Tambang Rakyat Buol: Legalitas Jangan Jadi Karpet Merah Eksploitasi Alam

Tambang rakyat

BUOL, borneoreview.co – Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, berencana mempercepat penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Langkah ini disebut sebagai upaya melegalkan aktivitas tambang rakyat sekaligus mendorong perekonomian masyarakat. Namun, legalitas tambang tidak boleh berhenti pada urusan administrasi. Ada persoalan yang jauh lebih besar: bagaimana memastikan kekayaan alam tidak menjadi korban atas nama kesejahteraan rakyat?

Bupati Buol Risharyudi Triwibowo di Biau, Kamis, mengatakan penyusunan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri ESDM Nomor 68.K/MB.01/MEM.B/2026 yang menetapkan 12 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Buol dengan total luas mencapai 921,02 hektare.

Belasan blok tambang itu tersebar di enam kecamatan, yakni Tiloan, Paleleh Barat, Bunobogu, Gadung, Karamat, dan Paleleh.

Pemerintah daerah menargetkan penyusunan Perbup dapat mempercepat penyiapan WPR hingga memenuhi persyaratan penerbitan IPR. Nantinya, akses pengelolaan pertambangan rakyat dibuka melalui dua jalur, yakni perseorangan dan badan usaha koperasi.

Di atas kertas, rencana ini terdengar menjanjikan. Masyarakat yang selama ini beraktivitas di sektor pertambangan diharapkan memperoleh kepastian hukum. Mereka tidak lagi harus berhadapan dengan ketidakpastian status usaha, sementara pemerintah memiliki instrumen untuk mengatur kegiatan pertambangan.

Tetapi, jangan sampai legalisasi justru menjadi pintu masuk eksploitasi yang lebih luas.

Dengan luas WPR mencapai 921,02 hektare, pemerintah daerah semestinya tidak hanya sibuk mengejar percepatan penerbitan regulasi. Ada tanggung jawab besar untuk memastikan setiap blok benar-benar layak ditambang, tidak bertentangan dengan tata ruang, serta tidak mengancam kawasan hutan dan sumber kehidupan masyarakat.

Apalagi, pertambangan rakyat bukan tanpa risiko. Kerusakan lingkungan, pencemaran air, perubahan bentang alam, hingga kecelakaan kerja merupakan persoalan yang kerap mengiringi aktivitas pertambangan yang tidak dikelola secara ketat.

Karena itu, pernyataan bahwa kegiatan pertambangan nantinya harus ramah lingkungan perlu dibuktikan melalui mekanisme pengawasan yang konkret. Jangan sampai frasa ramah lingkungan hanya menjadi pemanis dalam dokumen kebijakan, sementara kerusakan di lapangan baru disesali setelah semuanya terlambat.

Bupati memang telah menegaskan bahwa penerbitan IPR harus memperhatikan kelengkapan dokumen pengelolaan WPR, kesesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), aspek kehutanan, serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Namun, kepatuhan terhadap persyaratan tersebut tidak cukup hanya dibuktikan melalui tumpukan dokumen. Pemerintah harus memastikan pelaksanaannya benar-benar berjalan. Jangan sampai izin terbit, tetapi pengawasan justru melemah.

Persoalan lain yang tidak boleh diabaikan adalah keselamatan para penambang. Selama ini, pertambangan rakyat sering identik dengan keterbatasan peralatan, minimnya standar keselamatan, dan lemahnya perlindungan pekerja. Jika pemerintah ingin melegalkan aktivitas tersebut, perlindungan terhadap nyawa penambang harus menjadi prioritas, bukan sekadar pelengkap regulasi.

Begitu pula dengan skema koperasi. Pemerintah perlu memastikan koperasi benar-benar menjadi wadah ekonomi masyarakat, bukan sekadar kendaraan bagi pemodal besar untuk menguasai izin atas nama rakyat. Jangan sampai istilah pertambangan rakyat hanya menjadi label, sementara keuntungan terbesar justru mengalir kepada segelintir pihak.

Koordinasi Pemkab Buol dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan kementerian terkait juga harus diarahkan pada pengawasan, transparansi, serta pendampingan masyarakat. Sosialisasi prosedur perizinan tidak boleh sekadar menjelaskan cara memperoleh IPR, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai kewajiban lingkungan, keselamatan kerja, dan konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan pertambangan rakyat tidak bisa diukur dari berapa banyak izin yang diterbitkan atau seberapa cepat regulasi diselesaikan.

Ukuran sesungguhnya adalah apakah masyarakat memperoleh manfaat ekonomi secara adil, apakah penambang bekerja dengan aman, dan apakah lingkungan tetap terjaga setelah aktivitas pertambangan berlangsung.

Jangan sampai pemerintah terlalu bersemangat melegalkan tambang, tetapi lupa memastikan siapa yang akan menanggung kerusakan alamnya.

Sebab, legalitas memang bisa memberikan kepastian hukum. Namun, legalitas bukanlah jaminan bahwa pertambangan akan membawa kesejahteraan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *