JAKARTA, borneoreview.co – Meja perencanaan pertambangan kembali dipenuhi angka. Di atas kertas, pemerintah harus menentukan berapa banyak nikel dan batu bara boleh dikeruk sepanjang 2027. Di balik angka produksi tersebut, ada persoalan lebih besar pasar global sedang bergejolak, persediaan nikel menumpuk, sementara industri pertambangan membutuhkan kepastian agar tidak terjebak dalam kebijakan berubah-ubah.
Pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2027 telah dibuka. Momentum ini semestinya menjadi kesempatan pemerintah membenahi tata kelola produksi, bukan sekadar membagikan angka kuota tanpa membaca kondisi pasar secara menyeluruh.
Persoalannya, produksi berlebihan bisa menekan harga. Sebaliknya, pemangkasan terlalu agresif berisiko mengganggu pasokan, investasi, penerimaan negara, hingga kehidupan masyarakat di kawasan pertambangan.
Sektor nikel menjadi salah satu pekerjaan rumah paling mendesak. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya mengungkapkan kelebihan pasokan nikel di pasar global mencapai sekitar 750.000 ton.
Angka tersebut bukan sekadar statistik perdagangan. Surplus pasokan merupakan sinyal keras bahwa penambahan produksi tanpa perhitungan berpotensi memperburuk tekanan harga.
Indonesia, sebagai salah satu pemain utama industri nikel dunia, tidak bisa terus mengandalkan logika semakin banyak menggali berarti semakin besar keuntungan.
Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo), Anggawira, meminta pemerintah menjadikan kondisi pasar global sebagai dasar evaluasi kuota.
Namun, persoalan nikel tidak sesederhana mengurangi produksi tambang. Rantai industrinya mencakup bijih, produk antara, hingga logam olahan.
Setiap mata rantai mempunyai kebutuhan serta keseimbangan pasokan dan permintaan berbeda.
“Pasar nikel memiliki beberapa mata rantai, bijih, produk antara, hingga logam olahan, dengan kondisi pasokan dan permintaan yang tidak selalu sama,” tutur Anggawira.
Artinya, pemerintah perlu memeriksa kebutuhan smelter terverifikasi, kemampuan produksi tambang, persediaan domestik, serta prospek permintaan internasional.
Pemangkasan seragam tanpa pemeriksaan tersebut justru berpotensi menciptakan masalah baru.
Skema Kuota Nikel
Anggawira mengingatkan, apabila kuota produksi 2027 lebih rendah dibandingkan revisi RKAB 2026 sebesar 290 juta–300 juta ton, perusahaan tambang harus melakukan penyesuaian besar.
Konsekuensinya menyentuh banyak aspek: rencana penambangan, kontrak penjualan, pemanfaatan alat berat, tenaga kerja, hingga pasokan bahan baku untuk smelter.
Efek berantai dapat merembet ke investasi serta penerimaan pemerintah pusat dan daerah.
Di sinilah kebijakan pengurangan produksi membutuhkan ketelitian. Menekan volume memang dapat membantu menyeimbangkan pasar dan menjaga keberlanjutan cadangan, tetapi keputusan tanpa transparansi hanya akan memindahkan beban dari satu sektor ke sektor lain.
Anggawira meminta penetapan kuota mempertimbangkan kinerja perusahaan, kualitas cadangan, kesiapan fasilitas produksi, kepatuhan, serta kebutuhan smelter aktif.
Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey, menyampaikan sikap serupa. Ia meminta pemerintah menyesuaikan produksi dengan melemahnya permintaan global dan domestik.
“Kuota produksi perlu disesuaikan dengan demand global, yang paling penting global dulu. Kemudian, sesuaikan dengan domestik karena saat ini ada pengurangan produksi karena sedang kondisi oversupply,” kata Meidy.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, mengusulkan kuota nikel sekitar 270 juta–285 juta ton untuk RKAB 2027.
Menurut Yusuf, kisaran tersebut dapat membantu menurunkan utilisasi smelter secara bertahap tanpa menciptakan kekurangan pasokan bijih secara berlebihan.
Ia turut mengusulkan evaluasi kuota satu kali pada pertengahan tahun. Indikatornya meliputi harga London Metal Exchange (LME), persediaan bursa, produksi smelter, serta realisasi impor bijih.
Pendekatan tersebut lebih masuk akal dibandingkan kebijakan produksi kaku. Pasar bergerak dinamis, sehingga keputusan pemerintah semestinya mempunyai mekanisme koreksi berbasis indikator terukur.
Kondisi Batu Bara
Persoalan berikutnya muncul dari sektor batu bara. Komoditas ini mempunyai peran penting bagi kebutuhan energi domestik sekaligus sumber pendapatan ekspor.
Yusuf menyarankan perhitungan kuota dimulai dari kebutuhan riil dalam negeri. Setelah itu, pemerintah dapat menentukan ruang ekspor berdasarkan permintaan pasar serta keseimbangan pasokan.
Pemangkasan produksi terlalu tajam dibandingkan revisi RKAB 2026 berisiko mengganggu pasokan pembangkit listrik.
Apalagi, kebutuhan pembangkit tidak hanya bergantung pada volume, tetapi turut ditentukan kualitas dan kalori batu bara.
Ada persoalan harga lebih rumit. Harga batu bara untuk kewajiban pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) bagi pembangkit listrik PLN masih dipatok US$70 per ton sejak 2018.
Sementara itu, Harga Batu Bara Acuan (HBA) untuk kategori kalori tinggi pada periode kedua Oktober 2026 telah mencapai US$126,81 per ton.
Selisih tersebut memperlihatkan ketimpangan ekonomi dalam tata niaga batu bara. Produsen menghadapi perbedaan harga antara kewajiban memasok pasar domestik dan peluang penjualan internasional.
Jika pemangkasan produksi dilakukan tanpa memperhitungkan kondisi tersebut, tekanan pasokan berpotensi mendorong kenaikan harga.
China dan India bahkan dapat mengurangi impor sekaligus meningkatkan produksi domestik.
Indonesia pun menghadapi risiko kehilangan pangsa pasar ekspor. Kebijakan produksi terlalu agresif akhirnya bisa menjadi bumerang bagi industri sendiri.
Yusuf menilai kuota batu bara sekitar 700 juta–720 juta ton lebih proporsional untuk menjaga pasokan domestik, penerimaan ekspor, serta stabilitas harga.
Uji Data
Aspebindo mengingatkan pemerintah agar tidak hanya menghitung permintaan pasar. Kesiapan produksi dan distribusi harus masuk dalam perencanaan, mulai dari alat berat, tenaga kerja, pelabuhan, tongkang, hingga jalur pengangkutan.
Kuota besar tidak otomatis berarti produksi dapat direalisasikan. Tanpa dukungan logistik, angka dalam dokumen perencanaan berisiko menjadi target administratif semata.
Anggawira mendorong pengelolaan produksi secara seimbang. Pasokan energi domestik dan kontrak dalam negeri harus terlindungi, sementara ekspor tetap memperoleh ruang sesuai permintaan nyata.
Aspek lingkungan dan keselamatan kerja pun tidak boleh disingkirkan dari perhitungan. Sebab, keuntungan produksi tidak semestinya dibayar dengan kerusakan lingkungan dan risiko keselamatan pekerja.
Aspebindo turut meminta evaluasi RKAB 2027 dilakukan lebih cepat. Kriteria penetapan kuota harus transparan, sedangkan keputusan pemerintah perlu terbit sebelum tahun produksi dimulai.
Kepastian waktu menjadi penting bagi perusahaan dalam menyusun kontrak, investasi, dan rencana operasional. Jika pasar berubah, penyesuaian kuota harus mempunyai prosedur serta jadwal jelas.
RKAB 2027 bukan sekadar urusan berapa juta ton mineral boleh keluar dari perut bumi. Kebijakan ini merupakan ujian kemampuan pemerintah membaca pasar, melindungi kepentingan domestik, menjaga penerimaan negara, serta memastikan kegiatan pertambangan berjalan secara bertanggung jawab.
Jangan sampai pemerintah sibuk mengatur angka produksi, tetapi terlambat membaca arah pasar.
Ketika surplus sudah menumpuk dan harga mulai tertekan, kebijakan tambang tidak boleh berubah menjadi permainan tebak-tebakan berbiaya mahal.
Indonesia membutuhkan tata kelola pertambangan berbasis data, bukan sekadar kuota besar atau pemangkasan mendadak.***
