Adipura 2025 Lebih Ketat: Daerah dengan TPS Liar Terancam Predikat Kota Kotor

Adipura

JAKARTA, borneoreview.co – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan kabupaten/kota yang masih memilik tempat penampungan sampah (TPS) liar atau ilegal tidak akan mendapatkan Penghargaan Adipura untuk periode 2025.

“Kalau prasyarat tidak dipenuhi maka tim tidak akan melakukan penilaian Adipura. Pertama adalah tidak ada lagi TPS liar,” kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam arahan kepada kepala daerah dan Dinas Lingkungan Hidup provinsi dan kabupaten/kota terkait Adipura 2025 di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Ketiadaan TPS liar tersebut menjadi syarat penting, jelasnya, karena menandakan bahwa daerah tersebut sudah mampu menangani sampah meski baru sampai ke tingkat mengirim sampah ke Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) meskipun belum ada pengolahan lanjutan.

Syarat tersebut dimasukkan karena KLH/BPLH melihat masih banyak kabupaten/kota yang masyarakatnya menaruh sampah di lokasi tidak sepatutnya, termasuk di trotoar dan jalanan.

Tidak hanya itu, untuk menjalani penilaian Adipura, suatu daerah minimal sudah memiliki TPA yang masuk dalam kategori controlled landfill atau sanitary landfill.

Untuk daerah yang masih memiliki TPA open dumping, TPS liar dan pengelolaan sampah masih di bawah 25 persen dan tidak memiliki anggaran dan sarana yang mumpuni, Hanif mengatakan kabupaten/kota itu akan mendapatkan Predikat Kota Kotor.

Bagi yang memenuhi syarat minimal akan mendapatkan Sertifikat. Sementara untuk Penghargaan Adipura diberikan kepada daerah yang tingkat pengelolaan sampahnya sudah berada di kisaran 25-50 persen serta Adipura Kencana untuk yang sudah memiliki tingkat pengelolaan 50-100 persen dengan anggaran dan sarana prasarana yang baik.

“Adipura yang dulu sudah bagus, namun masih kurang substansional artinya pada saat kota akan mendapat Adipura ada penanganan tertentu sehingga mendapat, yang sekarang disusun sedemikian substansinya sehingga tidak bisa dilakukan secara pragmatis, jadi harus dilakukan skenario long term, minimal middle term. Kalau tidak itu tidak mungkin mencapai,” kata Hanif.

Penilaian Adipura 2025 sendiri sudah resmi dimulai yang akan berlangsung hingga Desember 2025. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *