PONTIANAK, borneoreview.co – Penambang Rakyat Kapuas Raya (PRKR) berharap, pemerintah dan Kementerian ESDM, turut membantu penambang.
Caranya, mempercepat proses pembuatan dokumen Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan (Izin Pertambangan Rakyat) IPR.
Dokumen tambang WPR dan IPR merupakan legalitas resmi penambangan skala kecil. WPR ditetapkan oleh Menteri ESDM berdasarkan usulan Gubernur.
Sedangkan IPR adalah, izin usaha di wilayah tersebut yang diterbitkan Pemda Provinsi (5-10 hektar) berdasarkan Kepmen ESDM No 174 Tahun 2024.
Toni, Sekretaris PRKR menyatakan, pembuatan WPR dan IPR tersebut, tidak hanya di wilayah Sintang.
“Tapi juga di daerah lain di Kalbar,” kata Toni dalam seminar bertajuk, “Khatulistiwa Mining Fair Momentum for Mining Eminence” di Gedung Konferensi Untan, Sabtu (18/4/2026).

Saat ini, ada sekitar 1409 anggota PRKR di Kabupaten Sintang dan sekitarnya.
Toni menegaskan, “Kami tidak ingin diburu-buru oleh aparat. Tapi, kami bisa menghasilkan pendapatan untuk negara.”
Kalau pemerintah daerah tak bisa membuat IPR untuk penambang, pihaknya mesti diberi bimbingan.
“Sehingga kami bisa melakukan dengan mandiri atau patungan melakukan pembuatan dokumen IPR itu,” katanya.
Intinya, penambang siap membuat dokumen secara swadaya. Tapi, syarat dan ketentuannya mesti lebih disederhanakan.
“Jangan disamakan dengan perusahaan besar, karena kami bisa beri pemasukan kepada negara,” katanya sekali lagi.
Selain itu, penambangan rakyat juga membuka lapangan kerja bagi rakyat. Terutama bagi masyarakat kecil yang kurang mengenyam pendidikan.
“Mereka selalu tersingkir ketika harus melamar kerja. Terutama, pekerjaan yang mensyaratkan ijasah pendidikan formal,” kata Toni.(BR)
