Asosiasi Wartawan Sesalkan Pencabutan Kartu Identitas Liputan Reporter Istana CNN

Program MBG

JAKARTA, borneoreview.co – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), menyampaikan pernyataan sikap terkait pencabutan kartu identitas liputan Istana yang dimiliki oleh jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia.

Pencabutan dilakukan, usai Diana Valencia mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto, mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

Herik Kurniawan, Ketua IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik.

“IJTI meminta penjelasan kepada Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden atas peristiwa ini,” kata Herik Kurniawan.

Dalam pandangan IJTI, pertanyaan yang diajukan saudari Diana Valencia masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik.

“Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan jawaban yang informatif terkait Program Makanan Bergizi Gratis, yang semestinya menjadi bahan penting untuk diketahui masyarakat luas,” kata Herik Kurniawan.

IJTI menegaskan pentingnya kemerdekaan pers, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tindakan pencabutan kartu identitas liputan, dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi.

IJTI mengingatkan bahwa, Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”

“IJTI mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik untuk memperoleh informasi,” katanya.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” ujar Munir dalam keterangan resmi, Minggu (28/9/2025).

MBG 38 Provinsi
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjangkau 38 provinsi hingga September 2025 dengan terbentuknya lebih dari delapan ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh provinsi di Indonesia.

Munir juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Menurut Munir, pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden, tidak dapat dibenarkan karena menghalangi tugas jurnalistik, serta membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.

Munir juga mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers.

“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas Munir.

Dewan Pers juga menerima pengaduan terkait pencabutan ID Card reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Dewan Pers kembali mengingatkan semua pihak, menjunjung tinggi pelaksanaan kemerdekaan pers yang dijalankan oleh wartawan/jurnalis di mana pun bertugas.

“Dewan Pers menyampaikan beberapa point,” tulis Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.

Pertama, Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia, agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana.

Kedua, Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketiga, Dewan Pers mengharapkan agar kasus ini maupun kasus serupa tidak terulang di masa mendatang, demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia.

Keempat, Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *