MELAWI, borneoreview.co – Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 DPRD Kabupaten Melawi, Senin (2/11/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Rumah Adat Melayu Kabupaten Melawi itu dipimpin Ketua DPRD Melawi, Hendegi Januardi Usfa Yursa, S.IP., didampingi Wakil Ketua DPRD Matius Rindau, S.Hut. Hadir pula anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan instansi vertikal, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta undangan lainnya.
Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD 2027 menjadi tahapan awal bagi legislatif untuk mencermati rancangan kebijakan anggaran yang diajukan pemerintah daerah sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut.
Ketua DPRD Melawi, Hendegi Januardi Usfa Yursa, menjelaskan, dokumen Nota Keuangan dan Raperda APBD 2027 telah disampaikan secara resmi oleh pemerintah daerah melalui surat Bupati Melawi Nomor 900.1.12.2/834/BPKAD-B.
Menurutnya, dokumen tersebut selanjutnya akan didistribusikan kepada masing-masing fraksi DPRD untuk dikaji secara substantif.
“Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2027 yang telah diterima ini selanjutnya akan didistribusikan kepada masing-masing fraksi untuk dilakukan kajian secara substantif,” ujar Hendegi.
Hasil kajian tersebut nantinya menjadi materi dalam agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda APBD 2027. Melalui tahapan ini, setiap fraksi memiliki ruang untuk menyampaikan tanggapan, masukan, maupun catatan terhadap rancangan anggaran yang diajukan pemerintah daerah.
Selain Nota Keuangan dan Raperda APBD 2027, Bupati Melawi juga menyampaikan lima Raperda lainnya untuk dibahas bersama DPRD.
Kelima Raperda tersebut meliputi pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Fasilitasi Pelayanan Haji, Umrah, dan Ziarah, Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Melawi Tahun 2025–2045.
Hendegi menyampaikan, pembahasan kelima Raperda tersebut akan dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Melawi bersama Tim Pembentukan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Melawi.
“Hasil pembahasan bersama nantinya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dan menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD Kabupaten Melawi dalam menetapkan keputusan terkait program pembentukan peraturan daerah,” ungkapnya.
Ia menekankan, pembahasan setiap rancangan peraturan daerah perlu dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Sementara itu, Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa dalam rapat tersebut menyampaikan pidato pengantar Nota Keuangan dan Raperda APBD 2027 sebelum menyerahkan dokumen secara resmi kepada pimpinan DPRD.
Penyerahan dokumen tersebut menjadi pintu masuk bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pembahasan dan pengawasan terhadap rancangan kebijakan anggaran pemerintah daerah.
Setelah penyampaian dan penyerahan dokumen, agenda berikutnya adalah pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda APBD 2027. Pandangan tersebut akan menjadi bagian dari proses pembahasan antara legislatif dan eksekutif sebelum rancangan anggaran ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku.
Pembahasan APBD 2027 nantinya menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan arah kebijakan keuangan daerah, termasuk alokasi anggaran untuk pembangunan, pelayanan publik, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat Kabupaten Melawi.***
