Jangan Buang Badan Tanggung Jawab Lingkungan Reklamasi Tambang

Ilustrasi reklamasi tambang tekMIRA.

JAKARTA, borneoreview.co – Tambang menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi juga meninggalkan kerusakan lingkungan yang harus dipulihkan.

Mengabaikan reklamasi dan tanggung jawab pascatambang berarti membiarkan keuntungan cuma bisa dinikmati hari ini. Sementara biaya kerusakan diwariskan kepada generasi mendatang.

Sehingga menunjuk Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara (tekMIRA) untuk mengelola tambang batu bara -termasuk wilayah eks-IUP yang bermasalah- tidak boleh menjadi alasan untuk melonggarkan kewajiban lingkungan.

Apabila tekMira atau badan usaha afiliasinya memperoleh izin pertambangan, kewajiban reklamasi dan pascatambang harus tetap melekat sesuai UU.

Kewajiban tersebut mencakup penyusunan dan pelaksanaan rencana reklamasi, penyediaan jaminan reklamasi, serta penyusunan rencana dan jaminan pascatambang.

Pemerintah juga perlu memperjelas pembagian tanggung jawab jika operasi tambang dilakukan bersama perusahaan swasta.
Jangan sampai Badan Layanan Umum (BLU) menikmati hasil produksi, sementara kewajiban pemulihan lingkungan dialihkan kepada mitra usaha.

Kewajiban Reklamasi

Khusus wilayah eks-izin usaha pertambangan (IUP), kondisi lingkungan dan kewajiban pemegang izin sebelumnya harus diperiksa sebelum kegiatan baru tambang beroperasi.

Jika masih terdapat kewajiban reklamasi yang belum diselesaikan, pemerintah harus memastikan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana pemenuhannya.

Negara tidak boleh menjadikan penugasan BLU sebagai jalan untuk memindahkan beban kerusakan lingkungan kepada masyarakat atau anggaran negara.

Persoalan berikutnya adalah urgensi pembentukan BLU jika fungsi pengadaan dan pengelolaan rantai pasok energi sudah dijalankan oleh lembaga yang ada.

Tumpang Tindih Kewenangan

Selama ini, PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) mengonsolidasikan pengadaan dan mengelola rantai pasok energi primer bagi pembangkit PLN.

Jika tekMIRA menjalankan fungsi serupa, pemerintah perlu menjelaskan persoalan apa yang belum dapat diselesaikan oleh mekanisme yang sudah ada.

Pengamat kebijakan energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, mempertanyakan urgensi pembentukan BLU apabila fungsi pengadaan dan pengelolaan rantai pasok telah dijalankan PLN EPI.

“Persoalannya, fungsi tersebut memiliki irisan yang sangat kuat dengan peran PT EPI. Subholding PLN yang selama ini dibentuk untuk mengonsolidasikan pengadaan dan mengelola rantai pasok energi primer bagi pembangkit PLN,” kata Sofyano.

Sofyano mengingatkan, jangan sampai pembentukan BLU menimbulkan kesan sistem yang dibangun PLN EPI tidak mampu bekerja optimal.

Keberadaan BLU tekMIRA tidak otomatis menempatkan PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) gagal menjalankan tugasnya.
Perluasan fungsi Badan Layanan Umum berpotensi menimbulkan duplikasi kewenangan dan menambah mata rantai pengelolaan energi.

Persoalannya bukan sekadar bertambahnya birokrasi. Lembaga baru membutuhkan anggaran, sumber daya manusia, sistem administrasi, dan biaya operasional.

Biaya Kelistrikan

Jika keberadaan BLU tidak membuat pasokan lebih efisien, tambahan kelembagaan justru berpotensi meningkatkan biaya sistem kelistrikan. Pada akhirnya, biaya tersebut dapat membebani negara, masyarakat, dan industri.

Badan Layanan Umum merupakan instansi pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan barang dan jasa, tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.

Namun, rancangan kebijakan terbaru memberikan BLU kewenangan untuk membeli dan menjual batu bara dan gas bumi.

Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara (tekMIRA) boleh melakukan kontrak kerja jangka panjang dan menjalankan instrumen lindung nilai.

Kewenangan tersebut membawa risiko bisnis yang tidak kecil. Siapa yang akan menanggung kerugian jika harga batu bara berubah dan gagal memasok kebutuhan pembangkit listrik?

Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) GTI, Imaduddin Abdullah, mengingatkan rancangan kebijakan menempatkan pemerintah sebagai regulator sekaligus pelaku perdagangan.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persoalan BLU bukan hanya menyangkut tata kelola, tetapi juga risiko keuangan negara.

Kerugian Negara

Jika BLU mengambil keputusan bisnis yang berisiko, pemerintah harus memastikan mekanisme pembiayaan dan pertanggungjawaban kerugiannya jelas.

Jangan sampai BLU memiliki kewenangan mengambil keputusan komersial, tetapi ketika keputusan tersebut menimbulkan kerugian, negara yang harus menanggung akibatnya.

Perusahaan swasta berpotensi mempersoalkan persaingan apabila BLU memperoleh akses khusus terhadap wilayah tambang, infrastruktur, atau fasilitas pemerintah yang tidak tersedia bagi pelaku usaha lain.

Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, menyoroti pentingnya mekanisme pemilihan perusahaan pemasok. “Terus bagaimana pola pilihan perusahaan oleh BLU, tender atau penunjukan langsung?”

Pertanyaan tersebut menyentuh inti persoalan: apakah BLU akan menjadi instrumen yang memperkuat persaingan atau justru menciptakan konsentrasi pasar baru.

Pengadaan yang transparan dan kompetitif dapat memperkuat kepastian pasokan. Sebaliknya, pemilihan pemasok tanpa kriteria yang jelas berpotensi memberikan keuntungan kepada perusahaan tertentu.

Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan mekanisme pengadaan, penetapan harga, dan hubungan BLU dengan kewajiban domestic market obligation (DMO).

Ketahanan Energi

Ketahanan energi tidak cukup diukur dari berapa banyak batu bara yang dapat diproduksi atau disalurkan.

Kepastian pasokan, keterjangkauan biaya, efisiensi sistem, dan keberlanjutan lingkungan juga harus menjadi ukuran.

Tambahan produksi dari wilayah eks-IUP tidak otomatis menjamin pasokan yang lebih murah. Jika biaya pengelolaan, transportasi, dan pemulihan lingkungan lebih besar daripada manfaat ekonominya, kebijakan itu justru dapat menambah beban negara.

Sebelum memberikan kewenangan pengelolaan tambang kepada BLU, pemerintah perlu membuktikan bahwa manfaat kebijakan lebih besar daripada biaya dan risikonya.

Pemerintah juga perlu membandingkan efektivitas pembentukan BLU dengan alternatif lain, seperti memperbaiki mekanisme DMO, memperkuat pengawasan kewajiban pasokan, dan mengoptimalkan fungsi lembaga yang sudah ada.

Manfaat Publik

Rencana penugasan BLU sektor energi untuk menjamin pasokan batu bara dan gas bumi memiliki tujuan yang dapat dipahami.

Namun, tujuan tersebut tidak boleh menjadi pembenaran untuk memperluas kewenangan kelembagaan tanpa batas yang jelas.

Jika BLU hanya berfungsi mengonsolidasikan kebutuhan dan menjamin pasokan, keberadaannya dapat menjadi instrumen kebijakan publik yang bermanfaat.

Namun, ketika BLU juga diperbolehkan mengelola tambang sendiri, membeli dan menjual batu bara, serta menjalankan fungsi komersial yang beririsan dengan lembaga lain, risiko konflik kepentingan semakin besar.

Pemerintah perlu membuktikan bahwa BLU memiliki kapasitas teknis, sistem pengawasan yang independen, kewajiban lingkungan yang setara, dan mekanisme pengadaan yang transparan.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak boleh hanya diukur dari volume batu bara yang diproduksi atau disalurkan.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah pasokan energi menjadi lebih andal, biaya sistem kelistrikan lebih efisien, penerimaan negara meningkat secara berkelanjutan, dan tanggung jawab lingkungan tetap dipenuhi.

Negara boleh menjadi pelaku usaha, tetapi tidak boleh menggunakan kewenangan regulasinya untuk mengistimewakan dirinya sendiri.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *