Kasus Tambang Ilegal Rp147 Miliar, Negara Ini Cuma Kebagian Luka Pahit

Tambang ilegal

KETAPANG, borneoreview.co – Pagi di Pasaman Barat, Sumatera Barat, November 2026. Bising ekskavator memecah dingin. Polisi mengepung lubang emas ilegal. Operator alat berat digiring. Mesin dompeng disita. Pemodal utama masih buron. Di layar data Kementerian ESDM, sekitar 2.000 titik tambang ilegal menyebar. Angka itu bukan statistik kering. Ia luka ekologis, kebocoran penerimaan negara, jejak cukong.

Miris. Penindakan sering kali hanya menyasar pekerja lapangan (operator alat berat), sementara pemodal besar atau cukong serta dugaan keterlibatan oknum aparat/pejabat sulit tersentuh.

Dua kalimat asli itu membuka tabir. Hukum tajam ke bawah. Kuasa cukong tetap licin ke atas.

Nabire, Papua Tengah, Oktober 2026. Satgas PKH menutup tambang emas ilegal 275,36 hektare milik PT Kristalin Eka Lestari. Hutan dibuka. Pohon tumbang.
Tanah gundul. Segel dipasang. Gunung Botak, Maluku, Maret/April 2026: penyelidikan naik ke penyidikan.

Way Kanan, Lampung, Agustus 2026: Polda Lampung menyita 41 ekskavator di kawasan HGU PTPN 1.

Produksi emas ilegal ditaksir sangat besar. Berkas masuk penuntutan. Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, dan Gunung Merapi Kemenhut bersama Bareskrim Polri menghentikan tambang emas ilegal di kawasan hutan.

Pola berulang. Pekerja lapangan ditangkap. Cukong bersembunyi di balik korporasi, izin, nama rakyat.

Modus WPR/IPR disalahgunakan. Kemiskinan mendorong warga masuk lubang. Oknum aparat diduga ikut menjaga bisnis haram. Penindakan berhenti di operator. Pemodal besar menikmati hasil.

Ini Data Rawan

Data KESDM mencatat sekitar 2.000 titik. Direktorat Gakkum KESDM bersama aparat gabungan terus menindak.

Kerusakan berulang sungai tercemar, lubang tambang tanpa reklamasi, banjir, longsor. Walhi Kalimantan Selatan mengingatkan risiko itu. Pulau Kalimantan menjadi medan utama.

Di Kaltim Satgas PKH menguasai kembali 111,71 hektare Tahura Bukit Soeharto dari tambang batu bara ilegal.

PT Singlurus Pratama didenda administratif Rp147 miliar. Kementerian ESDM melelang 50.000 ton batu bara ilegal sitaan Kutai Kartanegara setelah upaya pencurian barang bukti digagalkan. Denda itu sinyal keras. Namun tanpa perampasan aset, cukong cepat pulih.

Murung Raya, Kalteng. Satgas PKH menyegel 1.683 hektare bukaan tambang ilegal di hutan produksi bekas lahan PT AKT.

Reklamasi tak dilakukan. Pengusaha Samin Tan masuk meja hijau Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Di TN Tanjung Puting, Balai Gakkum Kehutanan melanjutkan proses hukum 12 penambang emas ilegal setelah praperadilan ditolak.

Ketapang, Kalbar. PN Ketapang menjatuhkan 1 tahun penjara dan denda masing-masing Rp37,5 miliar kepada lima terdakwa penambangan emas ilegal Bukit Piar, Nanga Tayap.

Sintang bergolak. Massa mendatangi Mapolres Sintang, menuntut pembebasan warga ditangkap akibat PETI. Vonis angka fantastis tak otomatis memulihkan luka sosial.

Akal-akalan Jerat Hukum

Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengancam pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Kawasan hutan tanpa izin operasional menambah jerat UU Kehutanan dan UU Cipta Kerja. Satgas PKH memakai ultimum remedium: denda administratif ratusan miliar, pencabutan IUP.

Hukum sering berhenti di operator. Cukong menikmati miliaran rupiah. RUU Perampasan Aset diusulkan masuk.

“Dengan aturan ini, negara berwenang menyita aset kekayaan hasil tambang ilegal secara langsung tanpa harus menunggu proses pidana orangnya selesai.” Kutipan asli itu menegaskan arah baru rampas aset, bukan hanya kurung pekerja.

Pemerintah membentuk satgas, menata WPR/IPR selektif, mendorong kepastian hukum rakyat lokal tanpa melegalkan pelanggaran lingkungan.

Jalan keluar butuh keberanian. Usut pemodal. Rampas aset. Pulihkan ekologi, beri pekerjaan alternatif.

Tanpa itu, tambang ilegal tetap hidup. Cukong tersenyum. Negara menanggung luka. Rakyat kecil berisiko jadi tumbal.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *