Adi Yani Bungkam, Debu Silika Menyesak Kendawangan

Kasus tambang

KETAPANG, borneoreview.co – Debu silika masih beterbangan di atas tanah Kendawangan, Kalimantan Barat. Truk-truk berhenti, mesin diam, tetapi jejak mereka tertinggal seperti luka menganga di perut bumi. Di balik sunyi itu, tersimpan gugatan alam yang tak lagi bisa disembunyikan.

PT Silica Jayaraya Mineral (PT SJM) datang membawa nama besar. Mereka mengaku memegang izin resmi untuk mengeruk pasir kuarsa.

Namun belakangan, aktivitas itu bergeser bak bayangan yang keluar dari garis yang diizinkan.

Sorotan publik mencuat pada akhir Agustus 2026. Dugaan liar itu bukan sekadar isu warung kopi.

Perusahaan tambang ini diduga menambang di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Jalan angkut dan stockpile pun disebut berada di wilayah perusahaan lain.

Tanah Adat Menjerit

Pasir silika dari Kendawangan bukan sekadar material biasa. Ia bahan baku kaca dan keramik, tapi bagi masyarakat Dayak, tanah itu adalah nadi kehidupan. Kini nadi itu terkoyak oleh alat berat dan truk pengangkut.

Natalius, pemuda Dayak, tampil sebagai suara yang enggan tunduk. Ia mendatangi Kepala Desa Kedondong, Jiman, untuk meminta penjelasan. “Perusahaan ada, tapi operasional sudah berhenti,” kata Jiman.

Namun soal izin, ekspor, hingga gaji karyawan yang tertunda, Jiman tak kuasa menjawab. Ia menyarankan agar pertanyaan itu dilempar ke perusahaan atau instansi berwenang.

Gaji Menguap, Pekerja Terlunta

Di balik gemerlap tambang, puluhan karyawan justru terkapar dalam ketidakpastian. Gaji belum dibayar. Perusahaan berhenti beroperasi, tetapi tak ada kepastian hukum maupun administratif.

Natalius menegaskan, “Hak-hak karyawan harus dipenuhi. Jangan biarkan mereka menjadi korban kedua setelah alam.”

Ia juga menyebut nama Zaki dan Iman yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor pasir silika dalam jumlah besar. Namun tuduhan itu masih butuh pembuktian.

Izin Hutan Tak Kunjung Terang

Salah satu luka paling dalam adalah dugaan penambangan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Padahal kawasan hutan adalah paru-paru Kalimantan yang kian sekarat.

Publik pun bertanya: dari mana material itu berasal? Apakah dokumen lingkungan sudah lengkap? Bagaimana mekanisme ekspor dijalankan? Semua pertanyaan itu menggantung tanpa jawaban.

Instansi seperti DLHK Kalimantan Barat yang dipimpin Ir. H. Adi Yani, M.H. ikut disorot.

Pengawasan dipertanyakan. Kejaksaan, kepolisian, dan Dinas ESDM pun didesak turun tangan.

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika terbukti, ia bisa menjerat pelaku ke ranah pidana. Status kawasan, jenis izin, dan dokumen lingkungan menjadi kunci pembuktian.

Masyarakat mendesak lima hal. Verifikasi resmi, pemeriksaan lapangan, keterbukaan informasi, pembayaran gaji karyawan, dan klarifikasi berimbang untuk perusahaan.

Natalius berjanji akan terus memantau. Ia tak ingin berita ini menguap seperti debu silika yang terbawa angin.

“Sumber daya alam milik masyarakat, bukan milik segelintir orang,” ucapnya lirih.

Di tanah Kendawangan, mesin-mesin telah diam. Namun luka di dada bumi masih menganga. Kini giliran hukum berbicara, atau publik akan terus bertanya dalam gelap.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *