Tambang Ilegal Pulau Kalimantan: Hutan Dijarah, Cukong Besar Menari Goyang Dombret!

Tambang ilegal

KETAPANG, borneoreview.co – Di tengah rimbunnya hutan Pulau Kalimantan, suara ekskavator tidak selalu menandakan pembangunan. Terkadang, deru mesin justru menjadi penanda sebuah kawasan sedang dikikis demi emas dan batu bara, sementara negara sibuk menghitung kerugian setelah tanah telanjur berlubang.

Pertambangan tanpa izin (PETI) bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ia merupakan persoalan ekonomi, hukum, tata kelola sumber daya alam, serta ancaman ekologis.

Di balik keuntungan tambang, terdapat hutan rusak, sungai berisiko tercemar, lubang bekas galian, dan masyarakat sekitar mesti menanggung dampak berkepanjangan.

Persoalannya, siapa sesungguhnya penikmat terbesar bisnis tambang ilegal? Apakah operator ekskavator di lapangan, atau pemodal bermodal besar di belakang layar?

Ribuan Titik Gelap

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut sekitar 2.000 titik tambang ilegal tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Angka tersebut memperlihatkan persoalan bukan sekadar insiden lokal, melainkan tantangan serius dalam pengawasan sumber daya mineral.

Kementerian ESDM melalui Direktorat Penegakan Hukum bersama aparat terkait terus melakukan penindakan.

Namun, operasi penertiban belum otomatis memutus mata rantai bisnis ilegal apabila aliran uang, pemilik modal, pemasok alat berat, dan penadah hasil tambang tidak ikut dibongkar.

Sejumlah perkara di luar Pula Kalimantan memperlihatkan pola serupa. Di Pasaman Barat, Sumatera Barat, polisi menangkap operator alat berat dan mesin dompeng dalam perkara tambang emas ilegal, sementara pemodal utama masih diburu.

Di Nabire, Papua Tengah, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menutup aktivitas tambang emas ilegal seluas 275,36 hektare milik PT Kristalin Eka Lestari pada Oktober 2026.

Sementara itu, penyelidikan tambang emas ilegal Gunung Botak, Maluku, ditingkatkan menjadi penyidikan pada Maret–April 2026.

Di Way Kanan, Lampung, Polda Lampung menyita 41 ekskavator di kawasan HGU PTPN 1. Perkara tersebut memasuki tahap penuntutan, dengan nilai produksi emas ilegal ditaksir sangat besar.

Penertiban tambang di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, serta kawasan Gunung Merapi turut memperlihatkan luasnya persoalan.

Kalimantan Jadi Sasaran

Di Provinsi Kalimantan Timur, ancaman terhadap kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) terlihat di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto.

Satgas PKH mengambil alih kembali 111,71 hektare kawasan konservasi setelah wilayah tersebut digerogoti aktivitas tambang batu bara ilegal.

Di wilayah konsesi PT Singlurus Pratama, pemerintah menjatuhkan denda administratif Rp147 miliar atas kegiatan penambangan ilegal.

Kementerian ESDM turut melelang 50.000 ton batu bara hasil sitaan di Kutai Kartanegara setelah menggagalkan upaya pencurian barang bukti.

Di Provinsi Kalimantan Tengah, persoalan tidak kalah rumit. Satgas PKH menyegel 1.683 hektare bukaan tambang ilegal di kawasan hutan produksi bekas lahan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), lokasi bekas kegiatan tambang tanpa reklamasi memadai.

Nama pengusaha tambang bernama Samin Tan turut muncul dalam perkara pengelolaan tambang tersebut.

Dia menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Proses hukum harus tetap dibaca berdasarkan dakwaan, bukti, dan putusan pengadilan.

Sementara itu, Balai Gakkum Kehutanan melanjutkan perkara terhadap 12 penambang emas ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Tanjung Puting.

Gugatan praperadilan mereka ditolak pengadilan, sehingga proses hukum berlanjut.

Di Provinsi Kalimantan Barat, Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara serta denda masing-masing Rp37,5 miliar kepada lima terdakwa tambang emas ilegal di Bukit Piar, Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang.

Angka denda tersebut terlihat besar di atas kertas. Namun, efektivitas hukuman tidak cukup diukur dari nominal putusan.

Penagihan denda, pemulihan kawasan, dan penghentian aktivitas ilegal menjadi ukuran penting keberhasilan penegakan hukum.

Di Kabupaten Sintang Kalimantan Barat, penindakan PETI sempat memicu ketegangan sosial. Sekelompok massa mendatangi Mapolres Sintang untuk menuntut pembebasan warga tertangkap akibat menambang emas tanpa izin.

Peristiwa itu memperlihatkan dilema di tingkat masyarakat. Sebagian warga menggantungkan penghasilan pada tambang, sementara kerusakan lingkungan berpotensi diwariskan kepada keluarga dan generasi berikutnya.

Ada Cukong di Balik Layar

Kemiskinan dan minimnya lapangan pekerjaan menjadi alasan sebagian masyarakat masuk ke aktivitas tambang ilegal.

Akan tetapi, kondisi ekonomi warga tidak boleh dijadikan tameng bagi jaringan bisnis bermodal besar.

Pola penindakan mesti bergerak melampaui pekerja lapangan. Operator alat berat dapat ditangkap, tetapi penyandang dana, pengendali operasi, pemilik peralatan, penampung mineral, hingga penerima keuntungan harus ditelusuri melalui pembuktian hukum.

Modus lain muncul melalui penyalahgunaan konsep Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Label tambang rakyat tidak boleh berubah menjadi karpet merah bagi kepentingan korporasi atau pemodal besar.

Pengawasan perizinan perlu memastikan kegiatan pertambangan sesuai batas wilayah, ketentuan teknis, dan kewajiban lingkungan.

Legalitas administratif tidak boleh menjadi kosmetik untuk menyembunyikan praktik perusakan alam.

Hukum Jangan Tumpul

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana bagi kegiatan penambangan tanpa izin. Pelanggar dapat dikenai penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.

Jika aktivitas berlangsung di kawasan hutan tanpa persetujuan atau perizinan sesuai ketentuan, pelaku dapat menghadapi ketentuan hukum lain terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup.

Selain pidana, pemerintah dapat menerapkan sanksi administratif, termasuk denda, penghentian kegiatan, serta pencabutan izin sesuai dasar hukum dan hasil pemeriksaan.

Korporasi tidak boleh berhenti pada kewajiban membayar denda apabila kerusakan ekologis belum dipulihkan.

Lubang tambang tidak akan tertutup hanya karena perusahaan membayar sanksi. Sungai tidak otomatis bersih setelah alat berat disita.

Pemulihan membutuhkan reklamasi, rehabilitasi, pengawasan, serta pertanggungjawaban pihak penyebab kerusakan.

Aset Jangan Dilindungi

Wacana memasukkan kejahatan pertambangan ilegal dan kejahatan lingkungan ke dalam penguatan RUU Perampasan Aset patut dibahas secara serius.

Tujuannya, negara memiliki instrumen lebih kuat untuk mengejar keuntungan ilegal dan aset hasil kejahatan melalui mekanisme hukum.

Namun, perampasan aset tetap harus menjamin proses hukum, pembuktian, perlindungan hak pihak ketiga, serta kepastian hukum. Jangan sampai penindakan berubah menjadi tindakan sewenang-wenang.

Pemerintah juga perlu menata WPR dan IPR secara selektif. Masyarakat lokal membutuhkan kepastian mata pencarian, pendampingan teknis, akses perizinan, serta pengawasan lingkungan. Solusi tidak cukup berupa larangan tanpa alternatif ekonomi.

Persoalan PETI bukan hanya tentang berapa banyak ekskavator disita atau berapa miliar rupiah denda dijatuhkan.

Pertanyaan lebih mendasar ialah berapa luas hutan berhasil dipulihkan, berapa banyak sungai kembali aman, dan berapa pemodal besar benar-benar dimintai pertanggungjawaban.

Pulau Kalimantan tidak boleh terus menjadi ladang keuntungan bagi segelintir orang, sementara masyarakat mewarisi lubang tambang dan lingkungan rusak.

Jika hukum hanya berani menyentuh tangan operator, tetapi gagal menjangkau kepala jaringan bisnis, penertiban berisiko menjadi tontonan rutin tanpa akhir.

Hutan membutuhkan perlindungan nyata, bukan sekadar seremoni konferensi pers. Negara membutuhkan keberanian membongkar aliran uang, bukan hanya memamerkan barang sitaan.

Sebab, selama keuntungan ilegal tetap mengalir, bisnis tambang gelap akan selalu menemukan cara untuk kembali menggali.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *