Menuntut Rasa Keadilan Penertiban Tambang Timah llegal di Pantai Lalang

Ilustrasi penertiban tambang timah ilegal.

BELITUNG TIMUR, borneoreview. co – Dua kepentingan berdiri berhadapan di kawasan pantai Desa Lalang, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur. Terpisah kebutuhan hidup dan penegakan hukum izin tambang timah.

Hari itu, 30 Oktober 2029, Kapolres Belitung Timur, AKBP Husni Tamrin bertekad membersihkan kawasan pantai dari aktivitas penambangan.

Dia punya bukti kuat bahwa kegiatan menambang biji timah di sepanjang Pantai Nyiur Melambai, Alpaco, dan Oliver tidak berizin.

Apalagi tambang ada di dekat pantai kawasan wisata. Tidak boleh ada kegiatan masyarakat yang mengganggu bisnis pariwisata.

“Kalian 14 mesin, tadi saya dengar katanya Rp100 ribu untuk tiket masuk per mesin untuk satu malam. Iya tidak? Kalian lebih baik jujur ​​sama saya!” tegas AKBP Husni Tamrin di lokasi.

Soal dugaan adanya uang pungli jasa keamanan yang melindungi para penambang, masih harus dibuktikan. Toh jika polisi mengaku punya bukti, kenapa baru sekarang dipermasalahkan?

Desa Lalang bukan daerah pedalaman yang terisololir. Tidak sulit mencapai lokasi tambang. Bukan tugas berat buat polisi mencari tahu siapa beking aktivitas gelap ini.

Memberantas Tambang Ilegal

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan dua unit ponton yang tidak beroperasi. Mereka merusak peralatan tambang agar tidak lagi bisa digunakan.

Pada inspeksi sebelumnya, polisi datang terlambat. Penambang berhasil melarikan diri meninggalkan peralatan tambang jenis suntik.

AKBP Husni Tamrin menegaskan, penertiban merupakan bentuk keseriusan Polri dalam mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin. Mereka bertekad melindungi kawasan pesisir dari kerusakan lingkungan.

Dia mengajak masyarakat, pemerintah desa, dan pemerintah kecamatan untuk bersama-sama menjaga Pantai Nyiur Melambai, Alpaco, dan Oliver sebagai aset dan kekayaan alam yang harus dilestarikan.

Solusi Mencari Nafkah

Tiga hari berturut-turut polisi menggelar operasi, membuat para penambang gelisah. Apalagi sudah ada kerugian, peralatan mereka yang dirusak.

Sebanyak 37 penambang memberanikan diri mendatangi lokasi untuk berdialog. Jali (59 tahun), memimpin para penambang bicara dengan polisi.

“Kami hendak tetap menambang. Kami tidak punya pekerjaan. Jika pemerintah bisa memberikan solusi terbaik daripada ini (menambang timah)?” kata Jali.

Di belakang Jali, wajah-wajah gelisah menunggu jawaban polisi dan pemerintah setempat. Tapi tidak ada jalan keluar, kecuali imbauan para penambang mencari pekerjaan lain.

“Hanya dari pekerjaan ini kami bisa sedikit bernafas. Jadi kalau kami tidak ada lagi diberi kesempatan untuk menambang, apa yang akan kami lakukan di sini?” ujar Jali.

Menurut Jali, jauh sebelum dia lahir kawasan pantai Desa Lalang sudah menjadi lokasi penambangan timah. Setelah timah habis, perusahaan pindah ke Bangka.

“Dari sebelum kami lahir, di sini sudah jadi daerah tambang. Habis sudah dikeruk orang luar. Dulu setelah habis di sini, pindah orang itu ke Bangka.”

Meminta Toleransi

Jali berharap pemerintah memberi toleransi menata kegiatan tambang timah di Desa Lalang. Para penambang tidak bermaksud melawan hukum.

Dia berjanji para penambang tidak akan sebrono, misalnya menggali timah di dekat talut yang rawan longsor.

“Kami minta damai. Toleransi. Manusiawi lah. Agar kami bisa mencari makan tanpa harus khawatir pihak-pihak yang mengganggu,” kata Jali.

Tapi perintah polisi tegas. Para penambang harus membongkar tenda dan menyingkirkan alat dari lokasi.

Hukum dan keadilan seharusnya berdiri bersisian. Hukum tanpa keadilan, menjadi kesewenangan yang dilegalkan.

Ketika aturan dijalankan secara kaku tanpa nurani, hukum kehilangan makna substansial dan tidak lagi melindungi masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *