JAKARTA, borneoreview.co – Pemerintah kembali menawarkan peluang bagi pengusaha lokal untuk menikmati kekayaan sumber daya alam melalui kebijakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Prioritas.
Namun, membuka pintu bagi pengusaha daerah masuk ke industri pertambangan bukan perkara sederhana. Sebab, persoalan terbesar bukan sekadar mendapatkan izin, melainkan kemampuan mengelola tambang di tengah dominasi modal besar dan penguasaan teknologi.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyebut kebijakan WIUP Prioritas sebagai kesempatan bagi pengusaha kecil dan menengah lokal untuk terlibat langsung dalam industri pertambangan nasional.
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman bahkan menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk pemberian karpet merah bagi pengusaha lokal agar bisa mengelola usaha pertambangan secara profesional, mandiri, dan bertanggung jawab.
Pernyataan itu terdengar menjanjikan. Namun, pemerintah perlu memastikan karpet merah tersebut benar-benar mengantarkan pengusaha lokal menuju kemandirian ekonomi, bukan sekadar menjadi formalitas kebijakan yang indah di atas kertas.
Sebab, industri pertambangan bukan bisnis bermodal kecil. Selain membutuhkan investasi besar, sektor ini menuntut penguasaan teknologi, kemampuan manajerial, kepatuhan terhadap standar lingkungan, hingga ketahanan menghadapi risiko operasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, pengusaha kecil dan menengah lokal memiliki hak memperoleh WIUP Prioritas.
Kementerian UMKM melakukan verifikasi calon pengusaha melalui platform SAPA UMKM. Kriterianya adalah memiliki modal usaha Rp1 miliar hingga Rp10 miliar atau omzet Rp2 miliar hingga Rp50 miliar.
Angka tersebut menunjukkan bahwa sasaran kebijakan ini bukan seluruh pelaku UMKM. Pengusaha mikro dengan kapasitas usaha terbatas tentu belum tentu mampu memenuhi persyaratan tersebut.
Di sinilah pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka siapa yang sesungguhnya akan menikmati fasilitas ini. Apakah pengusaha lokal yang selama ini kesulitan mengembangkan usaha, atau justru kelompok pengusaha yang sudah memiliki modal cukup besar dan akses terhadap jaringan kekuasaan?
Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah berapa banyak pengusaha lokal yang sudah mengajukan dan memperoleh WIUP Prioritas.
Sayangnya, Kementerian UMKM belum merinci jumlah pengusaha yang telah mengajukan maupun mendapatkan hak tersebut. Padahal, transparansi data menjadi ukuran awal untuk menilai apakah kebijakan ini benar-benar berjalan atau masih sebatas promosi program pemerintah.
Jangan sampai istilah pemberdayaan pengusaha lokal hanya menjadi kemasan baru dalam pengelolaan sumber daya alam, sementara manfaat ekonominya kembali terkonsentrasi pada segelintir pihak.
UMK Jangan Cuma Jadi Penonton
Persoalan berikutnya adalah bagaimana memastikan masyarakat dan usaha mikro kecil di sekitar wilayah tambang ikut menikmati keuntungan.
Bagus mengatakan pemegang WIUP Prioritas wajib menyusun dan menjalankan program Corporate Business Responsibility (CBR). Program tersebut mencakup pelibatan UMK lokal dalam rantai pasok, pengembangan komoditas daerah, penciptaan lapangan kerja, serta kemitraan usaha.
Gagasan ini patut didukung. Namun, kewajiban menyusun program tidak otomatis menjamin pelaksanaannya memberikan manfaat nyata.
Pemerintah harus memastikan UMK lokal tidak hanya dijadikan pelengkap laporan tanggung jawab perusahaan. Mereka harus mendapatkan akses kontrak usaha, kepastian pembayaran, peningkatan kapasitas, dan kesempatan menjadi bagian dari rantai pasok pertambangan.
Jangan sampai perusahaan tambang berdiri di daerah, mengeruk kekayaan alam daerah, tetapi masyarakat sekitarnya hanya kebagian debu, kerusakan lingkungan, dan persoalan sosial.
Kementerian UMKM juga menyiapkan pendampingan pemenuhan standar lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG), fasilitasi sertifikasi, akses pembiayaan, serta penghubung kemitraan dengan perusahaan pertambangan.
Sinergi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pemerintah daerah juga disiapkan untuk mengatasi keterbatasan modal dan teknologi, khususnya pada sektor pengolahan sekunder dan daur ulang.
Dukungan pembiayaan berbasis proyek melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan program ACCES, transfer teknologi dari pemilik smelter, serta business matching berkala turut disiapkan.
Tetapi sekali lagi, pemerintah jangan berhenti pada daftar fasilitas dan rencana pendampingan. Yang dibutuhkan pengusaha lokal adalah akses nyata terhadap pembiayaan, teknologi, pasar, dan kepastian berusaha.
Sektor pertambangan juga memiliki konsekuensi lingkungan yang tidak kecil. Karena itu, pemberian prioritas kepada pengusaha lokal tidak boleh diartikan sebagai pelonggaran tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.
Justru pengusaha penerima WIUP Prioritas harus membuktikan bahwa pengelolaan tambang dapat berjalan dengan prinsip keberlanjutan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak bisa diukur dari banyaknya izin yang dibagikan atau seremoni peluncuran program. Ukurannya adalah seberapa besar nilai tambah yang tinggal di daerah, berapa banyak tenaga kerja lokal terserap, berapa banyak UMK berkembang, serta seberapa terjaga lingkungan setelah aktivitas pertambangan berlangsung.
Kekayaan alam Indonesia tidak semestinya hanya menjadi sumber keuntungan bagi mereka yang memiliki modal besar. Pengusaha lokal dan masyarakat sekitar juga berhak mendapatkan manfaat yang adil.
Karpet merah sudah dijanjikan. Sekarang pemerintah harus membuktikan bahwa jalan menuju kesejahteraan daerah benar-benar terbuka, bukan justru menghadirkan babak baru ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam.***
