JAKARTA, borneoreview.co – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid mengatakan, pemerintah menyiapkan sekitar 3.100 hektare lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, untuk menopang infrastruktur yang ada di wilayah Ibu Kota Nusantara.
Nusron menjelaskan, lahan di Kabupaten PPU tersebut berada di luar wilayah IKN jadi pemerintah yang memiliki wewenang, sementara wilayah IKN menjadi kewenangan dari Badan Otorita IKN atau OIKN.
“Di Penajam Paser Utara, kami sudah siapkan outstanding sekitar 3.100 hektare,” katanya saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Nusron menjelaskan bahwa lahan seluas 3.100 hektare tersebut disiapkan untuk menopang kebutuhan IKN mendatang seperti bandara, gudang, pelabuhan, hingga perumahan pekerja.
Lahan tersebut pun dikelola oleh Bank Tanah agar dapat digunakan untuk menunjang fasilitas dan infrastruktur yang sudah ada di IKN.
“Saya serahkan kepada Bank Tanah untuk menopang kepentingan logistik IKN mendatang. Apakah bandara, gudang, pelabuhan, apakah nanti perumahan pekerja kalau dibutuhkan di situ,” kata dia.
Di sisi lain, Nusron juga menjelaskan lahan seluas 2.086 hektare di wilayah IKN sejatinya tidak bermasalah atau sengketa, melainkan masa Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis.
“Sebenarnya bukan masalah. Yang bilang masalah siapa? Itu HGU-nya habis. Memang kalau habis, itu diambil alih negara. (Pemilik lahan) Yang lama keberatan, diambil alih,” kata Nusron.
Nusron menjelaskan bahwa dari luas 2.806 hektare itu, ada sebagian lahan yang ditempati oleh penduduk.
Jika ditempati oleh penduduk, lahan yang sudah diambil alih oleh negara karena jangka waktu HGU yang sudah habis, akan dikelola oleh Bank Tanah.
Bank Tanah nantinya akan melakukan reforma agraria sebanyak 30 persen dari total luas lahan, sesuai kewajiban yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021.
Dalam skema reforma agraria, pemerintah dapat memberikan lahan kepada penduduk atau melegalisasi, dalam hal ini melakukan sertifikasi tanah kepada penduduk yang sudah lama bermukim di tanah itu.
“Land reform ada dua strategi. Dikasih tanah atau mereka sudah kadung menduduki, dilegalisasi. Karena mereka sudah kadung menduduki, dilegalisasi, tinggal masalah isunya adalah jumlah (luas tanah),” kata Nusron.
Menteri ATR/BPN sebelumnya yang dijabat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa penyebab 2.086 hektare lahan di IKN masih bermasalah adalah karena proses ganti rugi yang belum tuntas.
Faktor-faktor tersebut, di antaranya proses ganti rugi dan penanganan dampak sosial. Selain itu AHY menekankan pentingnya penyelesaian ganti rugi yang adil dan sesuai dengan ketentuan, agar hak-hak masyarakat terjamin. (Ant)