebagian besar berada di kawasan hutan konservasi, bahkan muncul dugaan kuat bahwa kebakaran sengaja dilakukan untuk membuka lahan perkebunan.
Temuan ini bukan sekadar persoalan bencana ekologis akibat musim kemarau. Pola sebaran titik api yang membentuk kotak dan memanjang, ditambah ditemukannya bibit tanaman sawit dan pisang di sejumlah lokasi pascakebakaran, mengindikasikan adanya dugaan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan, sekitar 900 hingga 1.000 hektare dari total lahan terbakar berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Sementara sekitar 500 hektare lainnya berada di area konsesi perusahaan, dan sisanya merupakan lahan milik masyarakat.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri, mengatakan pola kebakaran yang ditemukan di lapangan tidak menunjukkan karakteristik kebakaran alami.
“Bahkan di beberapa titik lokasi pascakebakaran, ditemukan bibit-bibit tanaman baru seperti sawit dan pisang. Pola menebang vegetasi lalu membakarnya menjadi modus umum yang berulang,” kata Myrna di Balikpapan, Sabtu.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik pembakaran lahan untuk kepentingan pembukaan perkebunan menjadi ironi besar bagi pembangunan IKN yang sejak awal mengusung konsep kota hutan atau forest city.
Bagaimana mungkin sebuah kawasan yang diproyeksikan sebagai simbol pembangunan berkelanjutan justru menghadapi ancaman kerusakan hutan akibat dugaan aktivitas pembukaan lahan secara sengaja?
Persoalannya juga tidak bisa dipandang sebatas luas lahan yang terbakar. Kerusakan kawasan Tahura Bukit Soeharto berpotensi mengganggu fungsi ekologis, habitat satwa liar, keanekaragaman hayati hingga kemampuan kawasan hutan dalam menjaga tata air.
Lebih jauh, kebakaran di kawasan konservasi memperlihatkan bahwa status perlindungan suatu kawasan belum tentu menjamin keamanan ekosistem di dalamnya.
Dalam penanganan kasus ini, OIKN telah menjatuhkan sanksi administratif tahap awal berupa paksaan pemerintah kepada PT AJP, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang seluruh wilayah operasionalnya berada di dalam kawasan IKN.
Sanksi dijatuhkan setelah OIKN melakukan pemantauan titik panas melalui citra satelit sejak awal Agustus, kemudian melakukan verifikasi langsung untuk memastikan lokasi kebakaran di dalam konsesi perusahaan tersebut.
Sementara itu, belasan korporasi lain yang memiliki area konsesi melintasi batas administratif IKN dan Kabupaten Kutai Kartanegara telah dilaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk penanganan bersama.
Myrna mengatakan penegakan sanksi dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga paksaan pemerintah untuk memulihkan lahan.
“Jika kewajiban itu tidak dilaksanakan, akan dieskalasi ke pembekuan hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Namun, ancaman sanksi administratif saja belum cukup untuk menjawab besarnya persoalan. Publik membutuhkan kejelasan mengenai tanggung jawab perusahaan, tingkat kerusakan lingkungan, kewajiban pemulihan, serta perkembangan proses penegakan hukum.
Apalagi, kebakaran tidak hanya terjadi di area konsesi, tetapi juga merambah kawasan Tahura Bukit Soeharto yang memiliki fungsi ekologis penting.
Penanganan tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi kepada satu perusahaan, sementara dugaan keterlibatan pihak lain masih sebatas laporan yang menunggu tindak lanjut.
OIKN menyatakan pelaku yang berhasil diidentifikasi di lapangan telah dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum dan penyelidikannya sedang ditangani kepolisian.
Di sisi lain, belasan korporasi yang wilayah konsesinya melintasi batas administrasi IKN dan Kutai Kartanegara juga perlu mendapatkan kejelasan penanganan. Persoalan batas wilayah jangan sampai menjadi celah yang membuat pengawasan dan pertanggungjawaban lingkungan saling dilempar antarlembaga.
OIKN menyatakan akan memperketat pengawasan lapangan dan mewajibkan seluruh pemegang izin konsesi meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kebakaran. Pemulihan kawasan bekas terbakar juga direncanakan melalui reboisasi menggunakan pohon endemik untuk mengembalikan fungsi hidrologi dan menjaga keanekaragaman hayati.
Langkah tersebut patut dilakukan. Tetapi, reboisasi bukan jawaban tunggal atas kerusakan yang sudah terjadi.
Pohon yang ditanam hari ini membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk tumbuh dan membentuk kembali ekosistem. Sementara itu, hilangnya vegetasi asli, rusaknya habitat satwa dan terganggunya keseimbangan lingkungan tidak serta-merta pulih hanya dengan kegiatan penanaman kembali.
Karena itu, pemulihan harus disertai evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan dan pemegang konsesi di sekitar kawasan hutan. Pengawasan berbasis citra satelit juga perlu diikuti patroli rutin, keterbukaan informasi titik kebakaran, serta penindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran.
Kasus kebakaran 1.600 hektare ini semestinya menjadi peringatan keras bagi pengelola IKN. Pembangunan kota masa depan tidak cukup diukur dari megahnya infrastruktur, investasi, gedung pemerintahan, maupun konektivitas transportasi.
Ada tanggung jawab yang lebih mendasar, yakni memastikan pembangunan tidak mengorbankan lingkungan yang menjadi fondasi keberlanjutan kota itu sendiri.
Sebab, jika kawasan hutan yang seharusnya dilindungi justru menjadi sasaran pembakaran untuk kepentingan pembukaan lahan, maka konsep forest city berisiko hanya menjadi identitas pembangunan di atas kertas.
IKN tidak hanya membutuhkan pembangunan kota, tetapi juga keberanian menindak pihak-pihak yang merusak ekosistemnya. Jangan sampai api lebih cepat membuka lahan daripada negara menegakkan hukum.***
